Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36541/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011.
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno-Hatta.
Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 890/WIN/S/VII/11 tanggal 29 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 mengajukan banding.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 September 2011, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding.

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 11 Januari 2012, 18 Januari 2012, dan 25 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und. 055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding.

bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 1203/WIN/S/XI/2010 tanggal 16 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-623/WBC.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005972/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 27 Juli 2011, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA