Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar
Rp2.579.851,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Terbanding sebesar Rp3.165.659.307,00, sedangkan Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar
Rp3.168.239.158,00), dengan rincian sebagai berikut:
No |
Koreksi
Positif atas Kredit Pajak |
Nilai
Sengketa
(Rp) |
1 |
Koreksi
Positif atas Konfirmasi Negatif |
1.919.800 |
2 |
Koreksi
Positif atas kesalahan pencantuman nomor
kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat) |
660.051 |
Nilai
sengketa terbukti |
2.579.851 |
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB
sebesar Rp660.051,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat
dikreditkan. |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut :
I. |
Koreksi
Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar
Rp1.919.800,00
1. |
Bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi
Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.919.800,00
berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib
Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”. |
2. |
Bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada
peraturan perundang-undangan yaitu :
- Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi
Sistem Informasi Perpajakan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.
|
3. |
Menurut
Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti
terkait koreksi berupa :
- Faktur Pajak
- Invoices
- Purchase Order
- Purchase Jurnal
- Payment Jurnal
- Rekening Bank
|
4.
|
Terbanding
menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti
sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa
atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan
ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat
ditunjukkan. |
5. |
Bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
1) |
berdasarkan
Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan
menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding
sebagai pembeli. |
2) |
Berdasarkan
Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan
bahwa: “Pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak
dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan
prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau
konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya
apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung
jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata
bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual,
atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau
pemberi jasa.” |
3) |
Hal
ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada
pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana
seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti
temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat
ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang
bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang
telah Pemohon Banding bayarkan. |
|
6. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak,
Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan
Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi
dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur
Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau
Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui
email tanggal 13 November 2015. |
7. |
Bahwa
Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti
sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan
pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga
Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng
sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN. |
8. |
Bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD
sebesar Rp1.919.800,00. |
|
II. |
Koreksi
Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp660.051,00
Sebagai Faktur Pajak Cacat
1. |
Bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi
faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp660.051,00
sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa BBB
yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui
bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000,
sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. |
2. |
Bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
1) |
Berdasarkan
Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8),
ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN. |
2) |
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret
2010 tentang Dokumen tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19
September 2011. |
3) |
Pasal
4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. |
4) |
Pasal
5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal
24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam
Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010. |
|
3. |
Bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
1) |
bahwa
NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam
bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding
yang benar adalah 055.000. |
2) |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah. |
3) |
bahwa
Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan
sudah diperbaiki oleh PT BBB. |
4) |
berdasarkan
Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan
mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur
pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan
dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang
dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP
Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak
berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini
bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan
pembayaran PPN tersebut. |
5) |
Berdasarkan
SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang
menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
- pengisian Kode Transaksi pada Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
- pengisian Kode Cabang pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
- pengisian Nomor Urut pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai
sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa :
Mengingat
kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka
atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak
tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. |
|
4. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas
PPN Masukan dan menunjukkan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan
NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah
mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon
Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT CCC Indonesia yang dikoreksi
dan Payment Journal. |
5. |
Bahwa
Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) |
Bahwa
sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas,
terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi
kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat
dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F
Undang-Undang PPN. |
2) |
Bahwa
kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa
adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah
055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa
dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah
diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding
dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010,
sehingga atas
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat
dikreditkan. |
|
6. |
Bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi faktur pajak yang
diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar
Rp660.051,00. |
|
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung
pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka
dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai
berikut :
Uraian
|
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
85.734.375.126,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.841.240.996,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
|
Menurut Terbanding
Rp
3.165.659.307,00 |
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
2.579.851,00 |
|
Menurut Majelis |
3.168.239.158,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(326.998.162,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
326.998.162,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3146/WPJ.07/2014 tanggal 15
Desember 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor
00984/207/11/055/13 tanggal 19 September 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00130/WPJ.07/KP.0303/2014 tanggal 01 Juli 2014 tentang Pembetulan
atas SKPKB, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak April 2011, dihitung kembali menjadi sebagai
berikut :
Uraian
|
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
85.734.375.126,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
2.841.240.996,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
3.168.239.158,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(326.998.162,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
326.998.162,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan
Majelis Hakim sebagai berikut:
TFC
YHB
GLN |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota, |
yang
dibantu oleh QLM |
sebagai
Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Senin tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri
oleh Pemohon Banding. |