Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70626/PP/M.VIIIB/27/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp905.487.695.452,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup BBB, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;
Menurut Pemohon : menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 15 Nomor 00031/241/11/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Mengingat bahwa Pemohon Banding bukan bentuk usaha tetap dari BBB International Management Corporation, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan masih sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp905.487.695.452,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, BBB ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, BBB ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, BBB SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, BBB DEUTSHLAND GMBH, BBB LIMITED;

bahwa atas ekspor BBB GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final);

bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION);

bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE BBB CORPORATION/BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids);

bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :
Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk BBB yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;
Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;
Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;

bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk BBB terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk BBB;

bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk BBB seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi BBB di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi BBB di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi BBB di luar negeri ke customer di dalam negeri;

bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit;

bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan;

bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu:

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

1. For the purposes of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;
2. The term "permanent establishment" shall include especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g) a warehouse;
(h) a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;
(i) a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;
(j) the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;
3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, a permanent establishment shall not be deemed to exist by reason of one or more of the following:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the resident;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the resident solely for the purpose of processing by play;
(c) the maintenance of a stock of good or merchandise belonging to the resident solely for the purpose of processing by another person;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the resident; or
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research, or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the resident;
4. A person acting in one of the Contracting States on behalf of a resident of the other Contracting State, other than an agent of an independent status to whom paragraph 5 applies, shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State if such person:
(a) has and habitually exercises in the first-mentioned Contracting State, an authority to conclude contracts on behalf of that resident, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 3 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions, of that paragraph; or
(b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the resident from which he regularly fills orders or makes deliveries on behalf of that resident and additional activities conducted in that State on behalf of the resident have contributed to the sale of such goods or merchandise;
5. A resident of one of the Contracting States shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because such resident carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent, or any other agent of an independent status, where such broker or agent is acting in the ordinary course of his business;
6. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise) shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other;
7. An insurance company which is a resident of one of the Contracting States, shall, except with regard to reinsurance, be considered as having a permanent establishment in the other Contracting State if, through a person other than one described in paragraph 5, such company receives premiums from or insures risks in the territory of that other Contracting State;

Pasal 5 :
BENTUK USAHA TETAP

(1) Untuk kepentingan Perjanjian ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian dijalankan;
(2) Istilah "bentuk usaha tetap" meliputi namun tidak terbatas pada :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu pertanian atau perkebunan;
(g) suatu gudang;
(h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya;
(i) suatu bangunan atau konstruksi atau perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, atau suatu instalasi atau anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau untuk mengeluarkan sumber daya alam, yang ada atau berlangsung untuk suatu masa lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari;
(j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu;
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap ada sehubungan dengan hal-hal berikut:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk sematamata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk sematamata dengan maksud untuk diolah oleh pihak lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan penduduk;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan penduduk;
(4) Orang/badan yang bertindak di salah satu Negara Pihak pada perjanjian atas nama penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, selain agen yang mempunyai kedudukan bebas di mana ayat (5) berlaku, akan dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika orang/badan tersebut:
(a) di Negara yang disebutkan pertama, mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama penduduk tersebut, kecuali kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (3) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) di Negara yang disebut pertama, tidak memiliki wewenang semacam itu, namun biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk tersebut di mana ia secara teratur memenuhi pesanan-pesanan atau melakukan pengiriman atas nama penduduk tersebut dan kegiatan-kegiatan tambahan yang dilakukan di Negara tersebut atas nama penduduk tersebut telah memberikan kontribusi terhadap penjualan barang-barang atau barang dagangan tadi;
(5) Penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian hanya semata-mata karena penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang mempunyai kedudukan bebas, di mana makelar atau agen tersebut bertindak sesuai dengan kelaziman dalam usahanya;
(6) Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian menguasai menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap maupun dengan suatu cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya;
(7) Perusahaan asuransi yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian jika perusahaan tersebut memungut premi atau menanggung risiko di wilayah Negara Pihak lainnya tersebut melalui orang/badan selain yang dijelaskan dalam ayat (5);

bahwa dari Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari perjanjian pajak berganda tersebut tegas dinyatakan :

“Notwithstanding paragraphs 1 and 2, a permanent establishment shall not be deemed to exist by reason of one or more of the following:
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research, or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the resident”;

“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap ada sehubungan dengan hal-hal berikut:
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan penduduk”;

sehingga kegiatan Pemohon Banding yang semata-mata dimaksudkan hanya untuk keperluan memperkenalkan produk BBB berupa reklame, memberikan keterangan-keterangan, melakukan riset pasar atau kegiatan serupa atau kegiatan penunjang bagi keperluan kantor pusatnya adalah bukan BUT;

bahwa terhadap fakta berdasarkan www.BBB.com diperoleh informasi :
- bahwa Pemohon Banding memproduksi bahan kimia khusus komplek sebagai bahan aditif untuk mesin, driveline, industri dan bahan bakar. Juga bahan material berupa polimer mesin, bahan perawatan pribadi dan rumah, lapisan performance pipa, dan sistem pemadam kebakaran;
- bahwa Pemohon Banding memiliki unit usaha yang tersebar dibeberapa negara baik pabrik, cabang maupun perwakilan;
- bahwa tempat usaha di Indonesia dinyatakan sebagai kantor perwakilan;

bahwa hal tersebut menurut Majelis memang benar, tetapi informasi tersebut sama seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa Kantor Pusat-nya mempunyai usaha seperti itu dan bukan usaha Pemohon Banding di Indonesia tetapi usaha Kantor Pusat dengan afiliasi-afiliasinya;

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding berupa surat-surat yang dibuat oleh Chief Representative BBB Indonesia, Kepala Perwakilan BBB Indonesia dan Senior Marketing BBB Indonesia, Majelis melihat bahwa semua tersebut adalah dalam rangka mempromosikan produk-produk BBB berupa undangan berkunjung ke BBB di Hazelwood, presentasi hasil marketing survey dan lain-lain yang sejenisnya yang berhubungan dengan kegiatan promosi dan memberikan petunjuk-petunjuk/memperkenalkan produkproduk BBB;

bahwa sampai sidang terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding ikut serta terlibat secara langsung penjualan produk-produk BBB tersebut kepada customer-customer di Indonesia dari data PIB tersebut;

bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Majelis memandang dalam pertimbangannya dinyatakan “sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan” (UU PPh) dan dari Penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-gunaserah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut”;

bahwa dari Penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut yang bisa diterapkan pada Pemohon Banding adalah golongan Wajib Pajak tertentu berupa “perusahaan dagang asing” yaitu perusahaan asing yang melakukan perdagangan di Indonesia sehingga yang bersangkutan sebagai BUT/Permanent Establishment, yang untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya PKP maka diterapkan norma penghitungan khusus penghasilan netto tersebut;

bahwa Pemohon Banding adalah bukan “Perusahaan Dagang Asing” yang dalam KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 disebut “Kantor Perwakilan Dagang, tetapi Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan” yang kegiatannya hanya untuk mempromosikan dan kegiatan lain serupa untuk memperkenalkan produk-produk BBB di Indonesia sehingga bukan “Kantor Perwakilan Dagang” seperti yang dimaksud pada KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tersebut;

bahwa dari bukti-bukti yang ada jelas terlihat Pemohon Banding tidak melakukan fungsi-fungsi manajemen sebagai perusahaan dagang dan tidak mendapatkan dana atau pembayaran/penerimaan uang dari pihak lain dan hanya satu-satunya dari Kantor Pusat-nya di Amerika, juga dari biaya-biaya yang dikeluarkan terlihat tidak ada pengeluaran biaya yang berhubungan dengan PIB yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian tidak ada bukti otentik yang bisa dipakai oleh Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah berubah dari sekedar Representative Office (kantor perwakilan) menjadi “Perusahaan Dagang Asing/Kantor Perwakilan Dagang (Permanent Establishment/BUT)”;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) maka Pemohon Banding sebagai “Kantor Perwakilan/Representative Office” tidak termasuk sebagai pengertian BUT/Permanent Establishment, sehingga bila KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diterapkan oleh Terbanding maka akan bertentangan dengan P3B Pasal 5 ayat (3) huruf (e) yang merupakan lex specialis di banding dengan Undang-Undang atau ketentuan-ketantuan lokal yang ada;

bahwa juga merujuk Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan :
"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein";

"Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana";

bahwa karena terbukti Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan RRR maka Pemohon Banding adalah bukan BUT sehingga Terbanding tidak berhak mengenakan PPh Pasal 15 (final) atas kegiatan export dari perusahaan afiliasi BBB ke Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp905.487.695.452,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Koreksi (Rp) Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 905.487.695.452,00 905.487.695.452,00 Rp 0,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp 905.487.695.452,00
Rp 905.487.695.452,00
Rp 0,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00030/241/10/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No Uraian (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak -
2 PPh Pasal 15 terutang -
3 Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah -
b. Setoran masa -
c. STP (pokok kurang bayar) -
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -
e. Lain-lain -
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak -
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) -
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) -
5 Sanksi Administrasi: -
6 Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar -

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. YHF, Ak.,
JPD, SH, MSi
WLN, Ak
Yang dibantu oleh RGT, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA