Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70626/PP/M.VIIIB/27/2016Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp905.487.695.452,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup BBB, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | menurut
Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 15 Nomor
00031/241/11/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2011 tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Mengingat bahwa Pemohon Banding bukan bentuk usaha tetap dari BBB International Management Corporation, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15 sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari berkas yang ada dan masih sengketa yang disetujui oleh
Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya
koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
sebesar Rp905.487.695.452,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal
dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak
(DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan
terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh
importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB SOUTHEAST
ASIA (PTE) LTD, BBB ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, BBB ADVANCED
MATERIALS HONGKONG LIMITED, BBB SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, BBB
DEUTSHLAND GMBH, BBB LIMITED; bahwa atas ekspor BBB GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE BBB CORPORATION/BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (RRR) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan RRR adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa : Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk BBB yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi; Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut; Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut; bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk BBB terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk BBB; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk BBB seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi BBB di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi BBB di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi BBB di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu:
bahwa dari Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari perjanjian pajak berganda tersebut tegas dinyatakan : “Notwithstanding paragraphs 1 and 2, a permanent establishment shall not be deemed to exist by reason of one or more of the following:
“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap ada sehubungan dengan hal-hal berikut:
sehingga kegiatan Pemohon Banding yang semata-mata dimaksudkan hanya untuk keperluan memperkenalkan produk BBB berupa reklame, memberikan keterangan-keterangan, melakukan riset pasar atau kegiatan serupa atau kegiatan penunjang bagi keperluan kantor pusatnya adalah bukan BUT; bahwa terhadap fakta berdasarkan www.BBB.com diperoleh informasi :
bahwa hal tersebut menurut Majelis memang benar, tetapi informasi tersebut sama seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa Kantor Pusat-nya mempunyai usaha seperti itu dan bukan usaha Pemohon Banding di Indonesia tetapi usaha Kantor Pusat dengan afiliasi-afiliasinya; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding berupa surat-surat yang dibuat oleh Chief Representative BBB Indonesia, Kepala Perwakilan BBB Indonesia dan Senior Marketing BBB Indonesia, Majelis melihat bahwa semua tersebut adalah dalam rangka mempromosikan produk-produk BBB berupa undangan berkunjung ke BBB di Hazelwood, presentasi hasil marketing survey dan lain-lain yang sejenisnya yang berhubungan dengan kegiatan promosi dan memberikan petunjuk-petunjuk/memperkenalkan produkproduk BBB; bahwa sampai sidang terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding ikut serta terlibat secara langsung penjualan produk-produk BBB tersebut kepada customer-customer di Indonesia dari data PIB tersebut; bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Majelis memandang dalam pertimbangannya dinyatakan “sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan” (UU PPh) dan dari Penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-gunaserah (“build, operate, and transfer”). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut”; bahwa dari Penjelasan Pasal 15 UU PPh tersebut yang bisa diterapkan pada Pemohon Banding adalah golongan Wajib Pajak tertentu berupa “perusahaan dagang asing” yaitu perusahaan asing yang melakukan perdagangan di Indonesia sehingga yang bersangkutan sebagai BUT/Permanent Establishment, yang untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya PKP maka diterapkan norma penghitungan khusus penghasilan netto tersebut; bahwa Pemohon Banding adalah bukan “Perusahaan Dagang Asing” yang dalam KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 disebut “Kantor Perwakilan Dagang, tetapi Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan” yang kegiatannya hanya untuk mempromosikan dan kegiatan lain serupa untuk memperkenalkan produk-produk BBB di Indonesia sehingga bukan “Kantor Perwakilan Dagang” seperti yang dimaksud pada KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tersebut; bahwa dari bukti-bukti yang ada jelas terlihat Pemohon Banding tidak melakukan fungsi-fungsi manajemen sebagai perusahaan dagang dan tidak mendapatkan dana atau pembayaran/penerimaan uang dari pihak lain dan hanya satu-satunya dari Kantor Pusat-nya di Amerika, juga dari biaya-biaya yang dikeluarkan terlihat tidak ada pengeluaran biaya yang berhubungan dengan PIB yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding; bahwa dengan demikian tidak ada bukti otentik yang bisa dipakai oleh Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah berubah dari sekedar Representative Office (kantor perwakilan) menjadi “Perusahaan Dagang Asing/Kantor Perwakilan Dagang (Permanent Establishment/BUT)”; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) maka Pemohon Banding sebagai “Kantor Perwakilan/Representative Office” tidak termasuk sebagai pengertian BUT/Permanent Establishment, sehingga bila KMK No. 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diterapkan oleh Terbanding maka akan bertentangan dengan P3B Pasal 5 ayat (3) huruf (e) yang merupakan lex specialis di banding dengan Undang-Undang atau ketentuan-ketantuan lokal yang ada; bahwa juga merujuk Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan : "Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein"; "Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana"; bahwa karena terbukti Pemohon Banding adalah hanya kantor perwakilan RRR maka Pemohon Banding adalah bukan BUT sehingga Terbanding tidak berhak mengenakan PPh Pasal 15 (final) atas kegiatan export dari perusahaan afiliasi BBB ke Indonesia; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp905.487.695.452,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010,
dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/WPJ.07/2015 tanggal 30
Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00030/241/10/053/13
tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas
nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.