Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72932/PP/M.VA/10/2016Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.8.459.210.374,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Tim Peneliti berkeyakinan bahwa alasan dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat dibuktikan kesesuaian dan kebenarannya sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek/DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.29.656.992.289,-; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
menurut Pemohon Banding yang dimaksud dengan Cost of
Reimbursement Local Salary adalah gaji/salary atas karyawan yang
bekerja pada 2 (dua) perusahaan, yaitu bahwa karyawan tersebut
disamping bekerja pada Pemohon Banding juga bekerja pada perusahaan
lainnya yang masih merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding. Bahwa gaji atas karyawan tersebut menjadi beban bagi kedua perusahaan, namun atas beban gaji pada perusahaan afiliasi pembayarannya ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan diganti/di-reimburse oleh perusahaan afiliasi tersebut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.459.210.374,- yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.8.459.210.374,- berdasarkan penjelasan kedua pihak terbagi dua, yaitu Cost of Reimbursement Local Salary dengan No. account 810.500.00 sebesar Rp.6.676.489.320,- sedangkan sebesar Rp1.198.203.671,- menurut Pemohon Banding merupakan Reversal Journal Local Salary; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa yang dimaksud dengan Cost of Reimbursement Local Salary adalah gaji/salary atas karyawan yang bekerja pada 2 (dua) perusahaan, yaitu bahwa karyawan tersebut disamping bekerja pada Pemohon Banding juga bekerja pada perusahaan lainnya yang masih merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding. Bahwa gaji atas karyawan tersebut menjadi beban bagi kedua perusahaan, namun atas beban gaji pada perusahaan afiliasi pembayarannya ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan diganti/di-reimburse oleh perusahaan afiliasi tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa Debit Note dan Bank Receipt Voucher berkaitan dengan sengketa atas Cost of Reimbursement Local Salary; bahwa dari bukti tersebut dapat diketahui memang benar Pemohon Banding telah mendebit Piutang kepada PT BBB Equipment Solutions untuk reimbursement gaji atas nama karyawan yang menurut Pemohon Banding bekerja pada dua perusahaan dan selanjutnya meminta agar reimbursement tersebut ditransfer ke rekening Pemohon Banding di Deutche Bank; bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sampai persidangan pemeriksaan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh PT BBB Equipment Solutions dan bukti lainya yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa atas gaji karyawan yang pembebanan biayanya merupakan porsi beban PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS namun pembayaran gajinya dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan pajaknya pada SPT PPh Pasal 21 PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan yang bekerja pada dua perusahaan telah dipotong PPh Pasal 21 atas keseluruhan jumlah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut, yaitu atas gaji yang menjadi beban Pemohon Banding dan atas gaji yang menjadi beban PT BBB EQUIPMENT SOLUTIONS karena pada faktanya yang membayarkan gaji kepada karyawan tersebut adalah Pemohon Banding maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.6.676.489.320,00; bahwa selanjutnya atas nilai sengketa sebesar Rp1.198.203.671,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan reversal journal local salary, Majelis juga berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran argumentasinya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-857/WPJ.07/2012 tanggal 07 Mei 2012 tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00066/201/08/059/11
tanggal 28 April 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 06 November 2013 oleh Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-72932/PP/M.VA/10/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.