Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-44509/PP/M.IV/99/2013
Jenis Pajak:
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur Utama;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan menerima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada tanggal 30 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar);
bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 dari PT. QQ, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti kirim Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX, diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011 telah dikirim kepada Penggugat dengan alamat YY pada tanggal 25 Juli 2012 melalui jasa pengiriman PT. QQ dengan Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX;
bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan hasil pelacakan melalui website PT. QQ dapat diketahui bahwa kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX berstatus diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Juli 2012, sehingga menurut Tergugat surat gugatan Penggugat nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 yang diterima Pengadilan Pajak dengan nomor agenda SPB-5221 tanggal 28 September 2012 menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. Adapun rincian status kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX adalah sebagai berikut:
No. ResiposXXXXXXXXXXX | |||
History Status | |||
Lokasi | Status | Tanggal Status | Keterangan |
DC Jakarta Pusat 100DC |
Diterima satpam | 2012-07-28 13:56:22 |
Penerima: XY |
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak dapat menerima Surat Gugatan Penggugat Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 untuk dipertimbangkan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.