Nomor Putusan:
Put-44509/PP/M.IV/99/2013


Jenis Pajak:

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;

Menurut Tergugat:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan menerima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada tanggal 30 Agustus 2012;

bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar);

bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 dari PT. QQ, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti kirim Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX, diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011 telah dikirim kepada Penggugat dengan alamat YY pada tanggal 25 Juli 2012 melalui jasa pengiriman PT. QQ dengan Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX;

bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan hasil pelacakan melalui website PT. QQ dapat diketahui bahwa kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX berstatus diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Juli 2012, sehingga menurut Tergugat surat gugatan Penggugat nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 yang diterima Pengadilan Pajak dengan nomor agenda SPB-5221 tanggal 28 September 2012 menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. Adapun rincian status kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX adalah sebagai berikut:

No. ResiposXXXXXXXXXXX
History Status
Lokasi Status Tanggal Status Keterangan
DC Jakarta Pusat
100DC
Diterima satpam 2012-07-28
13:56:22
Penerima: XY

bahwa kepada Penggugat telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang:
  1. Nomor: Pemb.0003/SP/Pg.07/2013 tanggal 8 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 22 Januari 2013,
  2. Nomor: Und.0009/SP/Pg.07/2013 tanggal 23 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 12 Februari 2013,
  3. Nomor: Und.0024/SP/Pg.07/2013 tanggal 19 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 5 Maret 2013,
  4. Nomor: Und.0032/SP/Pg.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 26 Maret 2013 namun Penggugat tidak menghadiri persidangan, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan gugatannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim tersebut, Majelis berpendapat bahwa jika dihitung dari tanggal kirim keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yaitu tanggal 25 Juli 2012 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 28 September 2012, pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat yaitu tanggal 30 Agustus 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh YY, jabatan : Direktur Utama, nama jelas belum diketahui Majelis karena dalam berkas gugatan tidak dilampirkan bukti kewenangan penandatangan surat Gugatan sehingga tidak diketahui kejelasan YY, sebagai Direktur Utama, sehingga Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak dapat menerima Surat Gugatan Penggugat Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 untuk dipertimbangkan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA