Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 25020.R/PP/M.VIII/19/2011Jenis Pajak | : | PPN |
Menurut Terbanding | : | Surat
Terbanding Nomor : S-7022/WBC.06/KPP.MP.01./2010 tanggal 01
Desember 2010 tentang Pengiriman Kembali Putusan Pengadilan Pajak atas
Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan : bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor : P-2289/SP.23/2010 tanggal 18 November 2010 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
|
Menurut Majelis | : | bahwa
Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan
dengan
acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/
atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; MENGADILI
Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010 pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman, atas nama PT. FCC Indonesia, NPWP : 01.868.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. XXX III Lot J-X Kawasan Industri KIIC, Karawang 41361, dengan pembetulan sebagai berikut : pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman : Semula : bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dengan penghitungan sebagai berikut : Menjadi : bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan penghitungan sebagai berikut |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.