Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT. 25020.R
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 25020.R/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak : PPN

Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-7022/WBC.06/KPP.MP.01./2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengiriman Kembali Putusan Pengadilan Pajak atas Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan :

bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor : P-2289/SP.23/2010 tanggal 18 November 2010 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
  1. Telah diterima Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25020/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 18 November 2010, atas nama Pemohon PT. FCC Indonesia, yang berisi banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3046/KPU-01/2009 tanggal 30 April 2009;
  2. SPKPBM yang dikenakan kepada Pemohon Banding dengan Nomor : S-0000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009, bukan diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding kirimkan kembali Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25020/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 18 November 2010, untuk proses selanjutnya;
bahwa Surat Terbanding Nomor : S-7022/WBC.06/KPP.MP.01./2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengiriman Kembali Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang;

Menurut Majelis : bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-25020/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 28 Juli 2010 pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman, atas nama PT. FCC Indonesia, NPWP : 01.868.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. XXX III Lot J-X Kawasan Industri KIIC, Karawang 41361, dengan pembetulan sebagai berikut :

pada diktum Menimbang halaman 1 dari 7 halaman :

Semula :

bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dengan penghitungan sebagai berikut :

Menjadi :

bahwa SPKPBM Nomor : S-000651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan penghitungan sebagai berikut

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA