Nomor Putusan:
PUT.29478/PP/M.X/16/2011


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
Maret 2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.501.798.073,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.551.075.170,00).

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.

Menurut Pemohon:

bahwa Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, bahwa oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena "seolah-olah" ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Cathode maupun Slime, terdapat unsur "Marketing Fee" sebesar 0,75% (Cathode) dan 0,20% (Slime), karena:

  • Dalam perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli (MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Cathode) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan,
  • Pembeli (MMC & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar,
  • Penetapan harga jual dengan sistem prosentase tersebut nnenguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Cathode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC & MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada "Pelanggan", yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah "Marketing Fee" kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar negeri.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00dengan alasan sebagai berikut :
  • Koreksi Terbanding merupakan hasil interpretasi yang menganggap "seolah-olah" adanya jasa pemasaran/marketing (obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri) karena harga jual untuk ekspor Cathode dan Slime kurang dari 100%. Pemeriksa tidak melihat harga jual akhir yang sebenarnya telah sesuai dengan harga standar internasional dan menolak argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding, meskipun telah didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang valid,
  • Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum,
  • Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan dengan persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya "hidden fee" bila kurang dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun tidak ditagihkan,
  • Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk produk-produk tersebut,
  • Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial,
  • Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang,
  • bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena "seolah-olah" ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat Nomor : S-4922/PJ.07/2010 tanggal 31 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut :

Fakta Persidangan :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pertambahan Nilai Masa Pajk Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 adalah merupakan pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing yang bernama Bu XXX/yyy, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding;

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain Pasal 1 angka 8, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 huruf e,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa jasa manajemen tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1).
    • Penghitungan koreksi Manajemen Fee menurut Terbandig dalam Kertas Kerja Pemeriksaan adalah berdasarkan formula penentuan harga sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan MMC dan MC sehingga perhitungan Terbanding telah benar,
    • Saat Pemeriksaan Terbanding melihat rekening Koran, namun Terbanding tidak melihat sejauh mana lebih dulu tanggal pembayaran atau pengiriman barang, hanya melihat/menguji arus uang atas penjualan memang benar-benar masuk ke rekening Pemohon Banding,
    • Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap berpendapat sama dengan Surat Uraian Banding dan Terbanding tetap mengacu pada perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan MMC dan MC serta hasil wawancara Terbanding saat pemeriksaan degan staf Pemohon Banding, dimana selisih dari 0,75% = (100% - 99,25%) dan 0,2% = (100% - 99,80%) merupakan marketing fee.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam Tanggapan Tertulis dengan surat Nomor : 009/PTS/V/2010 tanggal 27 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  • Perhitungan harga penjualan Cathode dan Slime menurut Pemohon Banding adalah :
    Cathode
    Sales Price = (LME + Premium for export sales) X 99,25%
    Slime
    Sales Price = (LME + Premium for export sales) X 99,8%
bahwa selisih 0.75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang menurut Terbanding berdasarkan informasi dari bagian pemasaran ekspor merupakan Marketing Fee adalah tidak benar. Pada kenyataannya tidak ada pembayaran marketing fee dalam hal penjualan ekspor ke pihak pembeli, baik untuk Cathode dan produk Slime sesuai dengan Cathode Offtake Agreement Executive Version dan Precious Metal Sales Purchase Agreement.
  • Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan harga jual Slime yang tercantum di dalam KKP yang tanpa indeks. Sesuai dengan Agreement Slime (Precious Metalisme Sale dan Purchase Agreement) dinyatakan bahwa untuk harga jual produk Pemohon Banding harus mengikuti harga standar produk slime yang ditentukan secara intemasional oleh LBM (London Bullion Market). Hal ini juga sudah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding baik di dalam Surat Keberatan, Surat Banding, Surat Bantahan SUB maupun dalam persidangan,
  • Chatode merupakan tembaga murni berbentuk lempengan 1 m x 1 m, sedangkan slime berbentuk lumpur. Penjualan 2 macam barang (cathode dan Slime) memiliki harga pasar internasional, dan Pemohon Banding dalam menentukan harga jual mengacu pada harga internasional dan nilai yang tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi (MMC), sehingga menurut Pemohon Banding ini bukan merupakan marketing fee atau diskon, namun merupakan harga negoisasi antara Pemohon Banding dan lawan transaksi (MMC),
  • Pada Pajak Penghasilan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding,
  • Ada fungsi yang diambil alih oleh MMC yaitu Barang yang dijual tersebut langsung dari Pemohon Banding ke customer atau melalui MMC terlebih dahulu dalam arus barang,
  • Jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jual beli putus,
  • Saat pemeriksaan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya jasa marketing fee yang dilakukan oleh MMC tersebut, Terbanding hanya berpendapat bahwa angka yang harus dibayarkan/ditagih adalah 100%, namun apabila melihat pada rumusan dalam kontrak maka harga jualnya bukan 99,25% dan 99,8% dari harga jual, namun ada plus premiumnya juga, sehingga bukan 99,25 % dan 99,8% dari harga penjualan, namun 99,25 % dan 99,75 % dari harga pasar,
  • Dalam audit report tahun 2008, tidak ada penjelasan objek yang diklaim oleh Terbanding sebagai marketing fee,
  • Jenis usaha dari lawan transaksi/perusahaan konsumen Pemohon Banding (MMC) bukan merupakan perusahaan jasa, terbukti dari invoice yang ditagih itu seluruhnya merupakan hasil penjualan, tidak ada sama sekali komisi/fee,
  • Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa selisih 0,75%=(100% - 99,25%) dan 0,2%=(100%-99,80%) tersebut bukan merupakan merupakan marketing fee, namun merupakan margin dari MMC.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung, diketahui hal-hal sebagai berikut :
  1. Dalam Audit Report Tahun 2008 jumlah penjualan sebesar USD.2,302.748,903.00 sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008,
  2. Dalam Copper Cathode Export Sale and Purchase Agreement dan Precious Metal Slime Sale And Purchase Agreement dinyatakan bahwa harga jual produk baik Cathode maupun Slime adalah mengikuti harga standar yang ditentukan secara Internasional oleh LME (London Metal Exchange) dan LBM (London Bullion Market),
  3. Berdasarkan Copper Cathode Export Sale and Purchase Agreement yang telah disepakati oleh Pemohon Banding, MMC, MC dan NMM tanggal 11 Desember 1996 pada Section 7 “Price” dikemukakan bahwa harga jual Cathode adalah sebesar 99,25% dari harga Pasar,
  4. Berdasarkan Precious Metal Slime Sale And Purchase Agreement yang telah disepakati oleh MC dan Pemohon Banding tanggal 11 Desember 1996 pada Section 7 “Price” dikemukakan bahwa harga jual Slime adalah sebesar 99,8% dari harga Pasar,
  5. Cathode tembaga, slime dan liberator adalah produk akhir Pemohon Banding,
  6. Dalam perjanjian, Pembeli dalam hal ini MMC, MC dan NMM diharuskan membeli dan membayar seluruh produk yang tersedia/yang diproduksi oleh Pemohon Banding, tanpa mempertimbangkan apakah Pembeli mampu menjual kembali barang tersebut atau tidak,
  7. Karena seluruh produk Pemohon Banding harus dibeli, sehingga Pembeli dalam hal ini bukan bertindak sebagai agen/perantara yang mempertemukan antara pembeli dan penjual,
  8. Transaksi antara Pemohon Banding dan Pembeli merupakan transaksi jual beli putus dan pengiriman barang berdasarkan permintaan Pembeli (MMC, MC, NMM).
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa selisih 0,75% =(100% - 99,25%) dan 0,2% = (100% - 99,80%) dari harga Internasional berdasarkan LME dan LBM atas penjualan produk Pemohon Banding berupa Cathode dan Slime kepada lawan transaksi (MC, MMC dan NNM) adalah merupakan keuntungan yang diharapkan (opportunity margin) untuk lawan transaksinya dalam menjual produk tersebut. Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 yang dianggap sebagai pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.5.950.722.903,00 tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Masa Pajak Maret 2008
Menurut Keputusan Keberatan .................... Rp. 6.501.798.073,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
- Marketing fee..........................................
Rp. 5.950.722.903,00
Penghasilan neto menurut Majelis.................. Rp. 551.075.170,00

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Memutuskan:

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-251/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 24 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00003/277/08/092/08 tanggal 8 Juli 2008, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut;

Dasar Pengenaan Pajak Rp. 23.722.365.918,00
PPN yang harus dibayar Rp. 2.372.236.650,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
PPN yang telah dibayar Rp. 2.372.236.650,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA