Nomor Putusan:
Put-31499/PP/M.IV/12/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 23


Tahun Pajak:
Agustus 2004 – Juli 2005


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Sewa Mesin Fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atas mesin fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 huruf a KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 diatur bahwa penghasilan sewa sehubungan dengan penggunaan harta dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya-biaya yang dibebankan dalam perhitungan Laporan Keuangan, diketahui bahwa biaya sewa mesin fotokopi yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.887.5745,00;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 diketahui bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan sebesar Rp.9.350.00,00 sehingga sisanya sebesar Rp.5.687.574,00 belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan sewa mesin fotokopi dari PT. Micostar Karyagraha;

bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari:

- ................................................................................

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit menurut Terbanding berdasarkan equalisasi dengan biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan.....................

Rp.158.827.900,00
- .................................................................................

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding (Pemohon Banding berpendapat bahwa Objek tersebut merupakan beban masa Agustus 2003 sampai dengan Juli 2004)............................

Rp. 96.287.750,00
Selisih yang menjadi koreksi Objek PPh Pasal 23..................... Rp. 62.540.650,00

bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 terdiri dari:
  • sejumlah Rp.8.850.000,00 merupakan legal fee yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
  • sejumlah Rp.2.500.000,00 merupakan penggantian biaya pengurusan pemberitahuan perubahan susunan pengurus yang dibayarkan kepada Notaris Sdri MNO,
  • sejumlah Rp.83.950,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan selisih kurs;

Menurut Pemohon:

bahwa total biaya fotokopi terdiri dari:

- .................................................................................. sewa mesin
fotokopi dan sorter......................................................... Rp. 9.350.000,00
-- ................................................................................. biaya tambahan jika
pemakaian di atas 5.000 lembar........................................ Rp. 5.687.574,00
Total ............................................................................... Rp. 15.887.574,00

bahwa Pemohon Banding memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya sewa mesin fotokopi dan sorter dan tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya tambahan Rp.5.687.574,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak termasuk biaya jasa dan tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23-nya;

bahwa pengeluaran biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut merupakan biaya tambahan jika pemakaian fotokopi melebihi 5.000 lembar dan tidak termasuk dalam pengertian jasa, oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju jika biaya tersebut digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa jasa audit tahun 2005 sebesar USD 16,320.00 terdiri dari:

  • jasa audit sebesar USD 16,000.00
  • biaya out of pocket sebesar USD 320.00

atau total dalam IDR = Rp.166.578.240,00 dimana atas jumlah tersebut telah dipotong dan dibayarkan pada masa September 2005;

bahwa jumlah tersebut baru dipotong dan disetorkan pada pada masa September 2005, dikarenakan Pemohon Banding baru menerima Invoice atas jasa audit tersebut pada bulan September 2005, sedangkan nilai Rp.96.287.250,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah saja) yang ditemukan Terbanding adalah pembayaran untuk jasa audit tahun 2003-2004, atas jasa audit 2003-2004 telah dipotong dan disetorkan pada Masa Pajak Agustus dan September 2004;

bahwa Pemohon Banding telah membayar Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk jasa audit sebesar Rp.158.827.900,00 dan tidak ada kurang bayar atas jasa audit tersebut;

bahwa Legal Fee terdiri dari:

Legal Fee atas nama Sdr DEF (telah dipotong 23).................... Rp. 6.705.050,00
Legal Fee atas nama Sdr GHI, Sdr JKL, Sdri MNO
– (telah dipotong 21) Rp. 8.850.000,00
Legal Fee atas nama Sdri MNO–penggantian biaya
(tidak dipotong) Rp. 2.500.000,00
Perbedaan kurs atas invoice Sdr DEF ................................... Rp. 83.950,00
Total .............................................................................. Rp.18.139.000,00

bahwa dari rincian di atas total legal fee yang seharusnya dipotong pajak telah dipotong, dimana jumlah Rp.11.433.950,00 yang menurut Terbanding belum dipotong sejumlah Rp.8.850.000,00 telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 karena merupakan Wajib Pajak Pribadi, dan Rp.2.500.000,00 tidak dipotong pajak, karena merupakan penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Notaris dan bukan termasuk biaya jasa Notaris, sisanya sebesar Rp.83.950,00 merupakan selisih kurs;

bahwa Terbanding menganggap total biaya legal fee, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 seluruhnya, sementara Pemohon Banding sudah membayar pajak yang seharusnya terhutang, hanya saja Pemohon Banding membedakan antara Pemohon Banding dan badan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sebagian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagian lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.5.687.574,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas sewa mesin fotokopi dari PT ABC;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut bukan termasuk jasa karena merupakan biaya tambahan apabila pemakaian mesin fotokopi di atas 5.000 lembar;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding biaya sebesar Rp.5.687.574,00 tetap merupakan biaya sewa karena terkait langsung dengan biaya sewa mesin fotokopi walaupun dicatat sebagai tambahan, dengan demikian tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa biaya sewa mesin fotokopi pada PT ABC yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.15.887.5745,00 dengan rincian sebagai berikut:

- ................................................................................... sewa mesin
fotokopi dan sorter........................................................... Rp. 9.350.000,00
- .................................................................................. biaya tambahan jika
pemakaian di atas 5.000 lembar ........................................ Rp. 5.687.574,00
Total ............................................................................... Rp. 15.887.574,00

bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”;

bahwa dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut:

“Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya tambahan sebesar Rp.5.687.574,00 yang muncul akibat pemakaian mesin fotokopi di atas 5.000 lembar adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari biaya sewa mesin fotokopi kepada PT ABC;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa tambahan biaya sewa sebesar Rp.5.687.574,00 termasuk dalam pengertian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa Mesin Fotokopi sebesar Rp.5.687.574,00 tersebut tetap dipertahankan;

2. Sengketa Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.62.540.650,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya pada Pajak Penghasilan Badan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas Jasa Audit yaitu sebagai berikut:

- .................................................................................

Ekualisasi dengan biaya pada Pajak Penghasilan Badan.......

Rp.158.827.900,00
- .................................................................................
Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Audit yang telah dilaporkan....................................................................
Rp. 96.287.750,00
Koreksi Rp. 62.540.650,00

bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Audit Tahun 2005 adalah sebesar USD 16,320.00 yang terdiri dari:

- ............................................Jasa Audit sebesar USD 16,000.00
- ............................................Biaya Out Of Pocket sebesar USD 320.00
Total
USD 16,320.00
Total dalam IDR Rp.166.578.240,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Audit Tahun 2005 sebesar Rp.166.578.240,00 tersebut telah dipotong dan dibayarkan pada Masa September 2005;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, biaya Jasa Audit sebesar Rp.62.540.650,00 adalah selisih antara:

- ............................................Nilai Ledger per 31 Juli 2005................................................................. Rp.158.827.900,00
- ............................................Objek PPh Pasal 23 cfm. SPT....................................................................... Rp. 96.287.750,00
Koreksi Rp. 62.540.650,00

bahwa sesuai bukti yang ada, Terbanding berpendapat bahwa nilai Jasa Audit dalam Ledger sebesar Rp.158.827.900,00 terdiri dari jumlah Rp.157.827.900,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 yang dipotong di Tahun Pajak 2006 dengan Nomor Bukti Potong Nomor: 005/NI/IX/2005 tanggal 3 September 2005;

bahwa selisih angka antara bukti potong dengan ledger terjadi karena adanya selisih kurs dan pembebanan OPE yang invoice-nya belum diterima, karena Pemohon Banding selalu mencatat OPE belakangan karena pada saat akrual, tidak diketahui nilai OPE;

bahwa selisih sebesar Rp.1.371.900,00 merupakan adjustment dan sudah termasuk dalam Bukti Potong Nomor: 002/NI/VIII/2004 tanggal 2 September 2004;

bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2005 dan Bukti Potong Nomor: 005/NI/IX/2005 tanggal 3 September 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Audit sebesar Rp.166.578.240,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.12.493.368,00;

bahwa dengan demikian, terbukti dalam persidangan Pemohon Banding telah memotong, menyetorkan dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Audit dan karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.62.540.650,00 tersebut harus dibatalkan;

3. Sengketa Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.433.950,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dilaporkan berupa Legal Fee dengan rincian sebagai berikut:

- ............................................................................ Legal Fee yang belum
dipotong PPh Pasal 23............................................... Rp. 8.850.000,00
- ...............................................................................
Penggantian Biaya Pengurusan Pemberitahuan perubahan susunan pengurus yang dibayarkan kepada Notaris Sdri MNO...................................................... Rp. 2.500.000,00
- .............................................................................
Selisih Kurs..............................................................
Rp. 83.950,00
Total ...................................................................... Rp. 11.433.950,00

bahwa menurut Pemohon Banding Legal Fee seluruhnya adalah sebesar Rp.18.139.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Legal Fee atas nama Sdr DEF ................................................ Rp. 6.705.050,00
Legal Fee atas nama Sdr GHI, Sdr JKL, Sdri MNO ...................... Rp. 8.850.000,00
Legal Fee atas nama Sdri MNO– penggantian biaya (tidak dipotong) Rp. 2.500.000,00
Perbedaan kurs atas invoice Sdr DEF .............................. Rp. 83.950,00
Total .............................................................................. Rp.18.139.000,00

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Voucher, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa terhadap bukti dimaksud telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

bahwa atas Legal Fee atas nama Sdr GHI Jahja sebesar Rp.5.000.000,00 berdasarkan bukti-bukti merupakan pembayaran jasa konsultan hukum, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya bahwa atas objek tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, oleh karena itu Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan;

bahwa atas Legal Fee atas nama Sdr JKL sebesar Rp.2.750.000,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa atas objek tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan telah disetor serta dilaporkan;
bahwa atas Legal Fee atas nama Sdri MNO sebesar Rp.1.100.000,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa objek tersebut telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa atas Legal Fee atas nama Sdri MNO sebesar Rp.2.500.000,00 berdasarkan bukti merupakan nilai penggantian pengurusan pemberitahuan susunan pengurus yang merupakan bagian dari proses pemberian Jasa Konsultan Hukum yang dibayarkan kepada Notaris;

bahwa perbedaan kurs atas nama Sdr DEF sebesar Rp.83.950,00 terjadi akibat adanya transaksi pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum, sehingga nilai perbedaan kurs tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Legal Fee sebesar Rp.11.433.950,00 terdiri dari:
- ............................................................................. Legal Fee atas nama
Sdr GHI............................................................ Rp. 5.000.000,00
- .............................................................................. Legal Fee atas nama
Sdr JKL .............................................................. Rp. 2.750.000,00
- ............................................................................. Legal Fee atas nama
Sdri MNO ............................................................ Rp 1.100.000,00
.............................................................................
Legal Fee atas nama Sdri MNO (Penggantian Biaya).......
Rp 2.500.000,00
............................................................................
Perbedaan kurs atas invoice Sdr DEF Rp 83.950,00
Total...................................................................... Rp 11.433.950,00

bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Legal Fee sebesar Rp.6.350.000,00 yang dibayarkan kepada:
- ............................................................................ Sdr JKL
SH, Notaris di Bandar Lampung................................... Rp. 2.750.000,00
- ............................................................................... Sdri MNO
, Notaris di Jakarta................................................... Rp. 1.100.000,00
- ............................................................................ Sdri MNO
, Notaris di Jakarta................................................... Rp. 2.500.000,00
- .............................................................................
Total...................................................................... Rp 6.350.000,00

adalah merupakan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan karenanya bukan termasuk dalam pengertian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melainkan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Legal Fee sebesar Rp.6.350.000,00 tersebut harus dibatalkan;

bahwa atas Legal Fee yang dibayar kepada Sdr GHI sebesar Rp.5.000.000,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum sebesar Rp.5.000.000,00 yang dibayarkan kepada sebuah kantor konsultan hukum bernama Sdr GHI & Partners;

bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa Legal Fee sebesar Rp.5.000.000,00 yang dibayarkan kepada Sdr GHI & Partners terbukti merupakan pembayaran atas jasa konsultan hukum yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dan karenanya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.5.000.000,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa terhadap perbedaan kurs atas nama Sdr DEF sebesar Rp.83.950,00 yang terjadi akibat adanya transaksi pembayaran atas Jasa Konsultan Hukum, Majelis berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari Legal Fee yang dibayarkan kepada Konsultan Hukum Sdr DEF dan karenanya tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Legal Fee sebesar Rp.83.950,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Terbanding ........ Rp. 1.610.753.648,00
Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis:
1. .....................................Jasa Audit Rp. 62.540.650,00
2. .....................................Legal Fee Rp. 6.350.000,00
Total koreksi yang dibatalkan Rp. 68.890.650,00
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Majelis................. Rp. 1.541.862.998,00
bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Terbanding ....................... Rp. 99.299.722,00
PPh Pasal 23 atas koreksi yang dibatalkan:
1. ......................................Jasa Audit :
15% x (40% x Rp.62.540.650,00) .............. Rp. 3.752.439,00
2. ......................................Legal Fee
5% x (40% x Rp.6.350.000,00)................. Rp 381.000,00
Total PPh Pasal 23 atas koreksi yang dibatalkan............... Rp. 4.133.439,00
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 cfm. Majelis............... Rp. 95.166.283,00

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut
(Rp)
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi yang dibatalkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak 1.531.091.474,00 1.610.753.648,00 1.541.862.998,00 68.890.650,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang 93.410.373,00 99.299.722,00 95.166.283,00 4.133.439,00
Kredit Pajak 93.410.373,00 93.410.373,00 93.410.373,00 0,00
PPh kurang/(lebih) dibayar 0,00 5.889.349,00 1.755.910,00 4.133.439,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0,00 1.766.805,00 526.773,00 1.240.032,00
Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 7.656.154,00 2.282.683,00 5.373.471,00

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
MENGADILI

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-802/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 sampai dengan Juli 2005 Nomor: 00013/203/05/017/06 tanggal 1 November 2006, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.541.862.998,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 95.166.283,00
Kredit Pajak Rp. 93.410.373,00
Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 1.755.910,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 526.773,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 2.282.683,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA