Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33103/PP/M.XVI/16/2011Jenis Pajak | : | PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah
Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp 111.003.503,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon
Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa
pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Surat
Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil
pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-1471/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Nomor: 00047/207/06/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Mei 2006
dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.