Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Maret 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah koreksi dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Januari-Maret 2008 Rp.325.085.841,- dimana menurut Pemohon Banding jumlah objek pajak seharusnya adalah Rp.477.490.956,- sementara menurut Terbanding adalah sejumlah Rp.802.576.797,-. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa menurut data internal yang dimiliki, Pemohon telah melakukan pemotongan PPh pasal 4 (2) selama periode April 2007 - Maret 2008, atas total obyek sebesar Rp.2.221.829.390,- atau setara dengan US $ 239,091. Adapun koreksi dari Terbanding secara garis besar disebabkan oleh selisih antara objek menurut Terbanding dengan rekapitulasi bukti potong yang disampaikan oleh pemohon banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah
sebesar Rp.325.085.840,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap surat banding a quo serta surat uraian banding a quo Majelis berpendapat bahwa sengketa banding ini lebih mengarah kepada pengujian bukti sehingga Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding; bahwa berdasar pemeriksaan Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding serta Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut; Uraian Sengketa Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008); Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Rekonsiliasi biaya sewa dan prepaid sewa tahun 2007; Bukti-bukti pendukung biaya sewa seperti; Kontrak Sewa; Bukti Pembayaran; GL; Bukti Pemotongan PPh Final dan SPT Masa PPh Final; Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Final untuk tahun pajak 2007 meliputi;
bahwa menurut Terbanding, objek PPh Final sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi objek ‘Rent’ pada HPP sebesar Rp.655.791.271; bahwa atas objek sewa apartemen pada HPP dan Biaya Usaha menurut Pemohon banding tidak tepat karena;
bahwa pelaporan objek PPh Final 2007 adalah berdasarkan pembayaran sewa yang benar-benar dilakukan (dimulai) di tahun 2007 saja, sedemikian sehingga menurut Pemohon banding, rekonsiliasi objek PPh Final yang seharusnya sebagai berikut;
bahwa berdasarkan rekonsiliasi pembayaran sewa apartemen yang dilakukan di tahun 2007 sampai dengan Maret 2008 adalah sebesar USD 260.634,52; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya sebagian koreksi Terbanding dibatalkan sebesar;
Menurut Terbanding bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon banding menyatakan setuju terhadap angka Pemeriksa atas “Rent” (pada HPP) sebesar USD 71.367 atau senilai Rp. 655.791.271, dengan demikian angka Pemeriksa yang masih disengketakan adalah sebagi berikut;
bahwa menurut data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Welfare Expenses adalah biaya sewa apartemen; bahwa Pemohon banding menyampaikan data berupa Rincian biaya “ Welfare Expenses” dari tahun 2004 s.d tahun 2008 karena sewa berlaku untuk lebih dari 1 tahun, Terbanding juga telah meneliti data yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Kontrak, bukti pemotongan dan penyetoran PPh Badan Pasal 4 (2). Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa pembayaran sewa dilakukan diawal demikian juga pemotongan dan penyetoran PPh yang harus dipotong; Berdasarkan data rincian biaya dan bukti-bukti pendukungnya, Terbanding berpendapat bahwa pada tahun 2007 terdapat kontrak dan pembayaran sewa yang dilakukan pada tahun 2007 berlaku untuk 2007 dan 2008, untuk pembebanan tahun 2007 juga terdapat pembayaran dan pemotongan yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dari 2004 s.d 2006 (sebagaimana rincian Prepaid Other Expenses- a/c. 1611.0.00.000.300 terlampir). Dengan demikian dapat disimpulkan;
bahwa dalam Berita Acara Pengujian Bukti a quo dinyatakan Uraian sengketa adalah “Koreksi Objek PPh Final Rp. 1.512.667.965 (April 2007 s.d Maret 2008)”; bahwa sedangkan berdasar pembahasan pokok sengketa diketahui bahwa dalam pokok sengketa perkara banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa Terbanding serta Pemohon banding dalam persidangan menyatakan memang benar yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,00; bahwa Terbanding menyatakan atas sisa koreksi sebesar Rp. 1.187.582.125,00 masa April sampai dengan Desember 2007 telah diterbitkan dalam SKP tersendiri yang juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah tetap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp.325.085.840,00; bahwa berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;
bahwa dengan demikian berdasar Berita Acara Pengujian Bukti a quo atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun 2008 sebesar Rp. 325.085.840,- Majelis berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp.163.169.037,- dan tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp.161.916.803,-; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding,
sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh
Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-879/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat
(2) Final Masa Pajak Januari s.d. Maret Tahun Pajak 2008 Nomor:
00002/240/08/431/09 tanggal 15 Juli 2009, atas nama: PT.XXX, sehingga
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari
s.d. Maret Tahun Pajak 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai
berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.