Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2002 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 sehingga mengakibatkan timbulnya Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 15 ayat (2) UU KUP sebesar Rp8.566.979.402,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa Dengan demikian, Keputusan Tergugat nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 7 September 2010 yang menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp8.566.979.402 yang diajukan oleh Penggugat adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan dokumen pendukung yang telah kami berikan, dan berdasarkan asas keadilan, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permohonan penghapusan sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU KUP atas SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun 2002 sebesar Rp 8,566,979,402, sebagaimana disampaikan dalam Surat Gugatan kami atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-896/WPJ.07/2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan 2006, Nomor: 00001/306/02/058/09
tanggal 17 November 2008 dengan perhitungan sebagai berikut;
bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan Surat Nomor 051/Acc-Fin/AIA/XII/09 tanggal 14 Desember 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo; bahwa Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 telah menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan surat Nomor : 119/Acc-Fin/AIA/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa berdasar Surat Gugatan a quo maupun Surat Bantahan a quo diketahui bahwa Penggugat telah setuju untuk membayar atas pokok pajak yang kurang dibayar namun Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00; bahwa alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar Surat Tanggapan a quo adalah:
bahwa selanjutnya alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar tanggapan Tertulis Tergugat a quo adalah;
bahwa alasan Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00 sesuai surat bantahan a quo serta bantahan tertulis Penggugat a quo pada pokoknya adalah;
bahwa Penggugat maupun Tergugat telah menyampaikan Skema Kronologis dan Matriks Sengketa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap skema kronologis atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo diketahui hal hal sebagai berikut;
bahwa dengan demikian diketahui pihak CCCbank selaku bank kustodi Pengugat mengetahui adanya kesalahan dalam penerapan peraturan dan penerbitan bukti potong pada bulan Mei 2004 atau setelah selesai dilakukannya pemeriksaan Penggugat oleh Tergugat; bahwa Tergugat telah menyatakan “Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2009 Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan alat keterangan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu surat nomor S68O/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 21 Januari 2008 2008 dan bukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri”; bahwa namun Tergugat (KPP PMA Lima) dalam suratnya nomor S-021/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 22 Januari 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada butir ke-7 menyatakan; “Pada hari rabu, tanggal 9 Juli 2008, diadakan konseling oleh kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II dan Account Representative dimana Wajib Pajak saat itu diwakili oleh Direktur Keuangan. Berdasarkan Berita acara Pelaksanaan Konseling Wajib Pajak telah bersedia dan sepakat untuk sementara menyetor/membayar kembali sejumlah Rp. 8.490.005.980,00. Adapun jumlah tersebut berbeda dengan data yang disampaikan oleh KPP Wajib Pajak Besar satu yaitu sebesar Rp. 13.453.118.352 yang disebabkan oleh karena selain melakukan perubahan Bukti Potong, CCCbank N.A juga menambah setoran/pembayaran karena terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh-nya”; bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2008 Penggugat dengan surat nomor ref: 035/Fin&Acc/ XII/08 hal; Masalah Pemotongan PPh atas bunga obligasi oleh CCCbank tahun 2002 sehubungan Berita Acara Pelaksanaan Konseling, Penggugat pada halaman ke-3 butir ke-2 pada pokoknya menyatakan;
bahwa pada tanggal 18 Juni 2009, Tergugat (KPP PMA Lima) menerbitkan SP3 nomor PRIN-094. /WPJ.07/KP. 0600/2009 untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada Penggugat; bahwa hasil pemeriksaan ulang dilaporkan oleh Pemeriksa dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LAP-317/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 16 Nopember 2009; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dalam LPP aquo diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Kredit Pajak Penggugat yang berasal dari PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp.8.566.979.402; bahwa dengan demikian koreksi positif Tergugat (pemeriksa) atas Kredit Pajak Penggugat yang berasal dari PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp.8.566.979.402 adalah sama dengan apa yang telah dinyatakan Penggugat dalam surat pengugat nomor ref: 035/Fin&Acc/ XII/08 tanggal 9 Desember 2008 a quo, dan berbeda dengan jumlah yang dinyatakan oleh KPP Wajib Pajak Besar satu yaitu sebesar Rp. 13.453.118.352, sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Tergugat (KPP PMA Lima) dalam suratnya nomor S-021/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 22 Januari 2009 a quo; bahwa alasan Tergugat melakukan pemeriksaan ulang terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat (KPP PMA Lima) “adalah berdasarkan atas data yang semula belum terungkap pada saat pemeriksaan pertama”; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dalam Pasal 15 diatur bahwa:
bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP a quo, menjelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan a quo, Surat Tanggapan a quo, Surat Bantahan a quo, Tanggapan Tertulis a quo, Bantahan Tertulis a quo serta kronologis sengketa gugatan baik yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diketahui bahwa terjadinya “data yang semula belum terungkap” pada pemeriksaan pertama adalah dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu CCCbank N.A sebagai pemotong pajak Penggugat diketahui setelah pemeriksaan yang pertama selesai dilakukan; bahwa Majelis berpendapat terjadinya “data yang semula belum terungkap” bukan dikarenakan hal-hal yang dijelaskan oleh huruf “a” dan “b” Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP a quo namun dikarenakan kesalahan pihak pemotong pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP a quo menyatakan
bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak diatur bahwa;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan a quo, Surat Tanggapan a quo, Surat Bantahan a quo, Tanggapan Tertulis a quo, Bantahan Tertulis a quo serta kronologis sengketa gugatan baik yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diketahui bahwa;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP a quo serta Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan a quo Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan pengenaan sanksi Kenaikan Pasal 15(2) oleh Tergugat sebesar Rp.8.566.979.402,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat, sehingga besarnya pajak
yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07
September 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2002, atas nama XXX,
sehingga besarnya pajak yang harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.