Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36911/PP/M.XI/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2002
Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 sehingga mengakibatkan timbulnya Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 15 ayat (2) UU KUP sebesar Rp8.566.979.402,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat : bahwa Dengan demikian, Keputusan Tergugat nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 7 September 2010 yang menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp8.566.979.402 yang diajukan oleh Penggugat adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Menurut Penggugat : bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan dokumen pendukung yang telah kami berikan, dan berdasarkan asas keadilan, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permohonan penghapusan sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU KUP atas SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun 2002 sebesar Rp 8,566,979,402, sebagaimana disampaikan dalam Surat Gugatan kami atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-896/WPJ.07/2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan.
Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan 2006, Nomor: 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2008 dengan perhitungan sebagai berikut;

Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 8.566.979.402,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 15(2) menurut Penggugat Rp 0,00
koreksi Rp 8.566.979.402,00
Kenaikan Pasal 15(2) menurut Tergugat Rp 8.566.979.402,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 17.133.958.804,0

bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan Surat Nomor 051/Acc-Fin/AIA/XII/09 tanggal 14 Desember 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo;

bahwa Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 telah menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan surat Nomor : 119/Acc-Fin/AIA/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010 Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa berdasar Surat Gugatan a quo maupun Surat Bantahan a quo diketahui bahwa Penggugat telah setuju untuk membayar atas pokok pajak yang kurang dibayar namun Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00;

bahwa alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar Surat Tanggapan a quo adalah:

- pemeriksaan ulang yang dilakukan Tergugat (KPP PMA Lima) adalah berdasarkan atas data yang semula belum terungkap pada saat pemeriksaan pertama;
- bahwa kemudian terdapat data yang semula belum terungkap terkait dengan pemeriksaan ulang ini adalah data yang berasal dari KPP Wajib Pejak Besar Satu berupa Data Alket atas nama PT AAA (NPWP: 01.xxxx);
- bahwa data yang semula belum terungkap tersebut bukanlah keterangan tertulis dari Penggugat atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya;
- bahwa data yang semula belum terungkap tersebut telah diperoleh KPP PMA Lima sebelum inisiatif yang dilakukan penggugat melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;

bahwa selanjutnya alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar tanggapan Tertulis Tergugat a quo adalah;

- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2009 Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan alat keterangan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu surat nomor S68OIWPJ.19/KP.01/2008 tanggal 21 Januari 2008 dan bukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri.
- Bahwa berdasarkan surat Penggugat kepada CCCbank nomor 006/AIGLL/INV/IV/07 tanggal 17 April 2007 dan surat Penggugat nomor 081/ACT&FIN/AIA-FINANCIAL/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 dapat diketahui bahwa Penggugat telah mengetahui terjadi kesalahan pemotongan yang dilakukan oleh CCCbank, namun demikian Penggugat tidak pernah menyampaikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri kepada Tergugat.

bahwa alasan Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00 sesuai surat bantahan a quo serta bantahan tertulis Penggugat a quo pada pokoknya adalah;

- bahwa pada waktu pemeriksaan pertama untuk tahun pajak 2002, Pengugat telah mengungkapkan seluruh data dan informasi yang ada pada Pengugat berikut bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh CCCbank pada saat itu. Dalam pemeriksaan tersebut, sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang Pengugat ketahui, pihak pemeriksa juga seharusnya telah melakukan konfirmasi kepada KPP Wajib Pejak Besar Satu atas kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat data atau keterangan yang belum diberitahukan atau diungkapkan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan ataupun pada saat pemeriksaan pertama untuk tahun pajak 2002, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat 2 UU KUP;
- bahwa Pengugat telah melakukan upaya-upaya baik secara verbal maupun tertulis untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik setelah menerima informasi dari KPP PMA Lima mengenai Data Alket dari KPP Wajib Pejak Besar Satu, sebelum keluarnya Surat Perintah Pemeriksaan ulang untuk tahun pajak 2002. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 UU KUP, sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat 2 seharusnya tidak dikenakan;
- bahwa kesalahan yang terjadi bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, karena kesalahan tersebut dilakukan oleh CCCbank selaku bank kustodi Pengugat dalam penerapan peraturan dan penerbitan bukti potong, dan CCCbank juga tidak memberitahukan perubahan bukti potong tersebut kepada Pengugat maupun kepada KPP Serpong di mana pada saat tersebut Wajib Pajak terdaftar. Seluruh data dan informasi yang pada Pengugat berikut bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh CCCbank pada saat itu juga telah disampaikan kepada pemeriksa pada waktu pemeriksaan pertama, dan telah diterima oleh pemeriksa sebagai kredit pajak. Dengan demikian, Pengugat berpendapat bahwa permohonan Pengugat telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP karena terdapat unsur bukan kesalahan Wajib Pajak;

bahwa Penggugat maupun Tergugat telah menyampaikan Skema Kronologis dan Matriks Sengketa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo;

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap skema kronologis atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo diketahui hal hal sebagai berikut;

- bahwa Tergugat telah selesai melakukan pemeriksaan pertama pada tanggal 09 Maret 2004 dengan diterbitkannya SPHP nomor PEMB-51/WPJ.08/RP.01/2004;
- bahwa atas dasar SPHP a quo Tergugat menerbitkan SKPLB nomor 00018/406/02/411/04 pada tanggal 19 Maret 2004;
- bahwa Pada bulan April 2004, CCCbank melakukan review internal sehubungan dengan pemotongan pajak atas bunga kupon obligasi;
- bahwa pada bulan Mei 2004, Pihak CCCbank bersama dengan konsultan pajak bertemu dengan Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk membahas mengenai hasil review internal atas pembayaran yang dilakukan;

bahwa dengan demikian diketahui pihak CCCbank selaku bank kustodi Pengugat mengetahui adanya kesalahan dalam penerapan peraturan dan penerbitan bukti potong pada bulan Mei 2004 atau setelah selesai dilakukannya pemeriksaan Penggugat oleh Tergugat;

bahwa Tergugat telah menyatakan “Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2009 Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan alat keterangan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu surat nomor S68O/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 21 Januari 2008 2008 dan bukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri”;

bahwa namun Tergugat (KPP PMA Lima) dalam suratnya nomor S-021/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 22 Januari 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada butir ke-7 menyatakan;

“Pada hari rabu, tanggal 9 Juli 2008, diadakan konseling oleh kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II dan Account Representative dimana Wajib Pajak saat itu diwakili oleh Direktur Keuangan. Berdasarkan Berita acara Pelaksanaan Konseling Wajib Pajak telah bersedia dan sepakat untuk sementara menyetor/membayar kembali sejumlah Rp. 8.490.005.980,00. Adapun jumlah tersebut berbeda dengan data yang disampaikan oleh KPP Wajib Pajak Besar satu yaitu sebesar Rp. 13.453.118.352 yang disebabkan oleh karena selain melakukan perubahan Bukti Potong, CCCbank N.A juga menambah setoran/pembayaran karena terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh-nya”;

bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2008 Penggugat dengan surat nomor ref: 035/Fin&Acc/ XII/08 hal; Masalah Pemotongan PPh atas bunga obligasi oleh CCCbank tahun 2002 sehubungan Berita Acara Pelaksanaan Konseling, Penggugat pada halaman ke-3 butir ke-2 pada pokoknya menyatakan;

2. “Sebelum Pemerintah melalui KPP PMA Lima menanyakan tentang bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang direvisi oleh CCCbank tersebut di atas, AIGL (Penggugat) melakukan peninjauan SPT Tahun 2002 dan rincian bukti pemotongan PPh Pasal 23 serta hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Serpong serta melakukan rekonsiliasi data dengan CCCbank dan menemukan bahwa Kredit PPh pasal 23 yang seharusnya merupakan PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.8.566.979.402,- harus dikembalikan kepada Kas Negara (rincian hasil rekonsiliasi terlampir- karena bukan kredit PPh pasal 23 namun merupakan PPh Final) dan telah kami sampaikan pada pertemuan dengan KPP PMA Lima tanggal 15 Pebruari 2008”;

bahwa pada tanggal 18 Juni 2009, Tergugat (KPP PMA Lima) menerbitkan SP3 nomor PRIN-094. /WPJ.07/KP. 0600/2009 untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada Penggugat;

bahwa hasil pemeriksaan ulang dilaporkan oleh Pemeriksa dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LAP-317/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 16 Nopember 2009;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dalam LPP aquo diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Kredit Pajak Penggugat yang berasal dari PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp.8.566.979.402;

bahwa dengan demikian koreksi positif Tergugat (pemeriksa) atas Kredit Pajak Penggugat yang berasal dari PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23) sebesar Rp.8.566.979.402 adalah sama dengan apa yang telah dinyatakan Penggugat dalam surat pengugat nomor ref: 035/Fin&Acc/ XII/08 tanggal 9 Desember 2008 a quo, dan berbeda dengan jumlah yang dinyatakan oleh KPP Wajib Pajak Besar satu yaitu sebesar Rp. 13.453.118.352, sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Tergugat (KPP PMA Lima) dalam suratnya nomor S-021/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 22 Januari 2009 a quo;

bahwa alasan Tergugat melakukan pemeriksaan ulang terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat (KPP PMA Lima) “adalah berdasarkan atas data yang semula belum terungkap pada saat pemeriksaan pertama”;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dalam Pasal 15 diatur bahwa:

Pasal 15 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Pasal 15 ayat (2)
"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut".
Pasal 15 ayat (3)
"Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan".

bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP a quo, menjelaskan bahwa:

Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :

a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan a quo, Surat Tanggapan a quo, Surat Bantahan a quo, Tanggapan Tertulis a quo, Bantahan Tertulis a quo serta kronologis sengketa gugatan baik yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diketahui bahwa terjadinya “data yang semula belum terungkap” pada pemeriksaan pertama adalah dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu CCCbank N.A sebagai pemotong pajak Penggugat diketahui setelah pemeriksaan yang pertama selesai dilakukan;

bahwa Majelis berpendapat terjadinya “data yang semula belum terungkap” bukan dikarenakan hal-hal yang dijelaskan oleh huruf “a” dan “b” Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP a quo namun dikarenakan kesalahan pihak pemotong pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP a quo menyatakan

"Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya".

bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak diatur bahwa;

(1) “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”;
(4) “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan a quo, Surat Tanggapan a quo, Surat Bantahan a quo, Tanggapan Tertulis a quo, Bantahan Tertulis a quo serta kronologis sengketa gugatan baik yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diketahui bahwa;

- sebelum dilakukan pemeriksaan yang kedua oleh Tergugat (Pemeriksaan ulang), Penggugat atas kehendak sendiri telah memberikan keterangan tertulis kepada Tergugat atas besarnya kelebihan kredit pajak PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pihak lain sebesar Rp. 8.566.979.402,00 (sama dengan koreksi Pemeriksa dalam pemeriksaan ulang);
- bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pokok pajaknya;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP a quo serta Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan a quo Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan pengenaan sanksi Kenaikan Pasal 15(2) oleh Tergugat sebesar Rp.8.566.979.402,00
Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, sehingga besarnya pajak yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 8.566.979.402,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 15(2) menurut Tergugat Rp 8.566.979.402,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 8.566.979.402,00
Bunga Pasal 15 (4) KUP -
Jumlah Sanksi Administrasi: -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 8.566.979.402,00
Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2002, atas nama XXX, sehingga besarnya pajak yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 8.566.979.402,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 15(2) -
Bunga Pasal 15 (4) KUP -
Jumlah Sanksi Administrasi: -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 8.566.979.402,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA