Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Agustus 2007 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Penerbitan STP PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Penggugat | : | bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak Agustus
2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang
mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap
oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa
terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak
dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut
berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat
tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang
ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, AAA sebagai Direktur I, dan BBB sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Agustus 2007 adalah berjumlah Rp. 286.815.595 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 59.866.170 sebagai berikut :
bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh AAA, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh AAA padahal tertera namanya WWW yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak dengan specimen tanda tangannya. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama yang tertera beda specimen tanda tangannya dengan tanda tangan yang tertera, terlihat bahwa pada faktur pajak tidak tercetak menjadi satu kesatuan nama penandatangannya, tetapi hanya cap nama yang menandatangani, sehingga bila yang menandatangani adalah AAA, maka seharusnya yang dicap nama yang menandatangani juga nama AAA, bukan WWW. bahwa apabila nama penandatangan di faktur pajak sudah terlanjur di cap sebagai WWW, maka seharusnya yang menandatangani juga WWW, dan apabila yang menandatangani adalah AAA maka bisa dikatakan Faktur Pajak tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh orang yang namanya tertera di faktur pajak tersebut, atau bahkan lebih jauh bisa dikatakan bahwa tanda tangan WWW dipalsukan oleh AAA. Karena faktur pajak terbukti tidak ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam faktur pajak tersebut, maka dokumen tersebut tidak sah, sehingga faktur pajak tersebut juga dianggap tidak sah. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, untuk faktur pajak dengan nomor seri : 020.000.07.00000188 tanggal 09 Agustus 2007 sejumlah Rp. 32.263.636 dan faktur pajak dengan nomor seri : 020.000.07.00000227 tanggal 27 Agustus 2007 sejumlah Rp. 6.218.182, nama dan penandatangan faktur pajak tersebut adalah BBB. bahwa sesuai dengan pemberitahuan Penggugat kepada Tergugat mengenai identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak, yang diberitahukan dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, AAA sebagai Direktur I, dan BBB sebagai Direktur II. bahwa menurut Penggugat, Direktur Utama dari Penggugat (WWW) telah memberikan kuasa kepada Hari Setiyono (Direktur Marketing), yang diberi Surat Kuasa Direktur berdasarkan Akte Notaris nomor 31 tanggal 6 September 2007 untuk mewakili Penggugat, tetapi Penggugat tidak melaporkan kepada KPP terkait tentang adanya perubahan atau penambahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. bahwa menurut pendapat Majelis, apabila terdapat perubahan atau penambahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak, maka Penggugat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa terhadap pernyataan Pengugat bahwa kekhilafan / kesalahan tersebut adalah sifat alamiah manusia yang tidak membawa kerugian apapun bagi penerimaan negara khususnya dalam bidang perpajakan, Majelis tidak melihat apakah akibat perbuatan tersebut merugikan / tidak merugikan negara, tetapi Majelis hanya melihat apakah penerbitan faktur pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, karena ada atau tidak adanya kerugian negara itu adalah wilayah pidana, oleh karena itu Majelis hanya akan melihat apakah perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan atau tidak. bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa Penggugat mengetahui (sadar) bahwa nama yang tercantum adalah bukan nama orang yang memiliki tandatangan tersebut, demikian pula Penggugat mengetahui bahwa pihak yang menandatangani faktur pajak tidak memiliki hak untuk menandatangani faktur pajak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. bahwa dengan demikian, menurut pendapat Majelis faktur pajak yang diterbitkan tersebut tidak ditandatangani oleh orang yang tertera namanya berdasarkan specimen tanda tangan sehingga merupakan faktur pajak cacat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-471/WPJ.03/2011 tanggal 06 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 dapat dipertahankan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-471/WPJ.03/2011 tanggal 06 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010, atas nama : PT. XXX; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.