Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38095/PP/M.II/18/2012

Jenis Pajak : PBB
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.16.516.262.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2;
Menurut Pemohon Banding : bahwa NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan untuk luas tanah dan bangunan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, sehingga menurut pendapat Majelis nilai sengketa yang diperiksa lebih lanjut adalah perbedaan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp.16.516.262.000,00;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun 2010 sebesar Rp.16.516.262.000,00, dimana menurut Terbanding NJOP bumi adalah Rp.2.352.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Rp1.416.000,00/m2, dan NJOP Bangunan menurut Terbanding adalah Rp.968.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.450.000,00/m2;

NJOP Bumi

bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2;

bahwa menurut Pemohon Banding NJOP Bumi untuk tahun 2010 lebih tinggi dari NJOP Bumi tahun 2011 dimana berdasarkan SPPT diketahui NJOP Bumi Tahun 2010 sebesar Rp2.352.000,00/m2 sementara NJOP Bumi Tahun 2011 hanya sebesar Rp1.573.000,00/m2;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pakualam Nomor: 145/01/2011 tanggal 08 November 2011 yang diperoleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa NJOP Bumi disekitar obyek pajak Pemohon Banding masih dibawah Rp.1.000.000,00/m2;

bahwa dari fotokopi dokumen Terbanding berupa Tabulasi Pengumpulan Data Pasar Properti, Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar, Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Dari Data Pembanding, diketahui bahwa Terbanding mengambil data pembanding dari perumahan AAA yang terdiri dari : Jl. SS No. Y, Jl. SS III, dan Jl. SS VII No. YY sebagai dasar untuk menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding untuk Tahun 2011 telah menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding dalam klasifikasi Kelas 061 dengan NJOP sebesar Rp.1.573.000/m2, dimana NJOP tersebut lebih rendah dari NJOP Bumi Tahun 2010 yang sebesar Rp.2.352.000/m2;

bahwa dalam persidangan hingga selesainya persidangan Terbanding belum mengetahui atau tidak dapat menjelaskan dasar penetapan NJOP Bumi untuk tahun 2011 yang lebih rendah dari tahun 2010;

bahwa menurut Majelis, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan NJOP PBB bumi Pemohon Banding dalam klas A06 yaitu perumahan alam sutera yang berjarak sekitar ± 2 Km dari letak obyek pajak Pemohon Banding tidaklah tepat karena obyek Pemohon Banding adalah industri/pabrik sedangkan data pembandingnya adalah perumahan;

bahwa atas keterangan dan analisis perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, penetapan NJOP PBB bumi sebesar Rp.2.352.000/m2 dengan klasifikasi dalam klas A06 tidak didukung oleh argumentasi yang kuat, maka Majelis berkesimpulan penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa pada sengketa NJOP PBB Tahun 2009, Pemohon Banding menginginkan agar NJOP PBB Bumi Tahun 2009 disamakan/disesuaikan dengan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 yaitu Kelas A12 dengan NJOP Rp1.416.000,00/m2 karena Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (Tanah) (Rp/m2) : >1.341.000 s/d 1.490.000 ditetapkan nilai jual permukaan bumi (Tanah) sebesar Rp. 1.416.000,-/m2 dengan klasifikasi dalam klas A12;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat nilai jual permukaan Bumi (Tanah) Pemohon Banding dengan NOP : 36.76.052.005.002.0230-0 masuk dalam Klasifikasi dan penggolongan Klas A12 atau Rp.1.416.000,00 per M2 sesuai dengan penetapan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 oleh Terbanding dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998;

NJOP Bangunan

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010 dapat disimpulkan bahwa NJOP bangunan sudah benar yaitu sebesar Rp.823.000,00/m2;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun;

bahwa menurut Terbanding pada objek pajak dengan NOP 36.76.052.005.002-0230.0 terdapat 6 (enam) unit bangunan;

bahwa NJOP Bangunan tersebut Terbanding peroleh berdasarkan pengamatan dan penilaian sesuai dengan data yang Terbanding ambil dari lapangan kemudian Terbanding olah secara komputerisasi dengan sistem JAP diperoleh NJOP Bangunan Rata-rata Tahun 2010 untuk keenam bangunan pada NOP 36.76.052.005.002-0230.0 masuk dalam range kelas bangunan A.02 dengan NJOP Bumi sebesar Rp968.000,00/m2;

bahwa dalam melakukan penilaian bangunan, dua unsur utama dalam melakukan penilaian adalah Konstruksi Utama dan Daya Dukung;

bahwa Terbanding menyatakan SPOP merupakan isian Terbanding yang berasal dari hasil pengamatan Terbanding bukan dari isian Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bangunan untuk SPPT PBB Tahun Pajak 2010 berdasarkan analisa perhitungan penyusutan bangungan dan mempertimbangkan lama bangunan (berdiri sejak tahun 1989) adalah sekitar Rp.450.000,00/m2;

bahwa menurut Pemohon Banding Bangunan Pemohon Banding rata-rata dibangun pada tahun 1989 dan memang ada yang dibangun pada tahun 1995, namun menurut Pemohon Banding penyusutan yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya 30%, dan Bangunan Pemohon Banding dibangun dengan bahan batako bukan batu bata;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan;

bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP yang Pemohon Banding sampaikan untuk mengetahui tahun bangun dan tahun renovasi dan luas tiap bangunan;

bahwa untuk mendapatkan umur efektif bangunan dihitung dengan cara sebagai berikut:
umur efektif bangunan diperoleh dengan mengurangkan tahun pajak terhadap tahun bangun atau tahun renovasi;

bahwa dengan memperhatikan umur efektif dan luas bangunan dihitung besarnya penyusutan ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sudah sesuai dengan ketentuan oleh karena itu Keputusan Terbanding atas NJOP Bangunan tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian Menurut Terbanding
(Rp)
Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Menurut Majelis
(Rp)
NJOP Bumi per M2 2.352.000 1.416.000 1.416.000
NJOP Bangunan per M2 968.000 450.000 968.000
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/WPJ.08/2011 tanggal 7 Januari 2011 mengenai keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 nomor : 36.76.052.005.002-0230.0 tanggal 04 Januari 2010 atas nama : PT. XXX, sehingga Perhitungan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :

Obyek Pajak Luas
(M2)
Kelas NJOP
Per M2
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Bumi 12.040 A12 1.416.000 17.048.640.000
Bangunan 10.129 AO2 968.000 9.804.872.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOP Tidak Kena Pajak
NJOP untuk penghitungan PBB
26.853.512.000
0
26.853.512.000
Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp. 26.853.512.000,00
PBB yang terutang 0.5% x Rp. 10.741.404.800,00
10.741.404.800
53.707.024
PBB yang harus dibayar 53.707.024

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA