Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.632.901.875,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean RI (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean RI, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean RI; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp4.632.901.875,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari
Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa
kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :
bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :
bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :
bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY Corporation (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan : Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah :
Pasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Pembeli di luar negeri, contohnya dengan ZZZ (ZZZ), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Februari 2004, pada intinya menyebutkan : Pasal 1 dan Pasal 2, ZZZ menunjuk Pemohon Banding untuk mencari penjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar Jepang Pasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah :
Pasal 5 dan Pasal 6, ZZZ harus membayar kepada Pemohon Banding komisi pembelian dengan harga yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur dagang, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara telegraf dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap pencarian pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri dan pencarian penjual yang berada di Indonesia sedangkan pembeli di luar negeri, sehingga jasa dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia sebagai ekspor jasa; bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan : angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN antara lain menyatakan : Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa menurut Pendapat Majelis, berdasarkan ketentuan di atas, ekspor jasa pengenaan PPN-nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan; bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk yang pengenaan PPN-nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada objek PPN-nya; bahwa beradasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon banding dalam persidangan, majelis berpendapat penyerahan jasa perdagangan sebesar Rp4.632.901.875,00 adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 4 UU PPN, penyerahan jasa perdagangan tersebut tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.632.901.875,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
kredit pajak namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada
dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui
bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada yang terutang
PPN dan ada yang tidak terutang PPN dan penyerahan atas Pajak Masukan
yang terutang atau tidak terutang tidak diketahui secara pasti maka
atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai
dengan aturan yang berlaku; bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas peroleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
---- x PM Y dengan ketentuan bahwa : X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)” bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh data-data sebagai berikut : Jumlah seluruh Peredaran Usaha atau Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding Masa Mei 2007 (Y) adalah sebesar Rp283.370.166.230,00 + Rp4.632.901.875,00 = Rp288.003.068.105,00 Jumlah Peredaran Usaha atau Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (X) adalah sebesar Rp4.632.901.875,00; Jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan (PM) adalah sebesar Rp22.058.346.020,00 bahwa berdasarkan data dan ketentuan diatas maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : X = ---- x PM Y Rp4.632.901.875,00 = --------------------------- x Rp22.058.346.020,00 Rp288.003.068.105,00 = Rp 354.837.027,00 bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah : = Rp22.058.346.020,00 – Rp 354.837.027,00 = Rp 21.703.508.993,00 bahwa dari uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Mei 2007 adalah sebesar Rp21.703.508.993,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-364/WPJ.07/2011
tanggal 16 Februari 2011, sehingga Dasar Pengenaan Pajak
atas
Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri dihitung kembali menjadi sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Mengabulkan Sebagian
permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/WPJ.07/2011
tanggal 16 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP
Dan/Atau JKP Masa Mei 2007 Nomor: 00146/407/07/056/10 tanggal 23
Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli
2010, atas nama: PT. XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai
berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.