Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | |||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding
ini adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan BKP/JKP yang dalam hal ini dikategorikan oleh Terbanding sebagai ekspor dan belum dilaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 1.786.095.153,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan ekspor BKP, tetapi merupakan pengiriman kembali (re-export) barang berupa sparepart kepada penjual yang berada di Luar Daerah Pabean untuk diperbaiki dan/atau dikembalikan oleh karena kondisi barang/sparepart tersebut rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanan. | |||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
memperhatikan Pasal 1 UU KUP, kegiatan ekspor tidak dipisahkan ekspor
dan reeskpor. bahwa dalam Pasal 4 huruf f UU PPN dinyatakan “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak dari barang yang direekspor, karena barang tersebut semula diimpor oleh Pemohon Banding bahwa kegiatan me-reekspor sparepart oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f UU PPN, oleh karenanya kegiatan tersebut terutang PPN. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan BKP/JKP yang dikategorikan sebagai ekspor sebesar Rp 1.786.095.153,00 tetap dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-198/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 3 November 2010 Romawi II huruf B angka 1.1 halaman 9 dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Pembibitan, Penanaman dan Pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf I termasuk dalam kegiatan untuk menghasilkan hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai dengan Pasal 2 (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tanggal 01 Mei 2007). | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut, Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau, Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri ("HTI") di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding. | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding
diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan dasar hukum : Undang-undang PPN:
bahwa sesuai dengan penjelasan dalam halaman 4 Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa saat ini Pemohon Banding sudah menanami areal Hutan Tanaman Indust' (HTI) sebesar 90% atau 265 ribu ha dari areal konsesi yang diberikan pemerintah seluas 330 ribu ha. Pemohon Banding tercatat memiliki tujuh lokasi pembibitan dengan total kapasitas produksi sebanyak 107 juta bibit pertahun dan seluruhnya berada di provinsi Riau. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa barang hasil kehutanan berupa kayu ke unit usahanya yang lain. Sehingga atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan pembibitan, pengangkutan kayu, penebangan, penanaman, dan lain-lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, maka Pajak Masukan sebesar Rp 8.001.543.630,00 yang merupakan PPN yang dibayar Pemohon Banding terkait dengan kegiatan pembibitan, pengangkutan kayu, penebangan, penanaman, dan lain-lain yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. bahwa dari uraian di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan kayu dimana kayu seluruhnya diolah menjadi bubur kertas (pulp). bahwa kegiatan tersebut di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu pemohon Banding (PT ABC) dan dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan kayu dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan UNIT tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah. bahwa Pemohon Banding dalam Surat banding ataupun dalam persidangan menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk log (kayu bulat). bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penjualan kayu bulat oleh Pemohon Banding. bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f dimana dinyatakan : “Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain , baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan Barang Kena Pajak. bahwa dalam persidangan tidak ada data yang menunjukkan Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang. bahwa menurut Peraturan pemerintah Nomor 12 tahhun 2001, kayu termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan kayu dari UNIT/divisi kehutanan ke UNIT/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak“ oleh karenanya tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dan Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu untuk menghasilkan kayu (HTI) tidak dapat diterapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 57P/HUM/2010 menyangkut Perkara Permohonan Hak Uji Kebenaran materiil antara Joefly J. Bahroeny.,dk melawan Menteri Keuangan RI untuk dijadikan pertimbangan memutus sengketa ini. bahwa dari halaman 31 Putusan a quo tertulis : Tentang Pertimbangan Hukum : bahwa yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil adalah Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo bagian Lampirannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentan Perubahan Ketiga atas Undang-undang No.8 tahun 1983 tentan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 8.001.543.630,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor
LAP-198M/PJ.19/KP.0205/2010 tanggal 3 November 2010 Romawi II huruf B
angka 2.2 halaman 9 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa
pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP atau JKP
yang Tidak Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp
7.728.625,00 tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 18 tahun
2000. |
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp 7.728.625,00 atas biaya pembelian peralatan lemari dan meja dengan alasan bahwa semua pajak masukan dalam negeri atas perolehan BKP atau JKP tersebut ditujukan untuk seluruh karyawan yang dalam hal ini sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang berada di daerah terpencil dan menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
didalam persidangan disampaikan rincian Faktur Pajak Masukan yang
dikoreksi keseluruhan berjumlah Rp 7.728.625,00 dimana dari Faktur
Pajak dimaksud merupakan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak.
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf UU PPN dinyatakan : “Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp7.728.625,00 tetap dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-198/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 3 November 2010 Romawi II huruf B angka 3.b halaman 13 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP atau JKP yang pada Saat Dilakukan Konfirmasi Mendapat Jawaban "Tidak ada" dan belum ditegur sebesar Rp 12.595.288,00. | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp 12.595.288,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas jawaban konfirmasi pajak masukan yang menyatakan "Tidak Ada", karena semua Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah Pemohon Banding bayarkan secara penuh kepada supplier dan hal ini bisa dibuktikan melalui uji arus uang dan barang (berupa invoice, kwitansi, Faktur Pajak, surat permohonan transfer dana ke Bank dan rekening koran) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan berlangsung, dan selanjutnya maka kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN ke Kas Negara harus dilakukan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa. | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
memperhatikan alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak
Masukan sejumlah Rp 12.595.288,00 dengan jawaban konfirmasi
“tidak
ada”, Majelis berpendapat permintaan konfirmasi dilakukan
kepada KPP
dimana penjual/penerbit Faktur Pajak terdaftar, jadi kepada pihak yang
berada di lingkungan internal Terbanding. bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN “jawaban konfirmasi tidak ada” tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Majelis berpendapat atas Pajak Masukan sejumlah Rp12.595.288,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp12.595.288,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Ekspor dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Nopember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-883/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November 2009 Nomor :
00070/407/09/092/10 tanggal 04 November 2010, dengan perhitungan
menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.