Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39558/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak : PPh Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 yang disebabkan penjualan lokal kepada PT YYY merupakan penjualan kepada related party (sesuai statement Pemohon Banding pada audit report tahun 2008) dan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related partyserta tidak terdapat penjelasan dan pembuktian yang memadai yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2008, tetap dipertahankan sebesar Rp19.811.044.547,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan prinsip Taxability - Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri;
Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Peredaran Usaha cfm Pemohon banding Rp 145.455.946.809,00
Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 125.644.942.262,00
Koreksi Rp 19.811.004.547,00

bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-136/WPJ.07/ KP.0205/2010 tanggal 15 Februari 2010 dijelaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 terdiri dari:

Uraian Cfm Pemohon Banding
(Rp)
Cfm Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
- Lokal Sales
- Export Sales
111.459.236.539
14.185.705.723
131.270.241.086
14.185.705.723
19.811.004.547
-
Jumlah 125.644.942.262 145.451946.809 19.811.004.547

bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.811.044.547,00 disebabkan Penjualan Lokal kepada PT YYY merupakan penjualan kepada related party (sesuai statement Pemohon Banding pada audit report tahun 2008), oleh karena itu Pemeriksa menghitung ulang penjualan kepada PT YYY dengan margin sesuai dengan margin PT YYY pada main distributor yaitu 25% dan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party;

bahwa berdasarkan Manufacturing Agreement, diketahui bahwa:
  • PT YYY adalah perusahaan dengan pemegang saharnnya PT ZZZ dan AAA (group).
  • PT YYY mengadakan distribution agreement dengan PT ZZZ dan PT ZZZ yang menghandle produk.
  • PT YYY mengadakan perjanjian lisensi dengan ZZZ N.V sebagai pemegang merek,
  • PT YYY mengadakan perjanjian manufacture dengan Pemohon Banding sebagai produsen dari produk.
bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila : Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung”;

bahwa sesuai ketentuan diatas, Terbanding berpendapat bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT YYY adalah hubungan penguasaan, dan penjualan kepada PT YYY adalah merupakan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sesuai Audit Report halaman 14 poin 10 Transaction with Related Parties, sehingga perlu dilakukan analisis kewajaran, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan, yang menyatakan : "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa"

bahwa Pemohon Banding tidak memungkiri bahwa antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT YYY memang terdapat hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding tidak menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran, dalam hal ini Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT YYY dan PT YYY tidak sesuai kewajaran;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait dasar maupun metode penetapan harga jual yang dilakukan dan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen pembuktian yang menunjukkan rincian penjualan produk, perhitungan harga pokok produk dan harga jual per unit produk serta data lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kewajaran penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan data pembanding yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, untuk mendukung kewajaran penetapan harga jual produknya;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan Manufacturing Agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sehingga atas penetapan harga jual tersebut tidak dapat diyakini telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana halnya pada transaksi antara pihak-pihak yang independen;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Audited Tahun 2007 diketahui bahwa penjualan produk ke related parties mencapai 88,71% sedangkan sisanya sebesar 11,29% merupakan penjualan produk ke pihak independent, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat diketahui apakah penjualan produk ke related parties dan pihak independen menggunakan kebijakan penetapan harga (pricing agreement) yang sama sesuai Prinsip Kelaziman Usaha (Ordinary Practice of Business) sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010, menyatakan : “Prinsip Kelaziman Usaha (ordinary practice of business) adalah sebuah prinsip yang mangatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasi harus sama dengan hasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi rata-rata transaksi independen dalam kelompok industri Wajib Pajak”;

bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen;

bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan PT XXX;

bahwa Terbanding mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, DJP berwenang menentukan nilai wajar, walaupun Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor;

bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding menetapkan margin penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY (afiliasi) sebesar 25% sesuai margin PT YYY kepada main distributor sebagaimana terdapat dalam dokumen Schedule 2 - Pricing Formula pada “Manufacturing Agreement” antara PT YYY dan PT XXX yang ditandatangani tanggal 17 Juli 2002;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa margin penjualan sebesar 25% bukan merupakan margin penjualan PT YYY Jakarta ke PT YYY, tapi margin penjualan PT YYY ke PT ZZZ Tbk yang merupakan distributor utama ;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui metode apa yang digunakan oleh Terbanding untuk sampai pada kesimpulan bahwa margin harga yang wajar atas penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY adalah sama dengan margin penjualan PT YYY kepada distributor utamanya yaitu 25%, karena secara bisnis, jenis dan karakter usaha kedua perusahaan tersebut berbeda;

bahwa Majelis dalam persidangan memerintahkan Terbanding untuk menjelaskan mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dan PT XXX memiliki fungsi yang sama;

bahwa Terbanding mengatakan bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan : “Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini :
  1. Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method);
  2. Metode Harga Jual Minus (Sales Minus/Resale Price Method);
  3. Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method);
  4. Metode Lainnya yang dapat diterima”;
bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.01/1993;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa metode Transfer Pricing yang digunakan adalah Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method) dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT YYY dan PT XXX, karena cost-nya diketahui serta jalur atau rantai distribusinya beserta margin laba tiap jalur/rantai distribusi juga diketahui;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan :
“Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method);

Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi”;

Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari :
- Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya,
- Penjualan oleh pihak-pihak yang independen,
- Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut,
- Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis;

bahwa Terbanding tidak dapat menggunakan Comparable Uncontrolled Price Method karena barang yang dijual kepada related party dengan barang yang dijual kepada independent party adalah berbeda;

bahwa Terbanding juga tidak dapat menggunakan Resale Price Method karena barang yang dijual kepada related party patokan harga pasarnya tidak ada dan harga fluktuatif tergantung kondisi pasar;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan analisa fungsi juga disimpulkan PT YYY tidak melakukan fungsi, karena fungsi produksi dilakukan oleh PT XXX sedangkan fungsi distribusi dilakukan oleh PT ZZZ dan pemilik merek adalah ZZZ N.V;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan PT XXX diketahui bahwa dalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa PT XXX melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT YYY;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena penjualan Pemohon Banding kepada PT YYY dilakukan berdasarkan "Manufacturing Agreement”, dimana berdasarkan kontrak tersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerima penunjukan dari PT YYY untuk memproduksi, mengemas, menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepada PT YYY, untuk penjualan di dalam wilayah Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan adanya perjanjian tersebut, perusahaan Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk promosi, pemasaran maupun distribusi produk Pemohon Banding untuk penjualan di dalam negeri karena sebagian besar produksi Pemohon Banding akan dibeli oleh PT YYY, sehingga transaksi ini jelas berbeda dengan penjualan yang dilakukan oleh PT YYY kepada distributor utamanya, karena komponen biaya dari PT YYY berbeda dengan Pemohon Banding, salah satu komponen biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding adalah manufacturing costs, yang tidak menjadi biaya bagi PT YYY;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding tidak mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993, karena Terbanding menggunakan margin distributor PT YYY sebesar 25% untuk menetapkan margin PT XXX yang bergerak dibidang manufaktur (bukan distributor), padahal secara bisnis, jenis dan karakter usaha kedua perusahaan tersebut berbeda;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi yang wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Tahun Pajak 2009 Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan materi yang sama, dimana setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut;

bahwa Majelis berpendapat bahwa perhitungan kembali harga wajar yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method) dengan menyamakan margin PT XXX dengan margin distributor PT YYY sebesar 25%, tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan Terbanding tidak melakukan analisa perbandingan cost dengan perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tetapi mengambil margin perusahaan yang tidak sebanding atau secara vertikal;

bahwa karena berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2009 dengan materi yang sama, Terbanding melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi lagi dan dapat menerima peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.19.811.004.547,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp6.284.266.986,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-125/WPJ.07/2011 tanggal 17 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00005/206/08/052/10 tanggal 15 Februari 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (Rp. 2.296.313.906,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak (Rp 1.496.335.622,00)
Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp 1.496.335.622,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 1.496.335.622,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA