Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39946/PP/M.IV/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 381.948.409,00;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar dalam negeri yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk AAA;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan (dealer AAA), dimana kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 381.948.409,00 berasal dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar kendaraan yaitu melakukan penjualan mobil, spare part dan perbaikan atas kendaraan dengan merk “AAA” dan Terbanding berpendapat peruntukan unit kendaraan yang tujuan semulanya adalah untuk dijual sebagai barang dagangan pada akhirnya dipergunakan sebagai kendaraan operasional Pemohon Banding adalah termasuk ke dalam pengertian pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bersangkutan;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena PPN atas kendaran tersebut telah dibayar, sedangkan dalam banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi karena kendaraan tersebut digunakan untuk test drive dan kendaraan untuk direksi, karyawan dalam operasional kantor serta dipergunakan sebagai kendaraan test drive;

bahwa Terbanding berpendapat bukti inter-office memo tidak bisa dijadikan dasar untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan ke aktiva Pemohon Banding, dicatat dalam neraca dan telah disusutkan;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:...d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;;

bahwa pada penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan “Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif";

bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tenang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 1 butir 1 dan butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 Terbanding berpendapat bahwa atas kendaraan yang tujuan semula untuk dijual kemudian dialihkan menjadi kendaraan operasional bukanlah kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan kendaraan test drive merupakan faktor yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana test drive dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli. Dengan demikian, kendaraan yang dipakai untuk test drive merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran perusahaan selaku dealer kendaraan merek AAA;

bahwa pada tanggal 10 Oktober 2007 bagian Admin Dept Pemohon Banding menerbitkan Inter-office memo Nomor : 0003/ACC/WAE/X/2007 tertanggal 10 Oktober 2007 yang memberitahukan bahwa kendaraan AAA CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103100105546, Nomor Mesin L320229003 dan warna Copper Red dipergunakan sebagai kendaraan operasional sejak bulan Oktober 2007;

bahwa berdasarkan internal-office memo tersebut sejak tanggal 10 Oktober 2007 unit kendaraan berupa AAA CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103100105546, Nomor Mesin L320229003 dan warna Copper Red tersebut tidak lagi menjadi barang dagangan/stock dari Pemohon Banding karena telah berubah menjadi aktiva Pemohon Banding sebagai kendaraan operasionalnya;

bahwa pemakaian atas 1 (satu) unit kendaraan yaitu AAA CX-7 2.3 L dari inventory ke aktiva tetap perusahaan dan dipakai untuk test drive merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang tidak terutang PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan:

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 menyebutkan:

Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa poin 1 dan 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, menyebutkan :

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa inter-office memo Nomor: : 0003/ACC/WAE/X/2007 tertanggal 10 Oktober 2007 merupakan penjelasan bahwa kendaraan tersebut dipergunakan untuk kendaraan operasional. bahwa kendaraan operasional yang dimaksud adalah untuk test drive dan dipakai untuk kepentingan customer dalam menentukan dan memutuskan unit kendaraan yang akan dibeli;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan Inter Office Memo, SPT Masa PPN, Fotokopi STNK dan Kwitansi;

bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding terdapat jurnal yang mencatat debit pada aktiva kendaraan dan mengkredit inventory dan biaya STNK sesuai dengan Memory Invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data di atas, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN karena pemakaian sendiri unit kendaraan untuk dijadikan sebagai kendaraan operasional Pemohon Banding yang tujuan semulanya adalah untuk dijual;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti sebagai berikut :

Inter office memo Nomor: 0003/ACC/WAE/X/2007 tertanggal 10 Oktober 2007 Dokumen-dokumen test drive
diketahui bahwa kendaraan AAA CX-7 2.3 L nomor VIN JM0ER103100105546, Nomor Mesin L320229003 dan warna Copper Red benar dipergunakan sebagai kendaraan operasional test drive yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding sebagai dealer sejak bulan Oktober 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui atas koreksi DPP tersebut PPNnya telah dilaporkan dan disetor pada saat kendaraan dijual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa karena kendaraan/mobil tersebut dipergunakan untuk test drive, sehingga dapat diyakini bahwa kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan dalam KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri yang terutang PPN;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiri sebesar Rp381.948.409,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1172/WPJ.07/2010 tanggal 5 November 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 29.599.133.092,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp 381.948.409,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 29.217.184.683,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1172/WPJ.07/2010 tanggal 5 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00192/207/07/056/09 tanggal 30 Desember 2009, atas nama : PT XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 29.217.184.683,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
- Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 29.217.184.683,00
Penghitungan PPN kurang bayar
- Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 2.921.718.479,00
- Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00
- Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 2.921.718.479,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
- PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.921.718.479,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
- Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.921.718.479,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp NIHIL
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp NIHIL
PPN yang kurang dibayar Rp NIHIL
Sanksi administrasi : Pasal 13 (2) KUP Rp NIHIL
Pasal 13 (3) KUP Rp NIHIL
Jumlah yang masih harus dibayar Rp NIHIL

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA