Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 331/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT XXX, tempat kedudukan di Jl. MM, RT YY/Y , Jakarta Barat,
dalam
hal ini memberikan kuasa kepada: AAA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad
Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013
tanggal 17 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
Jenis
Tagihan |
Diberitahukan
(Rp) |
Ditetapkan
(Rp) |
Kekurangan
(Rp) |
Kelebihan
(Rp) |
Bea
Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda |
7.006.000
0
11.340.000
0
2.835.000
0 |
25.892.000
0
48.254.000
0
12.064.000
0 |
18.886.000
0
36.914.000
0
9.229.000
188.856.000 |
0
0
0
0
0
0 |
JUMLAH
KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN |
253.885.000 |
0 |
dengan rincian kesalahan sebagai berikut:
Jenis
Kesalahan |
Nomor
Urut Barang |
1.
Jenis Barang
2. Jumlah Barang
3. Tarif
4. Nilai Pabean |
|
Menimbang, bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan
dengan Surat Nomor: 107/AKA/I-13 tanggal 23 Januari 2013 dan dengan
Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak,
sehingga dengan surat Nomor: 037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013
mengajukan banding;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:
037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 14
Februari 2013 yang Pemohon Banding terima via Pos pada tanggal 16 Maret
2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP
Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013
oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk
membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka
impor sejumlah Rp253.885.000,00.
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan
sebagai berikut:
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak
berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding
beritahukan pada PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 (sesuai
dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai
dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012, sehingga
barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan, Bahwa dengan
demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Keputusan Terbanding
tersebut, sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam
rangka impor nilainya menjadi NIHIL.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret
2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:
SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013, atas nama
PT XXX, NPWP: 02.xxx, alamat: Jl. MM, RT YY/Y, Jakarta Barat, dan
menetapkan Nilai Pabean atas importasi 29 Jenis Barang Sesuai Lampiran
PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 525395
tanggal 28 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF
USD 46,937.27 dengan kekurangan pembayaran BM & PDRI dan Denda
Administrasi sesuai Keputusan Terbanding;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013,
Tanggal 31 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 April 2014, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal 15 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Agustus
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22
September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- DASAR HUKUM
- Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor :14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung.
- Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
1) |
Permohonan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak. |
2) |
Permohonan
Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan
Putusan Pengadilan Pajak. |
3) |
Permohonan
Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah
dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan
lagi. |
- Bahwa berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor :14 Tahun
2002
tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali
hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
Hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang
bersifat menentukan,yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau
lebih daripada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80
ayat (1) huruf b dan c;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun
2002
Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan
dengan cara dan alasan yang syah dan tepat sehingga sungguh patut untuk
diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI;
- Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
baru
diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak
dan belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebelumnya;
- Dengan demikian dasar hukum pengajuan Permohonan
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) kami pada pasal 77 ayat (3) junto,
Pasal 89 junto Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002
Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Pajak.
- PEMENUAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa
ketentuan formal tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah
dipenuhi dengan baik mengingat:
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
membayar biaya perkara sesuai bukti terlampir; (PK : 16)
- Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan
kembali atas
putusan Pengadilan Pajak Nomor :49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31
Desember 2013 dengan disertai alasan-alasan hukum yang jelas, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim yaitu
tanggal 17 Januari 2014 , sehingga tidak melewati batas waktu pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali;
- Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan
Kembali
ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan Direktur sesuai dengan
Akta Notaris CCC,S.H, M.Kn. Nomor :20 tanggal 23 Mei 2008
tentang pernyataan Keputusan rapat PT. XXX yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Ham RI; (PK : 18)
- Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan satu kali dan
sebelumnya
belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sehingga memenuhi
pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor :14 tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak.
- POKOK SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI.
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan
Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai) Nomor :Kep-1448/KPU-01/2013 tanggal 15 Maret
2013 tentang penetapan atas keberatan PT. XXX yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
(STPNP) Nomor : STPNP-000526/Notul/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari
2013,pada pemberitahuan impor barang (PIB) Pemohon Peninjauan Kembali
Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 yang diberitahukan :
Jenis barang : 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
Jumlah barang : 306 pakgs
Negara asal : China
Nilai pabean : CIF USD 10,959.34 yang ditetapkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 46,937.27, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding.
- PEMBAHASAN POKOK SENGKETA.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan
Nomor:Put.49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013, dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena nyata-nyata amar Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang menolak atas Permohonan
Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding), dengan menetapkan nilai pabean terhadap importasi barang
dengan PIB No : 525395 tanggal 28 Desember 2012 yang diberitahukan
sebesar CIF USD 10.959,34 menjadi sebesar CIF USD 46,937,27 adalah
Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku karena telah keliru dalam menerapkan
hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan tersebut harus
dibatalkan. Adapun alasan hukum yang menjadi dasar diajukan Permohonan
Peninjauan kembali atas perkara a quo adalah dengan pertimbangansebagai
berikut:
IV.1. |
Bahwa
pertimbangan hukum (judex factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak
a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 12 sampai dengan
halaman 15 Put Nomor :49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013
yang menyatakan sebagai berikut: |
|
IV.1.1. |
Bahwa
sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15
Maret 2013, dinyatakan bahwa sebagai pelengkap untuk pertimbangan
Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatan
melampirkan dukumen dan data-data pendukung, yaitu purchase order,
proforma invoice, sales contract,invoice,packing list, B/L, form T/T,
dan rekening Koran;
Bahwaberdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- tidak dapat diteliti apakah barang impor
merupakan objek suatu
transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah
pabean.
- tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada
pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010,
- tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan
dan/atau pengurangan
yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi),
- hasil pemeriksaan pisik kedapatan jumlah dan
jenis barang sesuai pemberitahuan;
- bahwa uji kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat
dilakukan karena
tidak terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai
Pabean I dan II bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap
dokumen yang diserahkan kedapatan:
- Pembayaran ditujukan kepada pihak ketiga, YYY
Pte, Ltd. Sebagai
eksportir sebenarnya, tidak ada penjelasan hubungan antara YYY Pte.,
Ltd., dengan ZZZ Industrial Co., Ltd., sehingga tidak
diketahui mekanisme pembentukan harga sebenarnya dan apakah harga yang
tercantum dalam dokumen pendukung transaksi adalah harga yang
sebenarnya.
- Terdapat kontradiksi keterangan yang tercantum
dalam dokumen sales
contract dengan surat perintah pembayaran, dimana pada sales contract
disetujui bahwa barang impor yang dipermasalahkan didapat dari sales
and clearence stocks in China ZZZ Industrial, sedangkan
dalam surat perintah pembayaran disebutkan bahwa barang impor yang
dipermasalahkan purchase from YYYP te., Ltd., Singapore sehingga
kebenaran terjadinya transaksi jual beli antara importir dengan pemasok
diragukan,
- Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang
lengkap sebagaimana
tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain:
faktur penjualan dan faktur pajak standar, SPT Masa PPN, Pembukuan yang
lengkap, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga
yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak
dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi,
- Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 160/PMK.04/2010, mengingat:
- data dukumen yang disampaikan tidak cukup lengkap
untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi,
- Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif
dan terukur, bahwa
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai
transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai
hirarki penggunaannya;
Bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB
Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 tidak dapat diyakini
kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga nilai pabean
ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sampai
dengan Metode Pengulangan, menjadi sebesar CIF USD 46,937.27;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a sampai
dengan j di atas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Terbanding
tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan
yang dilakukan oleh Terbanding dalam STPNP nomor:
SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013.
Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk
adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
Bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean
untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean
dalam hal:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu
penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk
diterima dan
ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan
terhadap harga yang
sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang
obyektif dan terukur,dan/atau ,
- pejabat Bea Dan Cukai mempunyai alasan
berdasarkan data yang
obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai
pabean;
Bahwa didalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor:
S-4095/KPU.01/BD.02/2013, tanggal 30 September 2013, bahwa sehubungan
dengan banding Pemohon Banding atas KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15
Maret 2013 yang pada pokoknya bersama ini Terbanding sampaikan
tanggapan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan
dokumen yang
dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan Keberatan, maka
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013
telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana
telah Terbanding
kemukakan dalam SUB nomor: SR-457/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013
angka 9,maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga
nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai
PMK:160/PMK.04/2010 sebagaimana telahTerbanding sampaikan dalam SUB
tersebut.
- sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon
Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
- terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti
yang berkaitan dengan
importasi, yaitu dalam invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November
2012, disebutkan bahwa total nilai invoice adlah CNF USD 10,904.72
sedangkan dalam PIB Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012
diberitahukan bahwa nilai pabean adalah CIF USD 10,959.34
- Dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD
54.62, namun tidak
terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan
pembayaran asuransi dalam pembukuan.
- Dokumen-dokumen berupa proforma invoice, invoice,
packing list dan
sales contrak diterbitkan oleh ZZZ INDUSTRIAL CO, LTD, namun
bukti transfer pembayaran ditujukan kepada YYY PTE LTD.
- Bukti transfer DDD Niaga menunjukkan pembayaran
kepada YYY Pte,Ltd,
bukan kepada ZZZ Industrial CO,Ltd, selaku penerbit invoice.
- Berdasarkan surat dari ZZZ Co. Ltd, Re, PO 3866
tanggal
17 November 2012 yang menyatakan “ our good is purchase from
YYY
Pte,Ltd dan pembayaran harus ditujukan kepada YYY Pte,Ltd, maka
Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan
pihk-pihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon
Banding dengan YYY Pte,Ltd,
- Sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding dalam
No:18 yang
menyatakan bahwa,”Ybs tidak menggunakan buku besar persediaan
karena
tidak ada barang yang disediakan, semuanyan langsung ke
customer,” maka
Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n. Pemohon
Banding diragukan kebenarannya.
- g. DalamRekening Koran, kedapatan transfer
sebanyak 4 kali yaitu 3 kali
transfer dengan nilai masing-masing IDR 99.500.000,00 dan satu kali
transfer sebesar IDR 98.580,000,00 sehingga nilai total transfer
tersebut adalah IDR 397.080.000,00 sedangkan dalam bukti transfer
pembayaran hanya sebesar IDR 107.280.635,00.
Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan surat No:
089/AKA/IX-13 tanggal 25 Semtember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa adanya pembayaran transaksi terhadap YYY Pte,Lyd, dalam hal ini
sebagai pihak ketiga, yang menurut Pemohon Banding tidak
menyalahi,karena di dalam perdagangan /transaksi yang melibatkan dari 2
(dua) orang/badan hukum adalah hal yang biasa/lumrah, yang penting ada
kesepakatan/persetujuan dari pihak terkait yang bisa
dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan dari pihak manapun. Dan
selama ini Pemohon Banding belum pernah mendapat claim dari pihak
supplier dan Pemohon Banding pun melakukan hal tersebut atas perintah
dari pihak supplier, sesuai dengan surat yang Pemohon Banding ajukan
dalam dokumen pendukung nilai transaksi. Tidak ada
peraturan/undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran atas impor harus
langsung ke pihak supplier.
Bahwa T/T dari DDD Niaga sudah jelas tujuan dan peruntukannya, sesuai
dengan RM No: dan cek No. yang juga tercantum di Rekening Koran
DDDNiaga,bukan seperti tanggapan lisan Terbanding yang menyatakan
adanya BG atas nama Bank FFF, dimana Terbanding melihat Rekening
Koran a.n. Bank FFF, seharusnya melihat Rekening Koran a.n. DDD
Niaga.
Bahwa dalam importasi ini Pemohon Banding tidak mengcover dengan
asuransi,kalaupun ada nilai asuransi dalam pemberitahuan adalah
perkalian dari 0,5% dari CNF,sesuai peraturan yang berlaku. Dan waktu
Pemohon Banding mengajukan PIB kepada Terbanding, dalam hal ini
Analysis Point tidak ada penolakkan (reject).
Bahwa Pemohon Banding dalam importasi ini tidak punya kartu stock,
karena setiap barang impor tiba, pemohon banding langsung antar ke
pemesan.
Bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh
Pemohon Banding;
Bahwa dari penelitian Purchase Order dan Sales Contract diketahui bahwa
Purchase Order dan Sales Contract telah menunjuk ke Proforma Invoice;
Bahwa dari penelitian bukti transfer DDD Niaga tanggal 21 Januari 2013
diketahui pembayaran oleh Pemohon Banding ditujukan kepada YYY PTE LTD
karena permintaan dari pihak supplier kepada Pemohon Banding sesuai
surat tanggal 12 Desember 2012;
Bahwa dari penelitian rekening koran diketahui bahwa pembayaran didebet
dari rekening Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa rekening koran
yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kartu stock dan buku besar
persediaan pembelian barang impor, karena Pemohon Banding tidak membuat
kartu stock dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor
selalu dikirim langsung ke costumer, atau barang masuk langsung keluar;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi
yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 525393 tanggal 28
Desember 2012 sebesar CIF USD 10,959.34 adalah nilai transaksi yang
sebenarnya; |
|
V.1.2. |
Bahwa
pertimbangan Hukum (judex factie) sebagaimana tersebut
diatas (romawi V.1.1) sama sekali tidak mempertimbangkan antara fakta
yang terungkap pada Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor :
Kep-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 ,Surat Banding Pemohon
Peninjauan Kembali Nomor :037/Aka/III-B tanggal 25 Maret 2013 ,Surat
Uraian Banding Termohon Peninjauan Kembali Nomor : SR-457/KPU 01/13
tanggal 26 April 2013, Surat bantahan pemohon Peninjauan Kembali No:
061/Aka/VI 13 tanggal 10 Juni 2013 dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,khususnya yang mengatur tentang tata cara penetapan nilai
pabean, sebagaimana diatur dalam :
- Undang-undang nomor :10 tahun 1995 tentang
kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor :17 tahun 2006 selanjutnya
disebut UU 17/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 160/PMK.04/2010
tanggal 01
September 2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
dari peraturan-peraturan tersebut diatas (huruf a dan b) menunjukkan
bahwa Majelis Hakim belum mempergunakan kewenangannya secara maksimal
dalam mengadili dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu
putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau
perundang-undangan. |
|
V.1.3. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan dasar hukum
dan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan nilai pabean
untuk penghitungan Bea masuk, khususnya tentang tata cara penetapan
nilai pabean sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Undang-undang nomor : 17 tahun 2006;
pasal 15 :
Ayat (1) mengatur Nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah
nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 15 :
Ayat (1) menyatakan Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli
kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean
ditambah dengan :
- biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum
tercantum dalam harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :
- komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
- Biaya pengemas, yang untuk kepentingan
pabean, pengemas tersebut
menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
- Biaya pengepakan meliputi biaya material dan
upah tenaga kerja pengepakan;
- nilai dari barang dan jasa berupa:
- material, komponen, bagian,dan barang-barang
sejenis yang terkandung dalam barang impor;
- Peralatan, cetakan,dan
barang–barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan
barang impor,
- Material yang digunakan dalam pembuatan
barang impor,
- Tehnik, pengembangan, karya seni, desain,
perencanaan dan sketsa
yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk
pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak
langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
- dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga
diturunkan;
- untuk kepentingan produksi dan penjualan
untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
- harganya belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan.
- royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar
oleh pembeli secara
langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor
yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan;
- nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang
diperoleh pembeli
untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual,
atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang
bersangkutan;
- biaya transportasi barang impor yang dijual
untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
- biaya pemuatan,pembongkaran, dan penanganan
yang berkaitan dengan
pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah
pabean;
- biaya asuransi.
- PMK :160/2010;
Pasal 18
- metode pengulangan (fallback) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3
ayat (5)dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9,
pasal 10,pasal 11, pasal 12, pasal 13,pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan
pasal 17.
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan
menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara
fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean
dengan pembatasan tertentu.
- Ketentuan mengenai penggunaan Metode
Pengulangan (fallback),
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 19 huruf f
dan g
Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada :
- harga patokan; atau
- nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau
fiktif.
Lampiran VIII :
Ketentuan Metode Pengulangan (FallBack)
- Metode pengulangan (fallback) adalah metode untuk
menghitung nilai
pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten
dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation agreement
dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan
tertentu.
- Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode
Pengulangan
(fallback), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah
ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19.
- Dalam menggunakan metode Pengulangan (fallback)
harus mengikuti
urutan penentuan nilai pabean sesuai hirarkinya, dimana penggunaan
nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari
pada penggunaan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara
fleksibel, dan seterusnya.
- Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan
metode Pengulangan
(fallback) dengan menggunakan nilai Transaksi sampai dengan metode
Komputasi yang diterapkan secara fleksibel, yaitu :
- Metode Pengulangan (fallback) dengan
menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel.
- Fleksibilitas diterapkan untuk barang impor yang
merupakan barang
sewa (bukan obyek suatu transaksi jual beli). Nilai pabean berdasarkan
harga sewa perbulan dikalikan umur ekonomis barang yang bersangkutan.
- Penghitungan nilai pabean barang yang disewa
tersebut angka 1) menggunakan rumus sebagai berikut:
- Jika pembayaran nilai sewa dilakukan
dibelakang:
- untuk periode kontrak :
R1
(QN-1)
QN (Q-1)
- untuk sisa periode waktu barang impor
dapat dipergunakan secara ekonomis
R2
(QN-1)
QN (Q-1)
- Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di
depan :
- untuk periode kontrak :
R1
(QN -1)
QN -1(Q-1)
- untuk sisa periode waktu barang impor
dapat dipergunakan secara ekonomis:
R2
(QN-1)
QN-1 (Q-1)
Keterangan :
R1 = sewa perbulan yang harus dibayar pada periode kontrak
R2 = sewa perbulan yang harus dibayar atas sisa periode barang impor
tersebut dapat dipergunakan secara ekonomis
Q = 1 +i
I = tingkat suku bunga per bulan.
N = jumlah pembayaran
- Metode pengulangan (fallback) dengan
menggunakan nilai transaksi
barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan
secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :
- atas jangka waktu
Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang
digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh ) hari
sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang
ditetapkan nilai pabeannya.
- Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di Negara lain diuar
Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
- Dengan penyesuaian spesifikasi barang
- Metode Pengulangan (fallback) dengan
menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan atas :
- Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan
sebagai data harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau
sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
- Jumlah penjualan terbesar (the greatest
aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar
(the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan
berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
- Data harga
- sumber data harga dapat diperoleh bukan
dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :
(1) |
Penjualan
eceran (retail) adalah aktifitas menjual barang ke
konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat
perbelanjaan (supermarket,departement store, car dealer); |
(2) |
Penjualan
grosir (wholesaler) adalah aktifitas menjual dan membeli
dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual
kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir/perkulakan. |
- data harga tersebut berdasarkan atas bukti
nyata atau data yang
objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud.
- Dalam hal dijumpai dua atau lebih data
harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
- Unsur pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan,
transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
- Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan
sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
- Keuntungan ditentukan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari landed
cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan
perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau
secara periodik;
- Transportasi dan asuransi ditentukan
sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
- Tata cara penghitungan nilai pabean
berdasarkan metode pengulangan
(fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel
sebagai berikut:
- Nilai pabean = CIF
- CIF = harga importir *) : Faktor
Multiplikator x 1 (satuan mata uang asing).
- harga importir dalam satuan mata uang
rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
(1). |
Harga
importir = 100% (seratus persen) |
(2). |
Harga
Grosir = 120% (seratus dua puluh persen) |
(3). |
Harga
eceran = 144% (seratus empat puluh empat persen) |
*) |
Harga
importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi bea
masuk,Cukai, Pajak dalam rangka impor dan biaya-biaya lainnya termasuk
keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di
luar negeri. |
- Faktor Multiflikator dihitung dengan cara
sebagai berikut:
No |
Unsur
Biaya Persatuan Mata Uang Asing |
Nilai
Rupiah |
1. |
CIF
satu satuan mata uang asing |
Rp.
………………… |
2. |
Bea
masuk(tarif BM x No 1) |
Rp.
………………… |
3. |
Bea
masuk anti damping ( tarif BMAD x No1) |
Rp.
………………… |
4. |
Bea
masuk imbalan ( Tarif BMI x No:1 ) |
Rp.
………………… |
5. |
Bea
masuk tindakan pengamanan (tarif BMTP x N0:1) |
Rp.
………………… |
6. |
Bea
masuk pembalasan ( tarif BMP x No 1) |
Rp.
………………… |
7. |
Cukai |
Rp.
………………… |
8. |
PPN
( tarif PPN x jumlah No 1 s.d. 7 ) |
Rp.
………………… |
9. |
PPnBm
( Tarif PPn BM x jumlah No 1 s.d. 7) |
Rp.
………………… |
10. |
PPh
( Tarif PPh x jumlah N0 1 s.d. 7) |
Rp.
………………… |
11. |
Jumlah
No 1 s.d. 10) |
Rp.
………………… |
12. |
Jasa,
Transportasi dan asuransi = 10% x CIF |
Rp.
………………… |
13. |
Jumlah
11 dan 12 |
Rp.
………………… |
14. |
komisi,
atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% * x jumlah nomor 13 |
Rp.
………………… |
15. |
Faktor
Multiplikator ( jumlah 13 dan 14) |
Rp.
………………… |
*) atau
ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan
perundang-undangan lainnya oleh Direktorat Jenderal sewaktu-waktu atau
secara periodik.
Kesimpulan yang dapat diambil dari peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar hukum tersebut diatas adalah :
- Nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah
nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (dahulu
Direktorat jenderal Bea
dan Cukai) dalam menetapkan nilai pabean tidak jelas karena tidak
menyebutkan metode pengulangan (fallback) yang mana yang diterapkan
secara fleksibel.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam
menetapkan nilai pabean
tidak melampirkan bukti nyata yang dipergunakan sebagai harga
pembanding dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeanannya.
Dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali
pada Keputusan Nomor: 1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 mengenai
penetapan atas keberatan terhadap surat penetapan tarif dan /atau nilai
pabean (STPNP) Nomor :SPTNP - 00526 /Notul/KPU-TP/BD .02/2013 tanggal
17 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga cacat hukum,
maka penetapan Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan. |
- Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan
permohonan
Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia, secara
kronologis akan disampaikan penjelasan dan bantahan terhadap
pertimbangan hukum (judex factie) Pengadilan Pajak yang secara rinci
sebagaimana tersebut dibawah ini :
VI.1. |
Keberatan
Pertama.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex
factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak aquo nyata-nyata tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman
17 Put. 49844/2013 yang menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis diketahui
bahwa Pemohon Banding
melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan
berasal dari beberapa Negara yang berbeda pula (antara lain: ZZZ
Industrial Co, Ltd. China, KKK Singapore,
SSS Pte., Ltd, dengan pembayarannya yang selalu dan terus
menerus dilakukan melalui YYY, Pte, Ltd.
Serta
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis
berpendapat pola
perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (YYY Pte,
Ltd,) sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang yang
saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat
(3) huruf f Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk perhitungan
Bea Masuk:
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali yang berdasarkan kepada :
- Lampiran 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
- Harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar
- Harga yang sebenarnya dibayar (price
actually) adalah harga barang
yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan
pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/dilunasi oleh
pembeli.
Sedangkan yang dimaksud dengan harga seharusnya dibayar (payable)
adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan
pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor) belum dibayar/dilunasi
oleh pembeli yang bersangkutan.
Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable):
Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka
waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal invoice . Pemberitahuan
pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hari ke 30 (tiga
puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang
bersangkutan pada hari ke 60 (enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam
hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai
transaksi adalah payable.
- Harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar merupakan
total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada
penjual atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang yang
diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk
transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of
Credit atau alat pembayaran lainnya.
- Pembayaran dapat dilakukan secara langsung
atau tidak langsung.
Sebagai contoh pembayaran secara tidak langsung adalah pembayaran
berupa kompensasi uang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau
sebagian.
- bahwaPeraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Ayat (7) Undang-Undang Nomor :10 Tahun
1995 Tentang Kepabeanan ketentuan Pasal 15 Ayat (7) Undang-Undang Nomor
: 17 Tahun 2006 mengenai ketentuan pelaksaaan Nilai Pabean untuk
perhitungan Bea Masuk, sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun
1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang diantaranya mengesahkan pasal-pasal General Agreement on Tariffs
And Trade (GATT):
Bahwa Pasal 15 ayat (4) huruf e Agreement on Implementation of Article
VII of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Persetujuan
tentang Pelaksanaan Pasal VII dari Persetujuan Umum Tentang Tarip dan
Perdagangan 1994) mengatur : bahwa untuk kepentingan persetujuan GATT
1994, orang dianggap berhubungan dalam hal salah satu di antara mereka
secara langsung atau tidak lansung mengontrol lainnya;
Bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) huruf e GATT 1994 menyebutkan
“Untuk keperluan Agreement ini, seseorang harus dianggap
mengontrol yang lain jika orang pertama secara sah atau secara
operasional dalam posisi mengendalikan atau memerintah orang
kedua”.
- bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau
mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan
keuangan dan operasional.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat
diketahui :
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali,
penyelesaian pembayaran
transaksi antara pemohon dengan supplier-nya melalui United Impact,
Pte, Ltd, di Singapore, pada dasarnya mengikuti perintah dari supplier
berdasarkan surat tanggal 12 Desember 2012 yang memerintahkan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pembayaran kepada YYY, Pte,
Ltd, (bukti P.K 14), dan atas pembayaran tersebut sudah diterima oleh
YYY, Pte, Ltd sesuai surat tanggal 22 Januari 2013 (bukti P.K 15), hal
ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli, penjual dan pihak
ke tiga berdasarkan surat yang dibuat di antara para pihak, bukan
secara tiba-tiba pada pihak ketiga lainnya yang tidak dikatahui
asal-usulnya, dengan demikian pembayaran transaksi antara Pemohon
Peninjauan Kembali dengan Suplier-nya yang dilakukan secara tidak
langsung melalui YYY Pte, Ltd, di Singapore merupakan transaksi
perdagangan yang lazim sesuai dengan prinsip transaksi yang wajar
(arm’s length transaction);
- Pengendalian adalah kepemilikan langsung
melalui anak perusahaan
dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan atau suatu
kepentingan substansional dalam hak suara dan kekuasaan untuk
mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi menejemen perusahaan
berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adanya
hubungan yang
mempengaruhi harga antara penjual dan pembeli sebagai mana dimaksud
Pasal 1 angka 3, nyata-nyata dimaksudkan sebagai hubungan antara
eksportir sebagai penjual (supplier Pemohon Peninjauan Kembali)dengan
importir sebagai pembeli (Pemohon Peninjauan Kembali), jadi bukan
hubungan antara penjual supplier (supplier Pemohon Peninjauan Kembali)
dengan rekan bisnis supplier (pihak ketiga)
Bahwa dengan kutipan tersebut diatas (nomor 1, nomor 2, nomor 3)
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yaitu pola perdagangan tersebut
dikendalikan oleh pihak ketiga (YYY Pte, Ltd) tidak sesuai
denganpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di atas, dengan demikian harus dibatalkan |
VI.2. |
Keberatan
ke dua.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex
factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada
halaman 17 Put. 49844/2013,yang menyatakan sebagai berikut:
- bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding
berdasarkan
Lampiran III angka 3 c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
tentang nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan
tersebut mempengaruhi harga barang;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan PMK Nomor :160/PMK 04/2010
- Lampiran III angka 1 b (2) mengatur
- Transaksi antara pihak yang saling berhubungan
- Untuk menentukan apakah hubungan tersebut
mempengaruhi harga maka dilakukan dengan dua cara :
- Membandingkan harga barang dengan test value.
- Berdasarkan Lampiran III angka 3b mengatur
- test Value yang digunakan untuk perbandingan
guna menentukan apakah
hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak,
harus memenuhi persyaratan :
- Nilai transaksi barang identik, tanggal B/L
atau AWBnya sama atau
dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau
AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
- Nilai Pabean barang identik yang ditentukan
berdasarkan Metode
Deduksi, tanggal penjualan barang identik atau serupa tersebut di
daerah pabean sama atau dalam jagka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang
sedang ditentukan nilai pabeannya;
- Nilai pabean barang identik yang ditentukan
berdasarkan metode
komputasi, tanggal pengimporan barang identik atau serupa tersebut sama
atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah
tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditetapkan
nilai pabeannya.
- Bahwa berdasarkan lampiran III angka 3c Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor : 160/PMK.04/2010 mengatur sebagai berikut: untuk mengetahui
apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang
atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang
diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value.
Dalam hal hasil perbandingan menunjukan:
- nilai pabean yang diberitahukan di dalam
dokumen impor kedapatan:
- lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
- lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
- sama; atau
- lebih besar,
dari nilai pabean barang identic yang tertera pada Test Value, maka
hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga.
- Nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah
diatas 5% (lima persen)
dari nilai pabean barang indentik yang tertera pada Test Value, maka
hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga. Nilai
pabean untuk dokumen impor tersebut ditentukan berdasarkan Nilai
Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback)
yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Pemohon Peninjauan
Kembali tes harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak
melampirkan bukti nyata mengenai prosedur pelaksanaan membandingkan
harga barang impor dengan test value yang dipergunakan untuk
perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli
mempengaruhi harga atau tidak. Dengan demikian tes harga oleh Termohon
Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka tes harga yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan. |
VI.3. |
Keberatan
ke tiga.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex
factie) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada
halaman 17 Put. 49844/2013 yang menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
Majelis tidak dapat
menyakini kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding
berupa 29 jenis barang sesuai Lampiran PIB dari ZZZ
Industrial Co, Ltd . sebagaimana tercantum Invoice No : JHO/12/00027
tanggal 30 November 2012 yang telah diberitahukan dalam PIB No : 525395
tanggal 28 Desember 2012 sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai
keputusan Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27.
serta:
- bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan
dan penelitian
terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan
banding Pemohon Banding
Dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa memenuhi permintaan Majelis dalam persidangan Pemohon Peninjauan
Kembali telah menyampaikan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai
transaksi dan data pendukung lainnya yaitu berupa :
Pk.1. |
Proforma
invoice No: JHO/12/00027 tanggal 16 November 2012 nilai CNF USD
10.904,72. |
Pk.2. |
Purchase
Order No : PO38xx-10 tanggal 17 November 2012 |
Pk.3. |
Sales
Contract No: JH 3951-10 tanggal 20 November 2012 |
Pk.4. |
Bill
of Lading No : EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012, gross weight
11,042.50 KG |
Pk.5. |
Pemberitahuan
impor barang (PIB) Nomor 525395 tanggal 28 Desember 2012 dengan nilai
CIF USD 10,959.34 |
PK.6. |
Invoice
nomor JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 sebesar CNF USD 10,904.72 |
PK.7. |
Packing
List tanggal 30 November 2012, Gross Weight 11,042.50 Kgs |
PK.8.
|
T/T
Bank DDD tanggal 21 Januari 2013 sebesar USD 10,904.72 |
PK.9. |
Rekening
Koran Bank DDD Nomor Rekening: 4870100098009 |
PK.10. |
Buku
Kas Bank |
PK.11. |
Buku
Besar |
PK.12. |
Faktur
Pajak |
PK.13. |
SPT
masa PPN |
Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen impor dan
bukti–buktilain yang diserahkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali
dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa atas pesanan Pemohonan Banding, pihak supplier yaitu ZZZ
Industrial Co., Ltd. China membuat Proforma Invoice Nomor:
JHO/12/00027 tanggal 16 November 2012 berupa 29 Jenis barang dengan
nilai sebesar CNF USD 10,904.72;
Bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Puchase Order Nomor:
PO3866-10 tanggal 17 November 2012 kepada ZZZ Industrial
Co., Ltd. China;
Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak supplier yaitu ZZZ
Industrial Co., Ltd., membuat Sales Contract Nomor: JH
3951-10 tanggal 20 November 2012 sesuai dengan Purhace Order Nomor:
PO3866-10 tanggal 17 November 2012;
Bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan
Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor :EGLV14220127681 tanggal 6
Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
:
ZZZ Industrial Co., Ltd. |
Consignee |
:
PT XXX |
Notify
Party |
:
PT XXX |
Port
of Loading |
:
Shanghai, |
Port
of Discharge |
:
Jakarta, |
Description
of Goods |
:
306 PKGS |
Gross
Weight |
:
11,042.50 kgs |
Date
Laden on Board |
:
6 Desember 2012; |
Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan
Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 dan Packing List
tanggal 30 November 2012 dengan nilai CNF USD 10,904.72 Gross Weight:
11,042.50 kgs dan Net Weight: 8,834.00 Kgs;
Bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5% dari
nilai C&F karena tidak adanya polis asuransi adalah sesuai
dengan
peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02/BC/2005 tanggal 16
Febuari 2005 tentang asuransi yang dapat diterima untuk pengurusan
transaksi perdagangan internasional sebagai komponen hasil pabean untuk
penghitungan bea masuk;
Bahwa barang impor 29 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan Bill of
Lading Nomor: EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012 dan Invoice
Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 dan Packing List tanggal
30 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 525395 tanggal
28 Desember 2012 dengan nilai Pabean sebesar CIF USD 10,959.34;
Bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon
Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 525395
tanggal 28 Desember 2012 adalah 29 jenis barang sesuai lampiran PIB
dari ZZZ Industrial Co.,Ltd. Dengan nilai Pabean sebesar CNF
USD 10,904.72 telah sesuai dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal
30 November 2012 dan Packing List tanggal 30 November 2012 serta Bill
of Lading Nomor: EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012 ditambah
dengan perhitungan asuransi sebesar USD 54.52(0,5% x 10,904.72) Bahwa
atas barang impor dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30
November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp.
107.280.635,36 ekuivalen dengan USD 10,904.72 sesuai dengan bukti
Aplikasi Transfer melalui Bank Niaga tanggal 21 Januari 2013;
Bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,904.72 dengan
Aplikasi Transfer melalui Bank Niaga tanggal 21 Januari 2013 tersebut,
telah didukung dengan rekening Koran;
Bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh United Impact PTE,
LTD sebesar USD 10,904.72 yang dibuktikan dengan surat konfirmasi dari
YYY PTE, LTD pada tanggal 22 Januari 2013;
Bahwa pembayaran ditujukan kepada YYY PTE LTD karena
permintaan dari pihak supplier sesuai surat tanggal 12 Desember 2012;
Bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan pencatatan dalam Buku
Besar Pembelian, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Bank dalam
jumlah yang sesuai;
Bahwa berdasarkan fakta- fakta diatas, Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat alasan Termohon Peninjauan Kembali harga yang diberitahukan
dalam PIB nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 kedapatan dokumen
pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang
diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi,
tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan metode nilai transaksi
dalam penetapan nilai pabean, dengan demikian berdasarkan fakta dan
bukti-bukti tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali telah mengimpor
29 jenis barang sesuai lampiran PIB negara asal Cina sebagai mana
tercantum dalam invoice nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012
sebesar CNF USD 10,904.72 dan telah diberitahukan dalam PIB nomor :
525395 dengan CIF USD 10,959.34 adalah harga yang sebenarnya atau
seharusnya dibayar. |
- KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali
berkesimpulan :
1. Pendapat Majelis Hakim yang menolak bandingPemohon Peninjauan
Kembali, tidak dapat membuktikan kesimpulannya guna menolakbanding
Pemohon Peninjauan Kembali.
2. Termohon Peninjauan Kembali ketika dalam persidangan tidak dapat
menunjukkan bukti hubungan atara penjual dan pembeli yang seharusnya
menjadi dasar dalam pengguguran persyaratan nilai transaksi.
3. Bahwa PemohonPeninjauan Kembali telah secara lengkap, jelas dan
benar menyampaikan kebenaran bukti transaksi (pembelian) barang.
4. Bahwa Majelis Hakim tidak seluruhnya benar menyampaikan kesimpulan
untuk menolak banding Pemohon Peninjauan Kembali yang seharusnya
permohonan banding Pemohon Banding diterima/dikabulkan, karena
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dan fakta-fakta dalam persidangan
telah cukup.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,
karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak Permohonan
Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 mengenai Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 atas
nama Pemohon Banding, NPWP : 02.321.310.1-032.000, dan menetapkan Nilai
Pabean atas importasi 29 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB negara asal
China yang diberitahukan dalam PIS Nomor: 525395 tanggal 28 Desember
2012 sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI) serta Denda Administrasi sesuai dengan Keputusan
Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27, adalah yang secara nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan
Kembali (dahulu Terbanding) atas 29 Jenis Barang sesuai lampiran
Pemberitahuan Impor Barang (PIB), negara asal China yang diberitahukan
dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIS) Nomor : 525395 tanggal 28
Desember 2012 (PIS 525395) dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD
10,959.34 yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu
Terbanding) sebesar CIF USD 46,937.27 dengan kekurangan pembayaran
sebesar Rp253.885.000,00; sesuai dengan Keputusan Termohon Peninjauan
Kembali (dahulu Terbanding) dalam perkara a quo yang tidak disetujui
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjuan Kembali oleh Pemohon Peninjuan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo terdapat hubungan isimewa yang mempengaruhi
harga atas importasi barang a quo maka ditetapkan dengan metode
pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi sampai dengan
Metode Komputasi yang ditetapkan secara fleksibel tidak dapat
dibenarkan karena tidak didukung dengan bukti nyata atau obyektif dan
terukur mengenai spesifikasi barang yang serupa yang menjadi landasan
hukum pembanding untuk dasar penetapan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(dahulu Terbanding) sehingga secara substansial mengandung cacat
yuridis karena pembayaran yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding kepada YYY Pte, Ltd merupakan
kewajaran dalam praktek dunia perdagangan karena telah didukung bukti
yang memadai atas importasi barang a quo, dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a
quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PSAK
Nomor 7 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan GATT
yang telah diakomodir dalam Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan jo Lampiran
III angka 1 b (2) dan angka 3c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena
terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013, serta
Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan
Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan
Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT XXX tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013,
Tanggal 31 Desember 2013;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 20 April 2017, oleh Dr. HHH, S.H.,M.Hum,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh PPP, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr.
H. FFF, S.H., M.S.
ttd./GGG, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. HHH, S.H.,M.Hum |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./PPP, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.