Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1681/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA,
tempat kedudukan di Gedung QQQ Tower Lantai XX, SCBD Lot X, Jalan WWW
Kav. XX-XX, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur,
memberikan kuasa kepada:
1. CCC, S.H., LL.M., FCB.Arb.;
2. H. DDD, M.B.A.;
3. EEE, S.H., M.Hum;
4. Drs. FFF;
5. GGG, S.H.;
6. HHH, S.H.;
Para Advokat dan Konsultan, berkantor di Kantor Advokat JJJ
& Partners, Advocates/Solicitors, alamat di Plaza RRR
Lantai X, Jalan TTT XX-XX, Jakarta 10310, Indonesia,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3267/PJ./2015, tanggal 29
September 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas
Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012,
adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat untuk masa Januari 2009 sampai dengan
Juni 2010 sebesar Rp 12.449.599.467,00; |
2. |
Bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
(SKPKB PPN) Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11
tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 984.538.980,00, terdiri dari:
- Koreksi Pajak Masukan :
Rp765.799.215,00;
- Sanksi Bunga
: Rp218.739.765,00;
|
3. |
Bahwa
alasan koreksi Pajak Masukan di atas menurut Terbanding adalah
Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak, karena dalam kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) tertulis 100
(PPN Impor); |
4. |
Bahwa
Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut
dengan Surat Nomor 0387/QGA/IX/11 tanggal 12 September 2011, dengan
mengemukakan alasan:
- PPN Pajak Masukan sebesar 765.799.215,00 (tujuh ratus
enam puluh
lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima belas
Rupiah), adalah benar merupakan PPN Jasa Luar Negeri atas sewa
peralatan yang dibayar kepada PPP Ltd. Australia , dan
telah dibuktikan oleh Terbanding bahwa telah disetorkan oleh Pemohon
Banding;
- Namun karena adanya salah tulis kode MAP dalam Faktur
Pajak
(tertulis: 100, seharusnya 102) mengakibatkan PPN tersebut seolaholah
sebagai PPN Impor;
- Faktur Pajak PPN yang bersangkutan memang bukan
dimaksudkan sebagai
dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9
Maret 2010;
|
5. |
Bahwa
pada tanggal 4 Juni 2012, Pemohon Banding mengajukan
permohonan tertulis pemindahbukuan kepada Terbanding, sebagaimana
terlampir; |
6. |
Bahwa
Terbanding mempertahankan SKPKB Nomor 00002/277/10/073/11
tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp984.538.980,00 dengan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012,
tanpa mengemukakan alasan yang jelas; |
7. |
Bahwa
dengan tetap mempertahankan argumen Pemohon Banding dalam
Surat keberatan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas
Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni
2012, karena menurut Pemohon Banding, pengkreditan pajak Masukan
tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor
42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai; |
8. |
Bahwa
untuk itu menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi
atau nihil atas Pajak Masukan sebesar Rp 984.538.980,00 (sembilan ratus
delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan
ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari:
Koreksi Pajak Masukan :
Rp765.799.215,00;
Sanksi Kenaikan
: Rp218.739.765,00;
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012
tanggal 13 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4
Agustus 2011, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX, beralamat di
Gedung QQQ
Tower Lt. XXX, SCBD Lot X, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 3 November 2014 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.3671/PAN/2014 yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3
November 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2
September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 5 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. |
Tentang
Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
1. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak ("Undang-Undang Pengadilan Pajak"),
pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung; |
2. |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan sebagai berikut:
“Permohonan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak”; |
3. |
Bahwa
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 89 ayat
(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak maka pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali atas Putusan a quo diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
hanya 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Oleh karenanya, pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini mohon dapat
diterima oleh Mahkamah Agung R.I.; |
4. |
Bahwa
Pasal 91 huruf d Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara
lain sebagai berikut:
"Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya"; |
5. |
Bahwa
selanjutnya dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak
menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan
berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"; |
6. |
Bahwa
Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai
berikut:
"Pengajuan
permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim"; |
7. |
Bahwa
Putusan a quo dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon
Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada tanggal 6 Agustus 2014
sesuai dengan tanggal kirim cap pos (fotokopi terlampir). Kemudian pada
tanggal 3 Nopember 2014, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan
mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung R.I.
melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama telah
pula mengajukan Memori Peninjauan Kembali. Dengan demikian, pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan a quo dilakukan dalam
tenggang waktu dan menurut tata-cara yang telah disyaratkan oleh
undangundang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan
Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali
ini diterima oleh Mahkamah Agung R.I.; |
|
B. |
Alasan-alasan
Hukum Pemohon Peninjauan Kembali Mengajukan Permohonan Peninjauan
Kembali dan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa adapun dasar dan alasan-alasan hukum diajukannya Permohonan
Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali ini adalah bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dan tidak setuju dengan
seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum dan diktum Putusan dalam
perkara a quo sebab:
1. |
Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai
terhadap Putusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak teliti
dalam memeriksa, membaca, menilai dan mempertimbangkan seluruh
fakta-fakta hukum dan bukti-bukti otentikyang diajukan oleh Para Pihak
sebelum perkara a quo diputus; |
2. |
Majelis
Hakim Pengadilan Pajak telah lalai dan/atau telah salah dalam
memeriksa/menilai fakta-fakta/peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi; |
3. |
Majelis
Hakim Pengadilan Pajak telah lalai dan/atau telah salah dalam
menerapkan hukum baik hukum tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Juncto Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000), hukum tentang Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009) maupun hukum tentang Pengadilan Pajak
(Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002); |
4. |
Putusan
a quo tidak sesuai dengan asas hukum dominus litis, dimana hakim
seharusnya bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Hal
ini terbukti dari pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo yang mengabaikan begitu saja fakta hukum dan
bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, padahal
berdasarkan ketentuan Pasal 76 Juncto Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan
Pajak, seharusnya putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan kepada
hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta berdasarkan keyakinan, bukan didasarkan kepada
kepentingan salah satu pihak, in casu Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan
diuraikan di bawah ini, bahwa Putusan a quo nyata-nyata tidak
mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti serta sebab-sebab
mengenai suatu bagian dari tuntutan yang tidak dipertimbangkan,
akibatnya putusan a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; |
|
C. |
Pokok
Sengketa Yang Diajukan Permohonan Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
semula pokok sengketa yang diajukan permohonan Banding oleh Pemohon
Peninjauan Kembali atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 atas keberatan terhadap SKPKB
PPN Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011 untuk Masa Pajak
Januari-Juni tahun 2010 adalah sebesar Rp984.538.980,00 terdiri dari:
a. Koreksi Pajak Masukan Rp 765.799.215,00
b. Sanksi Bunga Rp 218.739.765,00 |
2. |
Bahwa
Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo telah memutuskan:
“Menyatakan menolak seluruhnya permohonan Banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012
tanggal 13 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4
Agustus 2011, atas nama: PT. AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX, beralamat di Gedung QQQ Tower Lt.XX, SCBD Lot X,
Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta; |
3. |
Bahwa
sehubungan dengan itu Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menerima
putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap koreksi atas
Pajak Masukan dan sanksi bunga sebesar Rp984.538.980,00 yang menerima
koreksi Terbanding (in casu Termohon Peninjauan Kembali), karenanya
Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
terhadap koreksi atas Pajak Masukan dan sanksi bunga sebesar
Rp984.538.980,00;
Uraian Singkat Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa
Putusan Majelis Pengadilan Pajak tersebut didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan pada halaman 18 mulai
paragraf 3 dari bawah bersambung ke halaman 19 paragraf terakhir dan
halaman 30 paragraf 1 s.d. 4, antara lain sebagai berikut:
Halaman 18 paragraf 3 dari bawah dan paragraf terakhir:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, tidak terdapat sengketa
secara
material, namun sengketa terjadi karena adanya kesalahan administratif
berupa kesalahan pada SSP, kesalahan administratif tersebut diantaranya
terjadi pada kesalahan penulisan Kode MAP, Masa Pajak, nama dan NPWP
pada SSP ”;
Halaman 18 paragraf 2 dari bawah:
“Bahwa sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor
40/PMK.03/2010 dan PER-38/PJ/2009, masih terdapat kesalahan penulisan
kode MAP, Masa Pajak, nama dan NPWP pada SSP”;
Halaman 19 paragraf terakhir:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, atas terjadinya kesalahan
penulisan pada SSP tersebut seharusnya diterbitkan Faktur Pajak
Pengganti oleh Pengusaha Kena Pajak penerbit dan dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan atau atas
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut
belum dibebankan sebagai biaya”;
Halaman 20 paragraf 1:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding telah
melakukan
upaya pemindahbukuan, namun sampai dengan laporan Terbanding dibuat
proses tersebut belum selesai, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
sampai dengan selesainya pemeriksaan, upaya Pemohon Banding untuk
memperbaiki kesalahan administratif tersebut belum disetujui oleh
Terbanding”;
Halaman 20 paragraf 2:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas, disimpulkan bahwa yang
menjadi masalah adalah tidak semata-mata belum disetujuinya proses
pemindahbukuan oleh Terbanding, tetapi juga adanya kesalahan yang
terdapat dalam dokumen yang menjadi dasar pemindahbukuan yang oleh
Pemohon Banding atas PPN yang telah dibayar diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan/Kredit Pajak yaitu pada dokumen Pemindahbukuan diketahui
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP
dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari 2010 dan dokumen
tersebut tidak mencantumkan data nama dan NPWP Penyetor ”;
Halaman 20 Paragraf 3:
“Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP
dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2009 dan Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni
2012 sudah benar”;
Halaman 20 paragraf 4:
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup
alasan
untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan
koreksi atas pajak masukan sebesar Rp765.799.215,00”; |
4. |
Bahwa
pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Pengadilan Pajak
tersebut di atas sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang cukup
mengenai suatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya, hal ini tentu saja tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis telah keliru
dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Berkenaan dengan
pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis yang secara khusus
tersebut pada halaman 18 paragraf 3 dari bawah bersambung ke halaman 19
paragraf terakhir dan halaman 30 paragraf 1 s.d. 4 tersebut di atas,
dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan-keberatannya; |
Adapun yang menjadi alasan-alasan hukum diajukannya Permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: |
D. |
Alasan-alasan
hukum permohonan Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan hukum dan
putusan Majelis Hakim atas koreksi pajak masukan sebesar
Rp765.799.215,00;
1. |
Bahwa
jika diperhatikan pertimbangan hukum Putusan a quo pada halaman
20 paragraf 1 s.d. 4 yang telah mempertahankan koreksi Termohon
Peninjauan Kembali terhadap pajak masukan sebesar Rp765.799.215,000
yang didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) s.d. Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 adalah tidak sesuai
dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; |
2. |
Bahwa
Putusan a quo mengandung kekeliruan yang nyata dan sangat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat pertimbangan hukum untuk
menghasilkan suatu putusan tidak didasarkan kepada ketentuan hukum
objektif yang diperolehnya dari pasal-pasal peraturan
perundang-undangan yang ada maupun dari praktik pelaksanaan pemungutan
pajak yang baik serta kebiasaan-kebiasaan usaha yang lazim yang hidup
dalam pergaulan masyarakat; |
3. |
Bahwa
dengan kata lain, Putusan a quo sama sekali tidak mencerminkan
pada suatu putusan yang objektif, yang mendasarkan pertimbangan
hukumnya pada landasan hukum, melainkan hanya didasarkan kepada
kepentingan sepihak, in casu Termohon Peninjauan Kembali. Padahal,
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan
Pajak, dalam Konsideran pada bahagian Menimbang huruf e maupun di dalam
Penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa dasar dibentuknya
Pengadilan Pajak adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan dan
kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak; |
4. |
Bahwa
sehubungan dengan itu menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis
Hakim telah mengabaikan atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan
Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1)”;
Bahwa dari penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak a quo
diketahui bahwa Hakim Pengadilan Pajak harus menegakkan kebenaran
materiil yang didasarkan kepada penilaian pembuktian, sesuai dengan
asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan; |
5. |
Bahwa
ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak di atas, selaras juga
dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang
menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”; |
6. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 76 Juncto Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut di atas, maka dalam perkara a
quo, Majelis Hakim seharusnya benar-benar dapat menentukan fakta hukum
yang tepat, menguji dan menilai fakta hukum yang dimaksud berdasarkan
alat-alat bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali maupun
Termohon Peninjauan Kembali dan menentukan/menerapkan Peraturan
Perundang-Undangan yang akan dipakai sebagai dasar hukum secara benar
yang kemudian dituangkan dalam alasan/pertimbangan hukumnya sehingga
memenuhi prinsip:
“Motiverings Plicht dalam penyusunan putusan hakim
sebagaimana
juga diamanatkan dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f, g dan h Undang-Undang
Pengadilan Pajak yang selengkapnya mengatur sebagai
berikut:
Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
(1) |
Putusan
Pengadilan Pajak harus memuat:
- Kepala putusan yang berbunyi
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
- Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman
dan/atau identitas lainnya dari Pemohon Banding atau Penggugat;
- Nama, jabatan dan alamat Terbanding atau
Tergugat;
- Hari, tanggal diterimanya Banding atau
Gugatan;
- Ringkasan Banding atau Gugatan, dan
ringkasan surat uraian Banding atau surat Tanggapan, atau surat
bantahan yang jelas;
- Pertimbangan dan penilaian setiap bukti
yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa
itu diperiksa;
- Pokok sengketa;
- Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
- Amar putusan tentang sengketa; dan
- Hari, tanggal putusan nama Hakim yang
memutus, nama Panitera dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya
para pihak;
|
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan
sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat,
kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun; |
7. |
Bahwa
dalam perkara a quo, ternyata Majelis Hakim telah gagal menerapkan atau
melaksanakan prinsip-prinsip penting sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 76 Juncto Pasal 78 Juncto Pasal 84 ayat (1) huruf f, g dan h
sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali ungkapkan tersebut di atas,
dimana Majelis Hakim telah mengabaikan begitu saja fakta hukum tentang
adanya itikad baik PT AAA yang telah membayarkan kewajiban pajak badan
luar negeri (in casu PPP LTD, NPWP 00.000.000.0-0XX.000) melalui
permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat
(KPP Madya Jakarta Pusat); |
8. |
Bahwa
permohonan pemindahbukuan tersebut telah disetujui oleh KPP Madya
Jakarta Pusat melalui proses penelitian dokumen dan tujuan
pemindahbukuan, sehingga tidak mungkin terjadinya kesalahan
administratif lagi sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pajak
dalam putusannya pada Halaman 18 paragraf 3 dari bawah dan paragraf
terakhir. Dengan pemindahbukuan, maka segala kesalahan administratif
yang semula terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP) telah diperbaiki
melalui pemindahbukuan; |
9. |
Bahwa
selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan begitu
saja itikad baik badan luar negeri (in casu PPP LTD, NPWP
00.000.000.0-0XX.000) yang telah menyetorkan kewajibannya yaitu PPN
pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar daerah pabean melalui
pemindahbukuan. Kewajiban untuk menyetorkan ini sebenarnya adalah
merupakan kewajiban dari PT AAA sebagai pemungut PPN, namun karena
terjadi kesalahan penyetoran, maka pembayaran PPN tersebut tidak
diperhitungkan sebagai pajak masukan PT. AAA karena terjadinya
kesalahan administratif. Jika Majelis Hakim tidak mengakui setoran
melalui pemindahbukuan tersebut, maka patut dipertanyakan, kemanakah
setoran tersebut ditempatkan? Hal ini juga membuktikan bahwa itikad
baik wajib pajak luar negeri untuk membayarkan kewajibannya tidak
dihargai meskipun penyetorannya dilakukan melalui pemindahbukuan dan
sebagai akibatnya setoran tersebut menjadi siasia; |
10. |
Bahwa
akibat tidak dipertimbangkannya fakta hukum adanya itikad baik dari
Pemohon Peninjauan Kembali serta tidak dipertimbangkannya bukti
pemindahbukuan, hal ini telah mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali
dikenakan sanksi 2%/bulan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, hal ini tentu
saja sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai wajib pajak
dalam mencari keadilan; |
11. |
Bahwa
demikian juga, dengan tidak dipertimbangkannya bukti pemindahbukuan
pada pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Pajak, telah menyebabkan
putusan pengadilan pajak a quo bertentangan dengan asas keadilan, sebab
secara hukum, bukti pemindahbukuan itu adalah hak Pemohon Peninjauan
Kembali yang seharusnya segera ditanggapi atau direspon oleh Termohon
Peninjauan Kembali dalam melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik;
Pada prinsipnya, sepanjang sudah ada penyetoran melalui pemindahbukuan,
hal ini berarti uangnya sudah masuk ke kas Negara, sehingga tidak akan
ada kerugian Negara. Oleh karena itu, sudah semestinya permohonan
Pemohon Peninjauan Kembali yang menuntut agar tidak ada koreksi atau
nihil atas Pajak masukan sebesar Rp765.799.215,00 dikabulkan. Tindakan
Termohon Peninjauan Kembali dapat diartikan mengenakan pajak yang tidak
seharusnya kepada Pemohon Peninjauan Kembali, ironisnya Majelis Hakim
Pengadilan Pajak mengamini tindakan Termohon Peninjauan Kembali yang
jelasjelas melanggar asas keadilan dan bertentangan dengan Pasal 23 A
UUD 1945; |
12. |
Bahwa
perlu diketahui oleh Majelis Hakim Agung yang terhormat yang memeriksa
dan mengadili perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan
permohonan pemindahbukuan atas SSP yang secara administratif keliru,
tidak dimaksudkan atau ditujukan supaya memenuhi persyaratan sebagai
dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor
13/PJ/2010, melainkan tujuannya adalah agar bukti pemindahbukuan
tersebut dijadikan sebagai acuan untuk mengoreksi kesalahan
administratif yang terdapat pada SSP;
Oleh karena itu, dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada
halaman 19 paragraf terakhir yang telah mendasarkan pertimbangan
hukumnya pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.13/PJ/2010,
menjadi salah dan keliru, karena ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 tersebut hanya berlaku dan diperuntukkan
sebelum dilakukannya pemeriksaan pada kewajiban perpajakan (PPN),
sehingga sangat tidak tepat jika ketentuan tersebut masih dipergunakan
pada proses tingkat banding di Pengadilan Pajak ini;
Bahwa tujuan lain dilakukannya pemindahbukuan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, bukan dimaksudkan untuk memperbaiki masa pajak, karena masa
pajak tidak pernah diajukan perubahannya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, tujuan pemindahbukuan a quo adalah untuk memperbaiki kesalahan
administrasi yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali seperti
adanya kesalahan nama penyetor, kode jenis setoran, kode MAP, sehingga
tidak tepat dan tidak beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan
Pajak masih mengacu kepada ketentuan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak
Nomor 13/PJ/2010 dalam penerapan hukumnya; |
13. |
Berdasarkan
alasan-alasan dan pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang telah
Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa
putusan Majelis Hakim sepanjang mengenai pokok sengketa yang diajukan
Peninjauan Kembali adalah putusan yang didasarkan pada penerapan hukum
yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem) yang merugikan Pemohon Peninjauan Kembali; |
14. |
Bahwa
dari uraian hukum tersebut di atas, jelas terbukti kalau Putusan a quo
telah dibuat (dihasilkan) dengan dasar pertimbangan yang
sewenang-wenang, yaitu tidak menggunakan ketentuan hukum objektif yang
berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, cukup beralasan apabila Pemohon
Peninjauan Kembali memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat,
yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali a quo, kiranya
berkenan untuk membatalkan Putusan a quo; Akhirnya dapat disimpulkan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah
memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan secara nyata bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,
yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- |
Bahwa
yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah benar terdapat kesalahan administrasi pada SSP? |
- |
Bahwa
Judex Facti sudah benar, karena terbukti terdapat perbedaan antara data
dalam SSP dan dalam MAP (Mata Anggaran Penerimaan) tentang Kode MAP,
Masa Pajak, Nama, NPWP, dan tidak diperbaiki sebelum dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PDJE Nomor
13/PJ/2010; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. HDW, S.H., C.N., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
RCZ, S.H., M.Hum. dan KBL, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh NFY, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
RCZ, S.H., M.Hum.
ttd.
KBL, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. HDW, S.H., C.N. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
NFY, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. IEP, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.