Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1794/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan
Jenderal XY Nomor 40 - 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan danBanding;
- CC, jabatan Kepala Seksi PeninjauanKembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub DirektoratPeninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal XY Nomor 40 - 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-2052/PJ./2014 tanggal 20 Agustus 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan DS, Cawang II
RT 003 RW 012, Jakarta, XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyataPemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak
NomorPut-52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 (KEP-871) tertanggal 22 September 2011 yang
Pemohon Banding terima pada tanggal 26 September 2011 tentang keberatan
Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00335/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 (SKPKB PPN) sebagaimana telah
dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00102/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Pembetulan
Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00079/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal
19 Mei 2011, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan
banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan
sebagai berikut:
Dasar Hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentangPerubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36
Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14/2002), Pemohon Banding
mengajukan banding atas KEP-871 tentang Keberatan Wajib Pajak atas
SKPKB PPN;
Latar Belakang;
Bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPKB PPN dengan jumlah
pajak kurang bayar sebesar Rp836.657.574;
Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan
dengan Surat Nomor L-PGI/10-135/IX/FIN/TK tertanggal 24 September
2010yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 24
September 2010;
Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah
mengeluarkan surat keputusan KEP-871 tentang Keberatan Wajib Pajak atas
SKPKB PPN dengan isi menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon
Banding dengan rincian sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
Rp) |
Menjadi
(Rp) |
1.
|
PPN
yang kurang/lebih bayar |
573.053.133 |
0
|
573.053.133 |
2.
|
Sanksi
Bunga |
263.604.441 |
0
|
263.604.441 |
3.
|
Sanksi
Kenaikan |
0
|
0
|
0
|
4.
|
Jumlah
PPN ymh/lebih dibayar |
836.657.574 |
0
|
836.657.574 |
Materi Pokok Banding;
Bahwa penghitungan PPN menurut keputusan Terbanding Nomor KEP-871
dibandingkan dengan Penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No.
|
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
KEP-871
(Rp) |
Sengketa
(Rp) |
1
|
DPP
Penyerahan kepada bukan pemungut |
206.070.647.690 |
211.377.945.465 |
5.307.297.775 |
2
|
Retur
Penjualan |
4.838.345.150 |
-
|
4.838.345.150 |
3
|
Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan |
20.607.064.396 |
20.564.741.413 |
42.322.983 |
4
|
Jumlah
PPN yg Masih Harus Dibayar |
-
|
836.657.574 |
836.657.574 |
Alasan Pengajuan Banding;
- Koreksi atas DPP Penyerahan kepada bukan pemungut sebesar
Rp468.952.625,00;
Dasar Koreksi Pemeriksa;
Bahwa koreksi sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;
Menurut Terbanding;
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP Penyerahan kepada bukan
pemungut sebesar Rp468.952.625 sudah sesuai dengan ketentuan dan
data-data yang ada;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih lanjut
terkait sengketa DPP Penyerahan kepada bukan pemungut, perlu Pemohon
Banding jelaskan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan dua
kali pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00335/207/08/092/10, dimana pembetulan terakhir tercantum dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/WPJ.19/KP.0203/2011
tanggal 1 Juni 2011 tentang Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor
KEP-00079/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang
ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB
PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010.
Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas SKPLB PPh Badan
tersebut dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor L-PGI/10-
129/IX/FIN/TK tanggal 24 September 2010 atas SKPLB PPh Badan Nomor
00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010;
Bahwa terkait dengan nilai sengketa DPP Penyerahan kepada bukan
pemungut yang mengalami perubahan dari Rp5.307.293.644 menurut surat
keberatan Pemohon Banding NomorL-PGI/10-135/IX/FIN/TK tentang pengajuan
keberatan atas SKPKB PPN masa pajak Juli 2008 Nomor 00335/207/08/092/10
tanggal 25 Juni 2010 menjadi Rp5.307.297.775 (Rp211.377.945.465
–
Rp206.070.647.690) sesuai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian
Keberatan, terdapat selisih perubahan angka DPP Penyerahan kepada bukan
pemungut sebesar Rp4.131, Pemohon banding mohon penjelasan karena hal
ini mengubah angka sengketa Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding,
nilai sengketa DPP Penyerahan kepada bukan pemungut adalah sebesar
Rp5.307.293.644 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi |
Jumlah
(Rp) |
DPP
Penyerahan kepada bukan pemungut |
468.948.494 |
Retur
Penjualan |
4.838.345.150 |
Total
|
5.307.293.644 |
Bahwa dilain pihak Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa sengketa atas
retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan
kepada bukan pemungut. Namun, hasil penelitian Terbanding memisahkan
koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP Penyerahan kepada bukan
pemungut;
Bahwa maka, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan
Terbanding tersebut mengingat sesungguhnya sengketa retur penjualan
tersebut merupakan bagian dari sengketa DPP Penyerahan kepada bukan
pemungut sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam surat
keberatanPemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi PPN yang dihitung berdasarkan
koreksi Peredaran Usaha ini dibatalkan sesuai dengan permohonan Pemohon
Banding untuk membatalkan koreksi yang sama dalam keberatan Pemohon
Banding terhadap SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25
Juni 2010;
Bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi
PeredaranUsaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal
25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang
dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena penghitungan arus
piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai
berikut:
- Terdapat dua kali Penghitungan atas Penerimaan:
- Bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan
yang tercatat
dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank QQ danPenerimaan Bank YY
sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan
penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut;
- Bahwa penghitungan Pemeriksa tersebut menyebabkan
terjadinya dua kali
penghitungan penerimaan karena Akun Penerimaan Kas sebesar
Rp119.309.959.271 adalah akun yang berfungsi sebagai akun perantara
(working account). Penerimaan yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas
ini akan dipindah ke akun Penerimaan Bank QQ ataupun akun Penerimaan
Bank Sumitono SO dalam waktu-waktu tertentu;
- Bahwa sedangkan penghitungan Arus Piutang Pemeriksa
hanya menggunakan
sisi debit dari masing-masing akun. Pemeriksa tidak memperhitungkan
proses pemindahaan dari akun Penerimaan Kas keakun-akun Bank yang
seharusnya, yaitu dengan mempertimbangkan sisi kredit dalam akun
Pemerimaan Kas yang berfungsi untuk mengeliminasi sisi debit atas
penerimaan yang dipindahkan ke akun Penerimaan Bank. Apabila Pemeriksa
memperhitungkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas tersebut tidak
akan terjadi dua kali pengakuan atas pelunasan piutang;
- Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dimana
transaksi yang dicatat
dalam akun Penerimaan Kas adalah bersifat sementara maka seharusnya
semua penerimaan dalam akun ini tidak dianggap sebagai bagian dari
pelunasan piutang;
- Disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank QQ
adalah
penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang.
Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari penghitungan Arus
Piutang;
- Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan
piutang yang
Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859;
Bahwa dalam tabel di bawah ini, Pemohon Banding sertakan penghitungan
arus piutang yang sebenarnya:
Arus
Penerimaan Bank |
|
Piutang
Akhir Tahun |
94.210.340.821 |
Pelunasan
Piutang Usaha: |
|
Cash on Hand |
93.537.613.859 |
Penerimaan Bank
– QQ Pusat |
2.291.900.578.397 |
Penerimaan Bank
– YY SO |
93.570.359.128 |
Penjualan
Including PPN |
2.573.218.892.205 |
Dikurangi: |
|
Piutang awal
tahun |
140.055.512.065 |
PPN dipungut
sendiri |
211.912.324.351 |
Penjualan
menurut arus bank |
2.211.251.055.789 |
Penjualan
menurut SPT |
2.163.290.756.621 |
Selisih
penjualan |
47.960.299.168 |
Rekon |
|
Cash Discount |
29.832.872.686 |
Rebate |
18.127.426.482 |
|
47.960.299.168 |
Selisih
Rekonsiliasi |
-
|
Bahwa berdasarkan alasan/penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di
atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat
bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat di pertahankan dengan
demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi
Pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan
koreksi Pemeriksa ini;
- Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp4.838.345.150,00;
Dasar Koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang
disertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang
tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak
dapat mengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;
Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesar
Rp4.838.345.150 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan
Pemeriksa dan hasil penelitian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan pembuktian atas
Nota Retur yang telah dikoreksi Pemeriksa. Namun pembuktian tersebut
tidak diterima oleh Tim Pemeriksa dan Terbanding dimana hal ini
menyebabkan terjadinya dua kali pemungutan PPN atas objek pajak
yang sama. Dua kali pemungutan PPN terjadi karena:
- Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk
mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungan
dengan retur tersebut.
- Sehingga di dalam Laporan SPT Masa PPN Pemohon Banding,
setelah
retur yang ditolak Pemeriksa, terdapat PPN atas Penjualan pertama (yang
seharusnya diretur) dan penjualan yang terjadi setelah retur;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam surat
Keberatan dan proses Penelitian, di bawah ini Pemohon Banding sertakan
penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;
- Nota Retur dengan kondisi yang lengkap
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkan sample
nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima oleh Pemeriksa karena
terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yang Pemohon Banding
jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini. Sehingga secara keseluruhan
nota retur yang Pemohon Banding sampaikan ditolak oleh Pemeriksa;
Bahwa penolakan/koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebut menyebabkan
terjadinya kesalahan penghitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk masa
Juli 2008 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang
sama. Dengan penolakan nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan
barang yang sebenarnya telah dikembalikan/diretur dan juga Faktur Pajak
Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima;
Bahwa dalam hal ini, Pemohon banding mohon Terbanding untuk membatalkan
koreksi yang menolak Retur Penjualan tersebut;
- Retur Penjualan akibat kesalahan administrasi
Perusahaan Bahwa dalam
menjalankan administrasi penjualan, yaitu menerima pesanan,
mempersiapkan faktur penjualan (yang juga merupakan Faktur Pajak)
Pemohon Banding menggunakan sistem komputerisasi dengan karyawan
perusahaan sebagai operatornya. Kesalahan dalam menjalankan operasi
tersebut seringkali terjadi, antara lain adalah pengetikan kode dan
jenis barang yang dipesan, jumlah barang yang dipesan. Setelah
menyadari adanya kesalahan tersebut sistem komputerisasi perusahaan
tidak memungkinkan adanya pembetulan faktur penjualan (termasuk Faktur
Pajak) tanpa melakukan pembatalan atas faktur yang sudah dikeluarkan
tersebut. Untuk memperbaiki kesalahan ini perusahaan melakukan
tindakan-tindakan berikut:
- Para operator melakukan pembatalan dengan
menggunakan cara
adanya retur barang. Pemilihan dengan cara retur barangdisebabkan
karena jumlah persediaan telah berkurang pada saatfaktur penjualan
dikeluarkan sehingga dengan cara retur barang, jumlah
persediaan
dapat dikembalikan ke jumlah semula. Nota retur tersebut kemudian
ditandatangani oleh petugas perusahaan yang berwenang dan dibubuhi cap
perusahaan.
- Setelah menerbitkan nota retur dan membatalkan
transaksi
penjualan yang salah, perusahaan menerbitkan faktur penjualan dan
Faktur Pajak yang baru.
- Setiap bulan perusahaan melaporkan seluruh dokumen
perpajakan PPN
yang telah dikeluarkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini kami lakukan dengan
lengkap untuk menghindari adanya kurang bayarPPN pada bulan yang
bersangkutan. Sehingga Kas Negara tidak mengalami kerugian apapun.
- Dari sisi pembeli, Faktur Pajak yang diterima
adalah Faktur
Pajak yang sebenarnya sehingga pembeli tetap dapat
menggunakan
kredit pajak atas PPN yang sudah mereka lunasi dengan memakaiFaktur
Pajak yang sah.
Bahwa penolakan/koreksi Pemeriksa atas nota retur tersebutmenyebabkan
terjadinya kesalahan penghitungan PPN dalam SPT Masa PPN untuk masa
Juli 2008 karena terdapat dua kali pembayaran PPN atas penjualan yang
sama. Dengan penolakan nota retur, Pemeriksa tetap mengakui penjualan
barang yang sebenarnya telah dikembalikan/diretur dan juga
Faktur
Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang
diterima;
Bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pada
nota retur tersebut;
- Retur Penjualan yang berasal dari pembeli yang tidak
mempunyai NPWP;
Bahwa penjualan produk Panasonic juga dilakukan kepada dealer dengan
menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Hal in disebabkan karena pada saat
terjadinya transaksi penjualan, dealer tersebut tidak mempunyai
informasi yang lengkap untuk pembuatan Faktur Pajak Standar, sebagai
contoh beberapa dealer bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan
pengembalian atas barang produk Panasonic yang telah dibeli. Peraturan
perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual
sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena
belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa
menyebabkan kerugian negara akibat penghitungan PPN yang tidaktepat,
perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur atas nama
pembeli.
Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur
perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli
yang bukan PKP;
Bahwa disamping itu, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan huruf a
dan b, telah terjadi dua kali pengenaan PPN atas penjualan yang sama
dengan adanya penolakan nota retur ini. Dimana Pemeriksa tetap mengakui
penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan/diretur dan juga
Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur
yang diterima;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding mohon agar koreksi
Pemeriksa dapat dibatalkan;
- Sengketa atas Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp 42.322.983,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PM Dalam Negeri berdasarkan
jawaban klarifikasi Faktur Pajak dari KPP tempat penerbit Faktur Pajak
dengan jawaban “tidak ada”;
Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas PM yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp42.322.983 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang
ada;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PM yang ditetapkan
dengan alasan konfirmasi negatif dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi ini walaupun telah
menerima konfirmasi negatif dari KPP tempat penerbit Faktur Pajak
dengan alasan tanggung jawab renteng mengingat Pemohon Banding telah
melunasi PPN pada setiap terjadinya pembelian barang ataupun penggunaan
jasa untuk setiap PPN Masukan yang Pemohon Banding laporkan
dalam
SPT Masa PPN bulan Juli 2008;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang
dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas jawaban “tidak
ada” mempunyai tingkat
akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil
konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” seringkali
terjadi karena
kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga
sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan
sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon
Banding bayar.
Dalam hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Pemeriksa
tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban
“tidak ada”
sebagai dasar koreksi tetapi Tim Pemeriksa harus melihat dokumen
pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar
oleh Pemohon Banding tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalam hal Pemohon Banding
dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN yang dikoreksi tersebut telah
dibayar maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas PM sebagaimana yang
dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding
mohon atas koreksi-koreksi tersebut diatas dapat dibatalkan.
Pemohon Banding bersedia memberikan bukti – bukti pendukung
pada saat proses persidangan berlangsung;
Kesimpulan:
Bahwa sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan
di atas, maka penghitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 atas nama Pemohon
Banding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
DPP
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri |
206.070.647.690 |
Pajak
Keluaran |
20.607.064.396 |
Pajak Masukan |
19.096.457.878 |
Dibayar dengan
NPWP sendiri |
1.510.606.518 |
PPN
kurang/lebih bayar |
-
|
PPN lebih
kurang yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
-
|
Jumlah PPN yang
kurang/lebih bayar dibayar |
-
|
Sanksi bunga
Pasal 13 ayat (2) KUP |
-
|
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
-
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00335/207/08/092/10 tanggal
25 Juni 2010, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II RT
003/12, Jakarta 13630, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
1.
1.
Dasar Pengenaan Pajak
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
3. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
4. Penghitungan PPN Kurang Bayar
5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
6. PPN yang kurang/lebih dibayar
7. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
8. Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar
|
Rp
207.001.866.794
Rp 20.700.186.679
Rp
(20.596.349.475)
Rp 103.837.204
Rp
0
Rp 103.837.204
Rp
47.765.114
Rp
0
Rp 151.602.318
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52243/PP/M.XIB/16/2014
tanggal 30 April 2014 diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali
pada tanggal 30 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 20 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2014,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebuttelah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli
2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 52243/PP/M.XIB/16/2014
tanggal 30 April 2014, Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan
Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor
00335/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama: PT DFG
Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS,
Cawang II RT 003/12, Jakarta XXXX0, telah dibuat dengan tidak
memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan
yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.52243/PP/M.XIB/16/2014. tanggal 30 April 2014 diajukan Peninjauan
Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan
Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 atas nama PT. DFG
Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),
telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak
kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52243/PP/M.XIB/16/2014
tanggal 28 Mei 2014 , dengan cara disampaikan secara langsung kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 6 Juni 2014
sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen
201406060488
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92
ayat (3)
juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 masih dalam tenggang waktu
yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali;
- Koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut
sebesar Rp 468.948.494,00;
- Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp 4.838.345.150,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan
Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
52242/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 , maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakanyang
berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang
telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa
peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara
lain berbunyi sebagai berikut:
1.1.
|
Tentang
Koreksi Koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar
Rp468.948.494,00;
Koreksi DPP Penyerahan kepada Bukan Pemungut sebesar Rp468.948.494,00
berasal dari koreksi omzet (peredaran usaha) pada berkas sengketa
banding PPh Badan untuk Tahun Pajak2008 sebesar Rp5.627.381.927,00
(April 2008 s.d. Maret 2009) yang dibagi 12 bulan.
Atas koreksi DPP PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagaimana
pendapat Majelis untuk sengketa omzet pada sengketa banding PPh Badan
yang telah diputus dengan Putusan Nomor Put-52240/PP/M.XIB/15/2014,
dengan pendapat sebagai berikut:
"Bahwa atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00,
berdasarkan penjelasan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan
pelaksanaan uji bukti pada tanggal 12 Oktober 2012 yang dituangkan
dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Majelis berpendapat:
- Atas sengketa penerimaan kas yang menurut
Terbanding adalah Rp
119.309.959.271,00, Pemohon Banding menyatakan penerimaan yang
sebenarnya adalah Rp 119.805.263.882,00, dalam hal ini Terbanding pada
saat uji bukti menyetujuinya, dengan demikian Majelis sependapat bahwa
penerimaan kas adalah sebesarRp 119.805.263.882,00.
- Atas sengketa Debit Bank YY SO (titipan) Rp
24.411.146.447,00,
dimana menurut Pemohon Banding penerimaan yang sebenarnya adalah
Rp24.418.146.447,00 lebih besar Rp7.000.000,00. Penerimaan tersebut
setelah dikurangi dengan tagihan biaya promosi dan dealer sebesar
Rp1.857.795.197,00 sehingga piutang usaha yang sebenarnya
Rp26.275.571.592,00. Terbanding setuju dengan pendapat Pemohon Banding,
namun akun accrued biaya (marketing) sebesar Rp1.857,425.145,00 haws
diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan piutang untuk
mencerminkan jumlah pelunasan piutang. Majelis berpendapat karena
penerimaan kas sudah dikurangi dengan biaya promosi (di offset) maka
penerimaan kas harus dihitung dengan menambah berapa nilai yang di
offset, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding;
- Atas sengketa penerimaan Bank YY SO dimana
Terbanding
menyatakan sebesar Rp 95.806.302.657,00 dan Pemohon Banding menyatakan
sebesar Rp 93.537.613.859,00. Pemohon Banding dalam uji bukti
menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding sehingga Majelis
berpendapat tidak ada sengketa lagi;
- Atas sengketa penerimaan Bank QQ, Terbanding
menyatakan sebesar
Rp2.293.937.817.831,00 sedangkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya
menyatakan sebesar Rp2.291.900.578.397,00. Dalam uji bukti Pemohon
Banding menyampaikan data bahwa penerimaan Bank QQ adalah
Rp2.293.719.765.042,00 berbeda Rp218.052.789,00 dari Risalah Terbanding
dan dalam uji bukti disetujui oleh Terbanding.
Pemohon Banding menjelaskan dalam penerimaan Bank QQ tersebut terdapat
Rp3.567.720.200,00 yang belum dicatat sebagai pengurangan akun piutang
tetapi masih dicatat sebagai Advance Receipt untuk 3 penerimaan tanggal
31-03-2009 dan 1 penerimaan tanggal 30-03-2009.
Berdasarkan hai-hai tersebut Majelis berpendapat dapat menerima
permohonan Pemohon Banding atas penerimaan Bank QQ, namun demikian
karena Pemohon Banding dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank
QQ sebesar Rp 2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1)
UU KUP yang berbunyi:
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan," maka penerimaan Bank QQ sesuai dengan yang
dijadikan perhitungan Pemohon Banding dalam SPT/Surat Banding yaitu
Rp2.291.900.578.397,00;
Dengan demikian penjualan dihitung kembali sebagaimana tabel berikut:
(tabel 2).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan serta perhitungan di atas,
Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.541.934.822,00
harus dibatalkan karena telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dokumen
pendukungnya, sedangkan sisanya sebesar Rp4.085.447.105,00 tetap
dipertahankan."
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp340.453.925,00
(Rp4.085.447.105,00 dibagi dua belas) tetap dipertahankan sesuai hasil
penghitungan omzet pada berkas sengketa PPh Badan dan sisanya sebesar
Rp128.494.569,00 dibatalkan. |
1.2.
|
Tentang
Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp4.838.345.150,00;
- Retur Penjualan Administrasi;
Atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli
belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak
dapat menerbitkan Nota Retur.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah
diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi
terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak
sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli,
tidak dapat dilaksanakan.
Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan
retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur
administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat
membuktikan bahwaPemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat
dipertahankan..
- Retur Penjualan Fisik;
Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah
menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan
Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya
Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN
diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur
yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan
koreksi Terbanding terhadap Retur Penjualan sebesar Rp4.247.584.102,00
tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak dapat
dibuktikan oleh Terbanding telah terjadi pelanggaran ketentuan yang
didalilkan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dan alasan koreksi,
sedangkan sisanya koreksi sebesar Rp590.762.648,00 tetap dipertahankan
karena sudah benar dan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan
Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
|
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
2.1.
|
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukankebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pasal 84 ayat (1):
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
- Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang
diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu
diperiksa;”
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
2.2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU
PPN), antara lain mengatur
Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
|
2.3.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPnBM untuk BKP
yang dikembalikan (KMK-596), antara lain mengatur:
Pasal 1:
- Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang
Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak
penjualsepanjang Faktur
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3:
- Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena
Pajak, maka pembeli
harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak
penjual.
- Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena
Pajak yang dikembalikan;
- Nama, alamat dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang
Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota retur;
- Tanda tangan pembeli.
- Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya
mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur.
|
2.4.
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (PER-159), antara lain
mengatur :
Lampiran VIII huruf A:
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah
Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan:
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar
Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak
Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan.
- Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
cacat, salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara
menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara
membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir
1.
- Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar
Pengganti
dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar
yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang
telah ditetapkan.
- Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud pada butir I,
diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau
salah dalam pengisian tersebut.
|
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon PK (semula
Terbanding)
sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak terkait putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi dengan
alasan sebagai berikut:
3.1.
|
Tentang
Koreksi Koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar
Rp468.948.494,00;
- Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPN atas
penyerahan bukan kepada
Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 sesuai dengan koreksi Peredaran Usaha
di PPh Badan Tahun Pajak 2008 yaitu sebesar Rp5.627.381.927,00 yang
dihitungberdasarkan hasil pengujian pelunasan piutang.
- Dalam proses penelitian keberatan, koreksi DPP
PPN atas penyerahan
bukan kepada Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 tetap dipertahankan
karena berdasarkan penelitian terhadap administrasi dan surat keberatan
Termohon PK diketahui bahwa Termohon PK juga mengajukan keberatan
terhadap koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008
Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 dengan Surat Nomor
L-PGI/10-129/FIN/TK tanggal 24 September 2010 dan sesuai hasil
penelitian terhadap keberatan atas SKPLB PPh Badan nomor
00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 Tahun Pajak 2008, telah
diputuskan untuk menolak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa/Pemohon
PK terhadap peredaran usaha sebesar Rp5.627.381.927,00 sebagaimana
tertuang dalam Lap-343/WPJ.19/BD.05/2011 dan Surat Keputusan Nomor
KEP-343/WPJ.19/BD,05/2011 tanggal 27 April 2011.
- Termohon PK tidak setuju dengan koreksi Pemohon
PK sesuai dengan
permohonan Termohon PK untuk membatalkan koreksi yang sama dalam
keberatan Termohon PK terhadap SKPLB PPh Badan Nomor
00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 dengan penjelasan sebagai
berikut:
- Terdapat dua kali Perhitungan atas
penerimaan.
- Disamping itu, tercatat dalam akun
Penerimaan Bank QQ adalah
penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang.
Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus
Piutang.
- Pemohon PK tidak menambahkan penerimaan
atas pelunasan piutang yang
Termohon PK catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859,00
- Dalam putusannya, Majelis berpendapat
sebagaimana pendapat Majelis
untuk sengketa omzet pada sengketa banding PPh Badan yang telah diputus
dengan Putusan Nomor Put-52240/PP/ M.XIB/15/2014. Dalam putusan
tersebut Majelis menyatakan bahwa Majelis dapat menerima permohonan
Termohon PK atas penerimaan Bank QQ,namun demikian karena Termohon PK
dalam perhitungan SPT menghitung penerimaan Bank QQ sebesar
Rp2.291.900.578.397,00, mengingat bahwa tidak dilakukan pembetulan
sebelum dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP.
Dengan demikian koreksi Pemohon PK sebesar Rp1.541.934.822,00 harus
dibatalkan karena telah dibuktikan oleh Termohon PK dokumen
pendukungnya, sedangkan sisanya sebesar Rp4.085.447.105,00 tetap
dipertahankan. Berdasarkan haltersebut maka Majelis berkesimpulan
koreksi Pemohon PK terhadap DPP PPN sebesar Rp340.453.925,00
(Rp4.085.447.105,00 dibagi dua belas) tetap dipertahankan sesuai hasil
penghitungan omzet pada berkas sengketa PPh Badan dan sisanya sebesar
Rp128.494.569,00 dibatalkan.
- Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data
diatas, Pemohon PK berpendapat sebagai berikut:
- Koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan
kepada Pemungut sebesar
Rp468.948.494,00 merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran
usaha di PPh Badan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak dengan Putusan Nomor Put.52240/PP/M.XIB/ 15/2014.
- Adapun atas koreksi peredaran usaha di PPh
Badan sebesar
Rp5.627.381.927,00 dalam Putusan Nomor Put.52240/PP/M.XIB/15/2014
tersebut telah dilakukan evaluasi dengan uraian sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
PPh mengatur bahwa yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
- Berdasarkan uji arus piutang terdapat
selisih penjualan yang merupakan objek PPh yang belum dilaporkan oleh
Termohon PK
- Pada saat uji bukti di persidangan,
perhitungan akhir selisih
peredaran usaha menurut Pemohon PK adalah sebesar Rp 5.904.633.750 dan
menurut Termohon PK sebesar Rp 479.488.405,00 dimana selisihnya berasal
dari akun accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.425.145,00 dan akun
penerimaan Bank QQ sebesar Rp3.567.720.200,00
- Atas accrued biaya marketing sebesar Rp
1.857.425.145,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Terdapat pelunasan piutang sebesar
Rp26.275.571.592,00, namun pada
saat pelunasan, dealer mengurangi jumlah piutang usaha yang seharusnya
dibayar dengan tagihan atas biaya promosi dari dealer sebesar Rp
1.857.795.197,00 sehingga jumlah yang diterima melalui Bank YY SO
adalah sebesar Rp 24.418.146.447,00
- Jurnal dari transaksi tersebut adalah
sebagai berikut:
- Bank YY So Rp 24.418.146.447
- Accrued biaya (marketing) Rp 1.857.425.145
- Account Receivable Rp 26.275.571.592
- Dari jurnal tersebut terlihat bahwa
penerimaan tersebut mengurangi
piutang dagang (AR) sebesar Rp 26.575.571.592,00, sehingga transaksi
tersebut berhubungan dengan penjualan;
- Dengan demikian pencatatan akun accrued
biayamarketing sebesar Rp
1.857.425.145,00 harus diperhitungkan sebagai unsur penambah pelunasan
piutang untuk mencerminkan jumlah pelunasanpiutang;
- Atas selisih perhitungan penerimaan bank QQ
sebesar
Rp3.567.720.200,00 karena Termohon PK tidak dapat membuktikan bahwa
selisih tersebut bukan sebagai pelunasan piutang, maka jumlah
penerimaan Bank QQ yang dimasukkan dalam perhitungan adalah sebesar Rp
2.293.719.765.042,00.
- Dengan demikian Pemohon PK berendapat
koreksi atas selisih peredaran
usaha sebesar Rp 5.904.633.750,00 karena perhitungannya sudah benar dan
sesuai dengan bukti-bukti yang sebenarnya
- Dalam perkembangan persidangan, majelis
menghitung kembali peredaran
usaha berdasarkan uji arus piutang dimana majelis memasukkan akun
accrued biaya marketing sebesar Rp 1.857.795.197,00sebagai unsur
penambah piutang dan penerimaan Bank QQ (sesuai dengan nilai pada SPT
Tahunan PPh badan) sebesar Rp 2.291.900.578.397,00 sehingga perhitungan
omset berdasarkan uji arus piutang menurut majelis adalah sebagai
berikut:
-
Uraian
|
Cfm
Majelis
|
Piutang Usaha
Akhir |
94.210.340.821 |
Pelunasan Piutang
Usaha |
|
- - Penerimaan Kas
|
119.805.263.882 |
Debit
Bank-YY SO (titipan) |
(26.275.571.592) |
Penerimaan
Kas net |
93.529.692.290 |
Accrued
market |
1.857.425.145 |
Penerimaan
Bank-YY So |
95.806.302.657 |
Penerimaan
Bank-QQ |
2.291.900.578.397 |
Penerimaan
Bank-BOT
|
-
|
Penerimaan
Bank-DF
|
-
|
Penjualan
inlclude PPN |
2.577.304.339.310 |
Dikurangi: |
|
Piutang Usaha
awal |
140.055.512.065 |
PPN dipungut
sendiri cfm SPT PPN |
221.912.324.351 |
Discount dan
rabat (sesuai audir) |
47.960.299.168 |
Penjualan Cfm
Pemeriksa |
2.167.376.203.726 |
Penjualan cfm
SPT/WP |
2.163.290.756.621 |
Selisih Penjualan
|
4.085.447.105 |
- Sesuai dengan perhitungan tersebut
dalamputusannya Majelis
mempertahankan koreksi Pemohon PK atas selisih penjualan sebesar Rp
4.085.477.105,00 dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon PK sebesar Rp
1.541.934.822,00.
- Pemohon PK tidak sependapat dengan
perhitungan Majelis tersebut,
dimana dalam menghitung peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang,
majelis memasukkan angka dari penerimaan Bank QQ sebesar Rp
2.291.900.578.397 dengan alasan sebagai berikut:
- Penerimaan bank QQ menurut Pemohon PK
adalah sebesar Rp
2.293.937.817.831,00 sedangkan menurut Termohon PK adalah sebesar Rp
2.290.152.044.842,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp
3.567.720.200,00.
- Dalam pertimbangan amarnya, majelis
sependapatdengan penjelasan
Termohon PK yang menyatakanbahwa selisih sebesar Rp 3.567.720.200,00
disebabkan karena perbedaan waktu dalam pencatatan pelunasan piutang
antara akun piutang dan akun penerimaan Bank QQ yang terjadi pada saat
akhir tahun buku.
- Pemohon PK tidak sependapat dengan
penjelasan Termohon PK tersebut, karena:
- Bahwa dalam contoh jurnal yang
diperlihatkan oleh pemohon banding berikut ini:
- 31/03/2009 Bank 100
- Advance receipt 100
- 10/04/2009 Advance receipt 100
- Account receivable 100
- Dimana terdapat uang masuk pada tanggal
31 Maret 2009 (akhir tahun
buku 2008), namun pelunasan piutang baru diakui pada tanggal 10 April
2009 (awal tahun buku 2009) mengartikan bahwa sebenarnya telah terjadi
penjualan di tahun 2008 karena tidak mungkin terdapat pelunasan piutang
terlebih dahulu tanpa adanya penjualan. Dengan demikian uang masuk yang
diterima oleh pemohon banding pada akhir tahun buku (31 Maret 2009)
merupakan pelunasan piutang sehubungan dengan adanya penjualan di tahun
2008.
- Pencatatan piutang yang dilakukan oleh
pemohon banding yang melewati dua tahap:
- Saat penerimaan uang dari pembeli, dimana
uang dicatat dalam akun Bank dan akun Advance Receipt;
- Saat pencatataan pelunasaan tersebut,
yaitudengan pembalikan akun
Advance Receipt dan mencatatnya dalam pelunasan dalam akunPiutang;
Dilakukan oleh Termohon PK dengan maksud untuk menunda pengakuan
pelunasan piutang, karena saat ada uang masuk dari pelanggan seharusnya
langsung mengurangi jumlah account receivable tanpa harus ada akun
advance receipt;
- Pada dasarnya Termohon PK meragukan sendiri adanya advance receipt
(uang muka) sebagaimana pernyataaan pemohon banding pada halaman 30
Putusan Pengadilan Pajak a qua bahwa uang muka sebesar
Rp3.785.772.989,00 dilakukan dengan cara pesan lewat telepon kemudian
dilakukan pembayaran yang dapat dilihat pada RekeningKoran sehingga
tidak ada bukti tertulis sebagai uangmuka, dengan demikian advance
receipt (uang muka) sebenarnya adalah pelunasan piutang dari pelanggan.
- Selain itu, tidak terdapat bukti pelunasan
piutangsebesar Rp
3.567.720.200,00 yang dicatat oleh Termohon PK di tahun buku berikutnya
(2009), pada saat uji bukti Termohon PK hanya menyerahkan rincian
penerimaan pelunasan di Bank QQ pusat sebesar Rp 2.291.900.578.397,00,
tidak ada bukti lain yang terkait dengan penerimaan bank QQ.
- Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti
sebagaimana disebut di atas.
angka yang seharusnya dimasukkan sebagai penerimaanBank QQ dalam uji
arus piutang adalah sebesar Rp 2.293.937.817.831,00;
- Berdasarkan hal tersebut maka putusan Majelis
yang tidak
mempertahankan koreksi Pemohon PK atas peredaran usaha sebesar Rp
1.541.934.822,00 nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan Pasal 76 dan
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pemohon PK
mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Mengingat bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan
bukan kepada
Pemungut sebesar Rp468.948.494,00 merupakan hasil ekualisasi dengan
koreksi peredaran usahaberdasarkan di PPh Badan dan terhadap putusan
majelis atas koreksi peredaran usaha di PPH Badan dilakukanPeninjauan
Kembali maka atas koreksi DPP PPN atas penyerahan bukan kepada Pemungut
sebesar Rp468.948.494,00 juga diusulkan diajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung.
|
3.2.
|
Tentang
Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp 4.838.345.150,00;
- Pemohon PK melakukan koreksi atas Retur
Penjualan
sebesar Rp4.838.345.150,00 karena berdasarkan hasilpemeriksaan
diketahui adanya nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh
Pembeli sehingga tidak dapat diakui sebagai nota retur.
- Dalam proses penelitian keberatan koreksi
Pemohon
PKtetap dipertahankan dengan pertimbangan bahwa TermohonPK tidak
menyampaikan data/dokumen yang dapat menjelaskan alasan keberatannya.
- Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan
koreksiPemohon PK dengan alasan terjadinya dua kali pemungutanPPN atas
objek pajak yang sama yang disebabkan karena retur yang ditolak Pemohon
PK seharusnya berfungsi untuk meng-eliminasi PPN yang dilaporkan atas
penjualan yang berhubungan dengan retur tersebut sehingga di dalam
Laporan SPT Masa PPN Termohon PK, setelah retur yangditolak
Pemeriksa/Pemohon PK, terdapat PPN atas penjualan pertama (yang
seharusnya diretur) dan Penjualan yang terjadi setelah retur.
- Dalam putusannya Majelis menyatakan pendapatnya
bahwakoreksi Pemohon PK terhadap retur penjualan sebesar
Rp4.247.584.102,00 tidak dapat dipertahankan dan harusdibatalkan karena
tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon PK, telah terjadi pelanggaran
ketentuan yang didalilkan olehPemohon PK sebagai dasar hukum dan alasan
koreksi, sedangkan sisanya koreksi sebesar Rp590.762.648,00 tetap
dipertahankan karena sudah benar dan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
- Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data
diatas, Termohon PK berpendapat sebagai berikut:
- Dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2
jenis retur penjualan yang diterbitkan oleh Termohon PK yaitu :
- Retur penjualan administrasi, yaitu retur yang
terjadi karena kesalahan
internal Termohon PK, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak
tidak sesuai dengan yang diminta pada Purchase Order (PO), baik dalam
segi jumlah atau tipe barang;
barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
Faktur
Pajak; barang dikirim melebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh
dealer; atau penyebab lainnya. Retur penjualan administrasi terjadi
tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah retur penjualan
administrasi berdasarkan hasil uji bukti yang telah disepakati antara
Pemohon PK dan Termohon PK untuk Masa Pajak Juli 2008 adalah sebesar
Rp4.247.584.102,00.
- Retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi
karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang
cacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jika terdapat
barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yang Termohon PK terima
dicatat dalam BTB dan merupakan dasar Termohon PK untuk
menerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PK menerbitkan nota retur
dan melaporkannya pada SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisik
berdasarkan hasil uji bukti yang telah disepakati antara Pemohon PK dan
Termohon PK untuk Masa Pajak Juli 2008 adalah sebesar Rp590.762.648,00.
- Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran,
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan
Faktur
Pajak Standar diatur mengenai penggantian Faktur Pajak Standar yang
cacat, rusak, salah dalam pengisian dan salah dalam penulisan sebagai
berikut :
- Lampiran VIII huruf A. Tata Cara Penggantian
Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam
Pengisian,
atau Salah Dalam Penulisan
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli
Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri,
Pengusaha Kena Pajakpenjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur
Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar
Pengganti
terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian,
atau salah dalam penulisan.
- Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
cacat,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan
dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain
dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.
- Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar
Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan danperuntukan Faktur Pajak
Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak
Standar yang telah ditetapkan.
- Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud
pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan
dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam
penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
- Dalam persidangan Termohon PK telah mengakui
bahwa
retur penjualan sebesar Rp4.247.584.102,00 merupakan retur penjualan
administrasi, yaitu retur yang terjadi karena kesalahan internal
Termohon PK, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak
sesuai dengan yang diminta pada Purchase Order (PO), baik dalam segi
jumlah atau tipe barang; barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam Faktur Pajak; barang dikirim melebihi tanggal
pengiriman yang diinginkan oleh dealer; atau penyebab lainnya. Atas hal
tersebut Pemohon PK berpendapat bahwa atas kesalahan yang dilakukan
Termohon PK tersebut seharusnya Termohon PK membuat Faktur Pajak
pengganti dan melaporkannya dalam SPT PPN Pembetulan
sebagaimana
diatur dalam PER-159, bukan dengan menerbitkan nota retur. Adapun nota
retur hanya diterbitkan apabila terdapat pengembalian barang dari pihak
pembeli sehingga pihak yang menerbitkan nota retur tersebut adalah
pihak pembeli.
- Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon PK
menyatakan
tidak sependapat dengan Majelis yang menyatakan bahwa koreksi Pemohon
PK terhadap retur penjualan sebesar Rp4.247.584.102,00 tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak dapat dibuktikan oleh
Pemohon PK telah terjadi pelanggaran ketentuan yang didalilkan
olehPemohon PK sebagai dasar hukum. Adapun pendapat Termohon PK
tersebut didasarkan pada fakta di persidangan mengenai adanya kesalahan
dalam penerbitan nota retur yang dilakukan Termohon PK dengan nilai
sebesar Rp4.247.584.102,00 karena seharusnya yang diterbitkan Termohon
pK adalah Faktur Pajak pengganti untuk selanjutnya dilaporkan dalam SPT
PPN Pembetulan. Dengan demikian nota retur yang diterbitkan Termohon PK
sebesar Rp4.247.584.102,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai DPP PPN
dalam pelaporan SPT PPN.
- Terkait dengan koreksi retur penjualan yang
tetap
dipertahankan Majelis sebesar Rp590.762.648,00 Pemohon PK menyatakan
sependapat dengan Majelis karena putusan Majelis telah didasarkan pada
pembuktian dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14
tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim".
- Dengan demikian Pemohon PK berpendapat bahwa
putusan
Majelis terkait untuk membatalkan koreksi retur penjualan sebesar
Rp4.247.584.102,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada pembuktian
yang dilakukan dalam persidangan maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa
koreksi retur penjualan sebesar Rp4.247.584.102,00 diusulkan untuk
diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
|
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan
untuk
menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat
aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak
meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan
fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus
mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et
Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan,
karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas
dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding).
- Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f
dinyatakan
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap
bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama
sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak
dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena
terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di
atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga
putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena
itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52243/PP/M.XIB/16/2014
tanggal 30 April 2014 harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor:
Put.52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014, yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871/WPJ.19/ BD.05/2011
tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00335/207/08/092/10 tanggal
25 Juni 2010, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II RT
003/12, Jakarta, 13630, adalah tidak benar serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 mengenai Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00335/207/08/092/10
tanggal 25 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP :
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp151.602.318,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan bukan kepada Pemungut sebesar
Rp468.948.494,00 dan tentang Koreksi atas Retur Penjualan
sebesar
Rp4.838.345.150,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
telah dilakukan Uji Kebenaran Materi dan pengujian arus uang dan barang
dan retur penjualan merupakan equalisasi pada Pajak Penghasilan badan
yang telah diakui kebenarnya oleh Majelis Pengadilan Pajak dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan,
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H.,
C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
Dr. GGG,
S.H., C.N.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
H. XYZ, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.,
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.