Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44760/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak : PPN


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp 201.900.000,00;






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN yaitu penjualan motor tarikan dari nasabah yang mengalami gagal bayar dan atas penyerahan motor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPN;



Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang jaminan, bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan secara langsung. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPN terhadap penjualan barang jaminan tersebut;



Menurut Majelis : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;

bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen;

bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen);

bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pember ian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;

bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya di jual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor;

bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi;

bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang :

Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:
“ PPN dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”

Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:
“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;

bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya;

bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp201.900.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi;

bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp201.900.000,00 tidak dipertahankan;



Memperhatikan :
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Majelis
Rp 201.900.000,00
Rp 201.900.000,00
Rp 0,00



mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-659/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00094/20709//631/11 tanggal 23 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA