Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44832/PP/M.VIII/18/2013Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP
Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penerapan kode ZNT (Zona Nilai Tanah) untuk objek pajak yang diajukan keberatan sudah sesuai, karena sama dengan objek pajak yang lain yang berada di sekitarnya, yaitu kode 0XX dengan NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.2.779.000,00; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk. Otomatis, tanah Pemohon Banding harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; | ||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis, lokasi tanah yang dipersengketakan
menurut SPPT PBB NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX.00XX.0, letak obyeknya adalah
di Jalan DF HI/193, RT 003, RW 12 Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa nilai PBB terlalu tinggi, mengingat jalanan depan lokasi tanah tersebut masih terdapat banyak bedeng-bedeng penduduk, tidak ada jalan aspal, sehingga mobil tidak bisa lewat; bahwa dalam penjelasan tertulis tanggal 21 April 2013 dinyatakan oleh Pemohon Banding tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk, sehingga menurut Pemohon Banding nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan harga tanah atas obyek sengketa adalah sebesar Rp 1.000.000,00/m2 namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data transaksi jual beli di sekitar tanah tersebut; bahwa dalam SUB nya Terbanding menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah kosong yang di atasnya berdiri bangunan liar. Sebagai data pembanding disampaikan data NJOP Bumi di sekitar lokasi objek pajak yang diajukan keberatan, yaitu :
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Kebon Jeruk Dua. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya yang menunjukkan bahwa :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, diketahui bahwa obyek pajak Pemohon Banding adalah dengan Kode ZNT AJ, Kelas Bumi 0XX, dengan NJOP Bumi adalah Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas NOP Pemohon Banding Nomor : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 dan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya, yaitu:
diketahui NOP Pemohon Banding mempunyai kode ZNT AJ dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek Pajak Pemohon Banding, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 adalah sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penetapan Terbanding dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2; |
||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-575/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2012 NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 tanggal 02 Januari 2012. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.