Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45443/PP/M.II/15/2013Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 930.849.212,00; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa
koreksi
Harga Pokok penjualan atas Catu Beras sebesar Rp.930.849.212,00 adalah
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembebanan biaya catu beras
untuk karyawan. Pemeriksa melakukan koreksi pembebanan catu beras sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; |
||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp.930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-85/WPJ.20/KP.0705/2011
tanggal 27 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa
Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan
biaya catu beras sebesar Rp. 930.849.212,00 dikarenakan menurut
Pemeriksa pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah
merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk
beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1)
huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp. 930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sedangkan menurut Pemohon Banding pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di lokasi usaha adalah merupakan pemberian makanan kepada seluruh karyawan di daerah terpencil sehingga boleh dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf e UU PPh dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001; bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Majelis dapat memahami bahwa secara umum pemberian natura dan kenikmatan berupa Catu Beras merupakan pengganti pemberian makanan dan/atau minuman yang secara teknis tidak dapat dilaksanakan dikarenakan situasi dan kondisi lapangan, yang dikarenakan area usaha/perkebunan Pemohon Banding sangat luas sedangkan para pegawai sehari-hari bekerja yang tersebar diberbagai lokasi yang tidak memungkinkan mereka untuk berkumpul; bahwa pemberian makanan dan/atau minuman oleh Pemohon Banding kepada para pegawai diperkebunan sebagai hal yang tak terhindarkan atau suatu keharusan mengingat dilokasi usaha tersebut sulit untuk mendapatkan makanan dari tempat-tempat umum. Dengan demikian Pemohon Banding yang lokasi usahanya berada di daerah terpencil yang telah ditetapkan oleh Terbanding sebagai daerah terpencil dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-320.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 23 Mei 2008 yang termasuk termasuk di dalam kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau yang diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yaitu Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan bukan merupakan obyek pajak. Berdasarkan hal tersebut maka secara umum pemberian natura dan kenikmatan dalam bentuk catu beras bukan merupakan penghasilan bagi karyawan; bahwa sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyatakan bahwa : Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
bahwa untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan/pegawai dari sisi pemberi kerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan perusahaan jasa catering atau dengan cara membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja; bahwa menurut Majelis pemberian Catu Beras kepada karyawan/pegawai yang berada di daerah tertentu/terpencil merupakan keharusan yang patut diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, karena didaerah tertentu (Terpencil) itu sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan diluar dan pemberi kerja mengalami kesulitan untuk dapat menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh karyawan yang berada dilingkungan lokasi perkebunan dengan luas lebih dari 5.000 ha pada suatu tempat dalam waktu yang sama, mengingat tersedianya sarana dan prasarana yang belum memadai serta jarak tempuhnya yang cukup jauh dimana jarak ke kota terdekat yaitu sekitar 35 Km (Kota Meulaboh); bahwa sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, dapat dipahami bahwa Majelis dalam persidangan mencari kebenaran material sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan; bahwa oleh karena itu Majelis tidak membaca dan memperhatikan suatu aturan hanya secara gramatikal tetapi juga mencari substansi dan latar belakang diaturnya suatu ketentuan dalam peraturan tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan bahwa kegiatan dilakukan didaerah terpencil dan terpisah-pisah karena lokasi perkebunan demikian adanya. Oleh karena itu Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa sangat sukar untuk memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pekerjanya; bahwa Majelis berpendapat bahwa lokasi atau keadaan tempat bekerja Pemohon banding tersebut sedemikian rupa, sehingga ketentuan mengenai pemberian dan atau penyediaan makan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 secara substansial sehingga harus ditafsirkan termasuk pemberian catu beras sebagaimana dalam sengketa ini; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding atas pembebanan Catu Beras dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana perlakuan pemberian kupon makan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo, sehingga Majelis berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan atas Catu Beras sebesar Rp. 930.849.212,00 tidak dapat dipertahankan |
||
Menimbang, | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||
Menimbang, | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||
Menimbang, | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||
Menimbang, | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon
Banding untuk Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
|
||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : |
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/WPJ.20/2012 tanggal 12 April
2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00030/406/09/007/11
tanggal 29 April 2011, atas nama: PT. XXX, dengan penghitungan Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.