Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45443/PP/M.II/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 930.849.212,00;






Menurut Terbanding : bahwa koreksi Harga Pokok penjualan atas Catu Beras sebesar Rp.930.849.212,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembebanan biaya catu beras untuk karyawan.

Pemeriksa melakukan koreksi pembebanan catu beras sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp.930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-85/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras sebesar Rp. 930.849.212,00 dikarenakan menurut Pemeriksa pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp. 930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sedangkan menurut Pemohon Banding pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di lokasi usaha adalah merupakan pemberian makanan kepada seluruh karyawan di daerah terpencil sehingga boleh dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf e UU PPh dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001;

bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Majelis dapat memahami bahwa secara umum pemberian natura dan kenikmatan berupa Catu Beras merupakan pengganti pemberian makanan dan/atau minuman yang secara teknis tidak dapat dilaksanakan dikarenakan situasi dan kondisi lapangan, yang dikarenakan area usaha/perkebunan Pemohon Banding sangat luas sedangkan para pegawai sehari-hari bekerja yang tersebar diberbagai lokasi yang tidak memungkinkan mereka untuk berkumpul;

bahwa pemberian makanan dan/atau minuman oleh Pemohon Banding kepada para pegawai diperkebunan sebagai hal yang tak terhindarkan atau suatu keharusan mengingat dilokasi usaha tersebut sulit untuk mendapatkan makanan dari tempat-tempat umum. Dengan demikian Pemohon Banding yang lokasi usahanya berada di daerah terpencil yang telah ditetapkan oleh Terbanding sebagai daerah terpencil dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-320.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 23 Mei 2008 yang termasuk termasuk di dalam kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau yang diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yaitu Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan bukan merupakan obyek pajak. Berdasarkan hal tersebut maka secara umum pemberian natura dan kenikmatan dalam bentuk catu beras bukan merupakan penghasilan bagi karyawan;

bahwa sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”..

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyatakan bahwa :

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 mengatur bahwa :

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
  1. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bentuk pemberian makanan dan minuman dapat dilakukan dalam bentuk lain seperti kupon makanan dan/atau minuman. Pemberian makanan dan/atau minuman pada umumnya tergantung dari kebijakan perusahaan yaitu dapat diberikan dalam bentuk uang atau lazimnya disebut uang makan serta dapat diberikan dalam bentuk non tunai atau natura dan kenikmatan yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan/pegawai;

bahwa untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan/pegawai dari sisi pemberi kerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan perusahaan jasa catering atau dengan cara membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja;

bahwa menurut Majelis pemberian Catu Beras kepada karyawan/pegawai yang berada di daerah tertentu/terpencil merupakan keharusan yang patut diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, karena didaerah tertentu (Terpencil) itu sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan diluar dan pemberi kerja mengalami kesulitan untuk dapat menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh karyawan yang berada dilingkungan lokasi perkebunan dengan luas lebih dari 5.000 ha pada suatu tempat dalam waktu yang sama, mengingat tersedianya sarana dan prasarana yang belum memadai serta jarak tempuhnya yang cukup jauh dimana jarak ke kota terdekat yaitu sekitar 35 Km (Kota Meulaboh);

bahwa sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, dapat dipahami bahwa Majelis dalam persidangan mencari kebenaran material sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan;

bahwa oleh karena itu Majelis tidak membaca dan memperhatikan suatu aturan hanya secara gramatikal tetapi juga mencari substansi dan latar belakang diaturnya suatu ketentuan dalam peraturan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan bahwa kegiatan dilakukan didaerah terpencil dan terpisah-pisah karena lokasi perkebunan demikian adanya. Oleh karena itu Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa sangat sukar untuk memberikan makanan dan minuman bagi seluruh pekerjanya;

bahwa Majelis berpendapat bahwa lokasi atau keadaan tempat bekerja Pemohon banding tersebut sedemikian rupa, sehingga ketentuan mengenai pemberian dan atau penyediaan makan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 secara substansial sehingga harus ditafsirkan termasuk pemberian catu beras sebagaimana dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding atas pembebanan Catu Beras dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana perlakuan pemberian kupon makan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo, sehingga Majelis berpendapat koreksi Harga Pokok Penjualan atas Catu Beras sebesar Rp. 930.849.212,00 tidak dapat dipertahankan



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang, : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Netto menurut Majelis
Rp. 24.861.066.925,00
Rp. 930.849.212,00
Rp. 23.930.217.713,00



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/WPJ.20/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00030/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama: PT. XXX, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang Terutang Kredit Pajak
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar
Rp. 23.930.217.713,00
Rp. 23.930.217.713,00
Rp. 6.700.460.760,00
Rp. 10.553.973.177,00
(Rp. 3.853.512.417,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA