Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48734/PP/M.VI/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp952.155.245,00; koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; |
||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp 4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT QQ. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Mei 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp 4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp 408.746.175,00 per Masa Pajak; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai; | ||
Menurut Majelis | : |
bahwa koreksi
DPP PPN Masa Pajak Mei sebesar Rp 408.746.175,00 dilakukan Terbanding
sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan
perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang
dikembalikan dari PT QQ karena retur penjualan tersebut tidak didukung
dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT QQ dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut; bahwa berdasarkan surat nomor 01/UJ-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT QQ dan meminta PT QQ mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009; bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp 617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 0X0.000.0X000000XX ada pengurangan penjualan sebesar Rp 4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp 4.904.853.284 pada bulan Desember; bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp 23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Mei 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan; Kredit Pajak adalah sebesar Rp 952.155.245,00; |
||
Menurut Terbanding | : |
bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; | ||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh
pihak Terbanding yang mengakui hanya sebagian kecil biaya royalti yang
sebenarnya dibayarkan ke SCJ berdasarkan sebagian kecil nilai penjualan
Perusahaan dan tidak mengakui penjualan yang dilakukan melalui PT QQ
("QQ") sebagai dasar dalam perhitungan royalti. Sebagaimana yang diutarakan dalam surat banding, QQ adalah merupakan distributor eksklusif dari Pemohon Banding dimana produk yang dihasilkan Perusahaan hanya dapat dijual ke konsumen akhir di Indonesia dengan perantara QQ sebagai distributor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Setiap hak dan kewajiban sehubungan dengan pemberian lisensi dari SCJ kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dan teknologi milik SCJ adalah tetap merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada Pemohon Banding. Sebagai pihak yang melakukan keseluruhan proses produksi, distribusi dan penjualan produk, Perusahaan secara kontraktual diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada SCJ dalam bentuk royalti yang dihitung dari penjualan yang dilakukan di Indonesia yang termasuk penjualan melalui QQ; |
||
Menurut Majelis | : |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa
Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 karena merupakan koreksi atas
royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta
koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada
induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN JLN seharusnya tidak
ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena PPN yang telah dibayarkan atas biaya-biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean Indonesia berupa royalti dan jasa seharusnya dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena biaya-biaya terkait mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00, terdiri dari 2 koreksi yaitu sebesar Rp 657.375.012,00 yang merupakan koreksi biaya royalty dan sebesar Rp 294.780.233,00yang merupakan pemanfaatan jasa luar negeri didalam daerah pabean; bahwa atas koreksi sebesar Rp 657.375.012,00 adalah merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN; bahwa koreksi atas royalty dan jasa teknik luar negeri sebesar Rp 657.375.012,00 berkaitan dengan PPh Badan dan dalam putusan tentang Royalti dan Deviden pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Majelis telah memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, oleh karena itu biaya Royalti dan Deviden sebesar Rp 657.375.012,0 tersebut tidak ada, dengan demikian sejalan dengan itu Majelis berpendapat juga tidak terdapat PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan Pajak Masukannya tidak ada sehingga Majelis memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp 657.375.012,00 tetap dipertahankan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp 294.780.233,00 merupakan pembayaran gaji salah satu karyawan dimana biaya gaji tersebut telah dibayar terlebih dahulu oleh afiliasi luar negeri untuk kemudian ditagih kembali (dalam bentuk reimbursement) kepada perusahaan, sehingga Majelis berpendapat atas pembayaran gaji bukan merupakan objek PPN Luar negeri oleh sebab itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi sebesar Rp 294.780.233,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 tetap dipertahankan; |
||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena
atas jumlah PPN Masa Pajak Mei 2008 yang masih harus dibayar dan yang
disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.925.008.544,00, maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
|
||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : |
Menyatakan
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei
2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa
Pajak Mei 2008 Nomor : 00501/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010 atas
nama : PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai
berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.