Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55115/PP/M.VI B/15/2014

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.19.491.596.504,00;
Menurut Terbanding : bahwa angka koreksi peredaran usaha sebesar Rp.41.527.779.586,00 diperoleh dari hasil equalisasi dengan SPT PPN sebesar Rp.208.606.000,00 dan dari Penghasilan Lain-lain yang ditampung pada rekening Bank AAA sebesar Rp.41.319.173.585,00;
Menurut Pemohon : bahwa Penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat kedua perusahaan tersebut pemiliknya sama, dan Pemohon Banding tidak mengerti jika penggabungan rekening perusahaan bisa berdampak pada Pajak Penghasilan Pemohon Banding;
Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut :

Peredaran Usaha cfm Terbanding
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp 47.225.583.196,00
Rp 27.733.986.692,00
Rp 19.491.596.504,00

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan halaman 13, diketahui bahwa Peredaran Usaha menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp.47.225.583.196,00 terdiri dari:

Penjualan Labour Supply
Penghasilan Lain-lain
Jumlah
Rp 27.733.986.692,00
Rp 19.491.596.504,00
Rp 47.225.583.196,00

bahwa Peredaran Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp.27.733.986.692,00 sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.19.491.596.504,00 seluruhnya berasal dari penghasilan lain-lain;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberi keterangan bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sesuai pembukuannya adalah sebesar Rp.47.240.634.363,00 yang terdiri dari:

Penjualan Labour Supply
Penghasilan lain-lain
Total Omzet
Rp 27.733.986.692,00
Rp 19.491.596.504,00
Rp 47.225.583.196,00

bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari:

PT. BBB
PT CCC
PT. DDD
Total
Rp 17.737.626.475,00
Rp 8.754.605.834,00
Rp 1.241.754.383,00
Rp 27.733.986.692,00

bahwa penghasilan lain-lain sebesar Rp.19.491.596.504,00 terdiri dari:

Mutasi kredit selain bunga
PT EEE
PT FFF
PT GGG
Setoran Tunai Jamsostek

Biaya transfer
Jumlah
Dikurangi:
Penerimaan yang telah dilaporkan
Tahun 2009
Tahun 2010


Penerimaan Jamsostek
Penghasilan belum dilaporkan ( dikoreksi)
Rp 14.974.074.594,00
Rp 28.480.220.249,00
Rp 1.238.693.763,00
Rp 45.051.167,00
Rp 44.738.039.773,00
Rp 105.000,00
Rp 44.738.144.773,00


Rp 2.092.033.407,00
Rp 23.139.358.696,00
Rp (25.231.392.102,00)
Rp 19.506.752.671,00
Rp 15.051.167,00
Rp. 19.491.596.504,00

bahwa jumlah koreksi sebesar Rp.19.461.596.505,00 tersebut terdiri:

Setoran dari PT CCC
Setoran tunai
Selisih negative hasil konfirmasi dengan nilai transfer
Total
Rp 19.461.596.505,00
Rp 30.000.000,00
(Rp 1,00)
Rp 19.491.596.504,00

bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp.19.491.596.504,00 tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sehingga oleh Terbanding ditambahkan kedalam peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan penghitungan sebagai berikut:

Penjualan Labour Supply
Penghasilan lain-lain
Total Omzet
Rp 27.733.986.692,00
Rp 0,00
Rp 27.733.986.692,00

bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari:

PT. BBB
PT CCC
PT. DDD
Total
Rp 17.737.626.475,00
Rp 8.754.605.834,00
Rp 1.241.754.383,00
Rp 27.733.986.692,00

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.19.491.596,00 adalah merupakan setoran tunai oleh Pemohon Banding sendiri sebesar Rp.30.000.000,00 dan penerimaan pembayaran dari PT CCC sebesar Rp.19.461.596.505,00.

bahwa pembayaran dari PT CCC tidak seluruhnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding melainkan sebagian merupakan bagian penerimaan dari PT. HHH selama tahun 2009 dan 2010.

bahwa rincian pembayaran dari PT CCC sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdiri dari:

Penerimaan Pembayaran PT. HHH
Tahun 2009 Rp. 1.135.096.297,00
Tahun 2010 Rp.18.159.534.160,00

Pinjaman uang muka gaji
Setoran Tunai
Jumlah


Rp 19.294.630.457,00
Rp 166.966.046,00
Rp 30.000.000,00
Rp 19.461.596.505,00

bahwa menurut Pemohon Banding sumber koreksi Terbanding berasal dari penerimaan pembayaran rekening koran Pemohon Banding pada Bank AAA nomor 1151500290, yang mana rekening tersebut merupakan rekening gabungan 2 (dua) perusahaan yaitu Pemohon Banding sendiri dan PT. HHH.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa terdapat penghasilan milik PT. HHH yang disetorkan melalui rekening Pemohon Banding karena telah dilakukan penggabungan rekening antara Pemohon Banding dengan rekening PT. HHH.

bahwa penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat pemilik kedua perusahaan tersebut adalah orang yang memiliki hubungan sebagai suami istri.

bahwa dalam penerimaan sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdapat bagian penghasilan PT. HHH sebesar Rp.19.294.630.457,00 sedangkan selebihnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding namun bukan merupakan penghasilan.

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk ke rekening XXXXX00XX0 adalah penghasilan untuk entitas lain (PT. HHH), Terbanding menyatakan keterangan Pemohon Banding tidak benar.

bahwa Terbanding memberikan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 5 perjanjian antara PT CCC dengan PT. HHH tentang pengadaan Jasa tenaga kerja nomor SIMS/PKS/2010-01ABM/PKS-2010-01 diketahui bahwa pembayaran imbalan jasa pengadaan tenaga kerja yang dilakukan oleh JJJ adalah melalui transfer ke Bank AAA dengan nomor rekening XXXXX00XXX atas nama PT. HHH.

bahwa dengan demikian jelas bahwa PT. HHH akan menerima setoran /penghasilan dari JJJ di rekening milik dan aatas nama dan PT. HHH.

bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi dasar koreksi adalah dokumen rekening koran milik Pemohon Banding, artinya uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan dari Pemohon Banding sendiri.

bahwa untuk penghasilan PT. HHH yang berasal dari kontrak dengan PT JJJ untuk pekerjaan pengadaan jasa tenaga kerja, didalam perjanjian sudah jelas ditegaskan bahwa pembayaran dimasukkan ke rekening PT. HHH dan tidak ke rekening Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan didalam perjanjian tersebut nomor rekening PT. HHH adalah XXXXX00XXX sedangkan nomor rekening Pemohon Banding adalah XXXXX00XX0, dan kedua rekening tersebut terdaftar di bank AAA.

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam perjanjian antara PT. HHH dan PT CCC disebutkan bahwa pembayaran dari PT CCC akan dilakukan melalui transfer ke bank AAA dengan nomor rekening XXXXX00XXX atas nama PT. HHH.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening dengan nomor XXXXX00XXX atas nama PT. HHH di bank AAA telah ditutup sejak tahun 2007.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada setiap invoice yang diterbitkan oleh PT. HHH kepada PT CCC dicantumkan keterangan yang menyatakan bahwa pembayaran agar ditransfer ke bank AAA atas nama PT KKK dengan nomor rekening XXXXX00XX0.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penghasilan PT. HHH yang berasal dari rekening Pemohon Banding telah dilaporkan pada SPT. HHH.

bahwa Pemohon Banding menyatakan ada keterangan dari PT CCC yang menjelaskan rincian setoran yang ditujukan untuk PT. HHH.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa invoice yang diterbitkan oleh PT. HHH kepada PT CCC, SPT PPh adan PT.HHH, Faktur Pajak Standar, Debet Note, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kwitansi, surat nomor 089/SIMS-ABM/ACC/V-14 tanggal 8 Mei 2014, 091/SIMS-ABM/ACC/V-14 tanggal 8 Mei 2014 dan surat setoran Pajak.

bahwa berdasarkan dalil para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya terkait dengan pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Kebenaran Materi.

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan proses Uji Kebenaran Materi dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Majelis, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa penerimaan uang masuk dari rekening nomor XXXXX00XX0 atas nama Pemohon Banding sebesar Rp.19.491.596.504,00 terdiri dari:

Penerimaan Pembayaran PT. HHH
Tahun 2009 Rp. 1.135.096.297,00
Tahun 2010:
Gaji Karyawan &
Fee Rp.18.071.829.011
Bantuan transp Rp. 87.705.150
Jumlah Rp.18.159.534.160,00
Pinjaman uang muka gaji
Setoran Tunai
Jumlah






Rp 19.294.630.457,00
Rp 166.966.046,00
Rp 30.000.000,00
Rp 19.461.596.505,00

1. Penerimaan untuk PT. HHH sebesar Rp.19.294.630.457,00

bahwa penerimaan untuk PT. HHH sebesar Rp.19.294.630.457,00 terdiri dari:

Penerimaan Pembayaran PT. HHH
Tahun 2009
Tahun 2010:
Gaji Karyawan & Fee Rp.18.071.829.011
Bantuan transp Rp. 87.705.150

Rp 1.135.096.297,00



Rp 18.159.534.160,00
Rp 19.294.630.457,00

bahwa berdasarkan surat nomor 027/D-2/BPD-CPBK/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dari Bank LLL, diketahui bahwa rekening atas nama PT. HHH telah ditutup per tanggal 15 Juni 2007.

bahwa berdasarkan bukti berupa invoice yang diterbitkan oleh PT. HHH kepada PT CCC, Majelis memperoleh keterangan bahwa pembuat tagihan - dalam hal ini PT. HHH – meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank AAA nomor XXXXX00XX0 atas nama PT MMM.

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis dapat menyakini bahwa pengiriman uang yang dilakukan oleh PT CCC ke rekening nomor XXXXX00XX0 atas nama PT LLL bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding, melainkan merupakan penghasilan dari PT. HHH.

bahwa hal tersebut didukung dengan penjelasan dan perincian transfer dari PT CCC yang merinci transfer uang kepada rekening Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan diperiksa silang dengan rincian transfer, jumlah pembayaran yang menjadi milik PT. CCC yang berasal dari invoice tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.135.096.297,00 dengan rincian:

DPP
PPN
Total
Uang muka
Diterima
Rp 1.567.496.918,00
Rp 156.749.692,00
Rp 1.724.246.610,00
Rp ( 589.150.313,00)
Rp 1.135.096.297,00

bahwa berdasarkan penjelasan rincian transfer dari PT CCC, pembayaran kepada PT. HHH untuk invoice tahun 2010 adalah sebesar Rp.18.159.534.160,00.

bahwa jumlah sebesar Rp.18.159.534.160,00 tersebut yang didukung bukti berupa invoice hanya sebesar Rp.16.612.727.138,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.1.546.807.023,00 tidak didukung dengan bukti yaitu atas penerimaan uang sebagai berikut:

Jumlah transfer Tanggal
Rp. 442.290.000
Rp. 20.454.300
Rp. 17.391.770
Rp. 15.878.500
Rp. 16.532.980
Rp. 17.447.600
Rp. 1.016.811.873
28/06/2010
06/08/2010
31/08/2010
05/10/2010
29/10/2010
02/12/2010
28/12/2010
Rp. 1.546.807.023

bahwa atas selisih sebesar Rp.1.546.807.023,00 yang tidak didukung dengan bukti berupa invoice ataupun bukti eksternal lain yang menunjukkan jumlah tersebut merupakan penerimaan untuk PT. CCC, Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut benar-benar milik PT. HHH.

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa jumlah uang masuk yang terbukti merupakan milik PT. HHH adalah sebesar Rp. 17.747.823.435,00;

bahwa selisih sebesar Rp.1.546.807.023,00 tidak dapat diyakini milik PT. HHH dan karena berada dalam rekening milik Pemohon Banding maka Majelis berpendapat uang masuk tersebut milik Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PT. HHH, Majelis dapat menyakini bahwa penghasilan yang diperoleh PT. HHH yang diterima melalui rekening Pemohon Banding telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerimaan uang sebesar Rp.17.747.823.435,00 dari rekening 1151500290 milik Pemohon Banding bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding melainkan milik PT. HHH dan karenanya Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding.

2. Pinjaman uang muka gaji sebesar Rp.166.966.046,00

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui dari jumlah sebesar Rp.166.966.046,00 yang semula didalilkan sebagai pinjaman uang muka gaji, ternyata sebesar Rp.33.153.865,00 merupakan penerimaan dari invoice nomor 059/SM/ADM/VI/10 yang belum dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding dari jumlah sebesar Rp.166.966.046,00 yang merupakan pinjaman uang muka gaji hanya sebesar Rp.133.917.182,00.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pinjaman tersebut diperoleh dari PT CCC untuk uang muka gaji.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti berupa perjanjian pinjam meminjam ataupun bukti pembayaran pengembalian pinjaman tersebut sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa penerimaan dari PT CCC tersebut merupakan penerimaan pinjaman.

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis tidak dapat menyakini bahwa penerimaan uang masuk sebesar Rp.166.966.046,00 bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding sehingga koreksi tetap dipertahankan.

3. Setoran tunai sebesar Rp.30.000.000,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan penerimaan uang sebesar Rp.30.000.000,00 dari rekening XXXXX00XX0 milik Pemohon Banding bukan merupakan penerimaan penghasilan melainkan penerimaan setoran tunai dari Pemohon Banding sendiri.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dari mana sumber setoran sebesar Rp.30.000.000,00, apakah berasal dari hasil penjualan/pembayaran tunai (cash) atau hanya sekedar pemindahan dari rekening Pemohon Banding yang lain.

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak memberi bukti mengenai sumber setoran tunai tersebut maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa setoran tersebut tidak berasal dari hasil usaha Pemohon Banding sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-64.K/WPJ.14/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00005/206/10/725/12 tanggal 10 Mei 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang berdasarkan Pasal 31 E
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2)
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 7.572.165.000,00
Rp. 1.744.629.779,00
Rp. 1.700.795.900,00
Rp. 48.833.879,00
Rp. 16.603.519,00
Rp. 65.437.398,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

YHF Ak, MBA
Drs. JPD, Ak
WLN, Ak, M.Sc
RGT
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan Nomor Put-55115/PP/M.VIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

YHF, Ak, MBA
WLN, Ak, MSc
KDP, SE, MSi
RGT
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA