Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi
Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp
4.164.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri
dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 terdiri dari
bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 berasal dari temuan kartu stock dagangan berupa Acetone di tangki 6, tetapi tidak ada dalam persediaan awal dan akhir dagangan; bahwa menurut Terbanding, Acetone tersebut bukan merupakan milik Pemohon Banding tetapi milik PT XXX karena Pemohon Banding secara hukum tidak dapat membeli dan/atau menjual komoditi tersebut; bahwa koreksi pembelian drum sebesar Rp 817.300.000,00 berdasarkan buku pengembalian drum, terdapat pengembalian drum sebanyak 66.736 drum. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan acetone
sebesar Rp 2.543.100.252,00 karena sesuai dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18
Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal
1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut
IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna
didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai
pengguna akhir prekursor; bahwa pencatatan atas stock tersebut adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata sedangkan penjualan dan penagihan langsung oleh PT XXX dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur; bahwa atas koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang merupakan selisih drum sebesar Rp 8.173 buah adalah drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum dan hasil penjualan digunakan untuk pos biaya kesejahteraan karyawan sehingga tidak merubah laba-rugi perusahaan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa
koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 terdiri dari
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT XXX yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT XXX yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT XXX berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT XXX; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT XXX dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara perkusor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT XXX kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 3.360.400.252,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi HPP sebesar Rp 53.999.748,00 berkaitan dengan koreksi peredaran usaha yaitu koreksi penjualan acetone dan penjualan drum seperti yang dijelaskan sebelumnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi koreksi HPP sebesar Rp
53.999.748,00 karena Acetone bukan merupakan barang dagangan Pemohon
Banding, melainkan barang milik PT. XXX; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi penjualan drum karena pembelian drum sebanyak 43.126 buah adalah drum-drum yang realisasi dibeli oleh Pemohon Banding dan telah sesuai buku pembelian drum yaitu 43.126 drum Rp4.716.926.136,-; bahwa penerimaan barang afkir sebanyak 13.390 buah drum adalah drum-drum yang Pemohon Banding terima dari penjual/ suplier drum tetapi tidak bisa Pemohon Banding pakai/ afkir yang dikembalikan/diambil lagi oleh supplier yang ternyata sebanyak 5.217 buah telah diambil dan 8.173 buah tidak diambil dan telah dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Majelis berpendapat bahwa koreksi HPP sebesar Rp 53.999.748, dengan
penghitungan sebagai berikut :
bahwa koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp 191.580.620,00 berdasarkan penghitungan dari kartu stock Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding adalah barang milik PT XXX, namun dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut bukan milik Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa koreksi pembelian sebesar Rp 8.322.116,00 berdasarkan penghitungan dari buku penerimaan drum dan buku pembelian acetone yang menurut Pemohon Banding adalah barang milik PT XXX serta drum tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan barang titipan, namun dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut bukan milik Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa koreksi persediaan akhir barang dagangan sebesar Rp 237.258.252,00 berdasarkan penghitungan dari kartu stock dan diadministrasikan oleh Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding adalah barang milik PT XXX, namun dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa barang tersebut bukan milik Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding telah benar, sehingga Majelis memutuskan koreksi HPP sebesar Rp 53.999.798,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pengurang penghasilan Bruto sebesar Rp 750.000.000,00 berupa biaya Sewa Gedung dan Kantor dengan dasar Pasal 18 ayat 3 UU PPh disebutikan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; dan Pemeriksa berpendapat bahwa sewa sebesar Rp 1.500.000.000,- tersebut diatas terlalu tinggi sehingga tidak wajar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengurang penghasilan
bruto sebesar Rp 750.000.000,00 karena perhitungan yang dilakukan
Terbanding tidak ada relevansinya dan Pemohon Banding telah membayarkan
nilai sewanya kepada PT XXX dan pajak yang berhubungan dengan sewa
tersebut. PT XXX pun telah mencatat/membukukan dan melaporkan transaksi
tersebut dalam Laporan Keuangannya serta SPT Tahunannya. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat 2, ayar 3 merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tesebut menurut pendapat Pemohon Banding sangatlah wajar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas Kesepakatan
Biaya Sewa Tanah/Bangunan nomor : 001/KBST/XII/2007 tanggal 27 Desember
2007 antara Pemohon Banding dengan PT XXX diketahui bahwa Pemohon
Banding menyewa tanah dan bangunan yang terletak di JalanSidumulyo No.
7, Buduran, Sidoarjo sebesar Rp 1.500.000.000,00 dalam periode Januari
2008 sampai dengan Desember 2009 dengan pembayaran dalam 4 tahap yaitu :
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwa sewa tanah dan banguan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk 2 (dua) tahun (periode Januari 2008- Desember 2009) sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sewa tanah dan bangunan tersebut untuk satu tahun tidak terbukti dengan demikian Majelis memutuskan koreksi biaya sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 750.000.000,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00002/206/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.