Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38634/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2), negara asal Malaysia dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk 0%, PPN 10% (DTG: 100%), dan PPh 2,5% yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp 269.137.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif preferensi dalam rangka CEPT untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 269.137.000,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa penerbitan SPTNP No. SPTNP-025340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Agustus 2010 adalah adanya perbedaan penulisan deskripsi barang pada Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut (Fasilitas Pembebasan KITE) dan PIB sehingga ditetapkan pembebanan bea masuknya menggunakan bea masuk umum (MFN) 10% sedangkan tarif klasifikasi/HS Code tetap sama. Pada Surat Keputusan (SKEP) Fasilitas KITE uraian barang ditulis: "Wire Rod diameter 4.00MM up to 7.00MM carbon content < 0.6%" (Kawat Baja diameter 4.00MM - 7.00MM mengandung karbon < 0.6%). dan di PIB tertulis "Hot Rolled Wire Rod For Drawing Suitable For Mechanical Descalling";
Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif preferensi dalam rangka CEPT untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 269.137.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010 atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 berupa Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan tarif bea masuk menjadi sebesar 10% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp269.137.000,00 dikarenakan pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak dilampiri dengan data dan bukti yang memadai untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 263499 tanggal 05 Agustus 2010 tidak sesuai dengan skep fasilitas maupun Form D sehingga dalam pengimporannya dikenakan bea masuk umum (MFN) serta PPN dan PPh menjadi bayar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010, Invoice Nomor R100353 tanggal 23 Juli 2010, Packing List tanggal 23 Juli 2010, Bill of Lading Nomor 551758895, kedapatan uraian dengan ukuran barang sebagai berikut:

- Jumlah barang : 120 coils = 213.612 MT
- Jenis barang : Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling
- Ukuran barang : 5.50 MM

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor PP2010/2/18415 tanggal 28 Juli 2010, kedapatan uraian dan ukuran barang sebagai berikut:

- Jumlah barang : 120 coils = 213.612 MT
- Jenis barang : Steel Wire Rod
- Ukuran barang : 5.50 MM – 14 MM

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000402.WBC.07/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atau Cukai, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam rangka KITE, kedapatan uraian dan ukuran barang sebagai berikut:

- Jumlah barang : 8.000 MT
- Jenis barang : Wire Rod, Carbon Content < 0.6%
- Ukuran barang : 4.0 MM – 7.0 MM

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

- Spesifikasi barang (uraian barang dan ukuran barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223881 tanggal 07 Juli 2010, kedapatan sesuai dengan dokumen pelengkap pabean seperti Invoice, Packing List dan Bill of Lading;
- Uraian barang dan ukuran barang dalam PIB Nomor: 223881 tanggal 07 Juli 2010 tidak sesuai dengan uraian barang dan ukuran barang yang tercantum dalam Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE;
- Terdapat perbedaan uraian barang dan ukuran barang dalam Form D Nomor: PP2010/2/18415 tanggal 28 Juli 2010 dengan PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 dan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List dan Bill of Lading) serta Fasilitas KITE;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Supplier Southern Steel tanpa tanggal 19 Agustus 2010 menjelaskan bahwa terdapat perbedaan deskripsi barang pada invoice, Packing List, dan Bill of Lading dengan uraian barang pada Form D, dan menyatakan kedua uraian tersebut adalah cargo yang sama, dan sekalipun ukuran berbeda namun masih dlam Pos Tarif yang sama;

bahwa sesuai dengan SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement butir 3 disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam angka 5 huruf b angka 9) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Angka 5 huruf b angka 9):
"Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalul dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List)."

bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement angka 5 huruf b angka 9, menurut Majelis perbedaan uraian barang dan ukuran barang pada PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 dengan Form D Nomor: PP2010/2/15726 tanggal 29 Juni 2010 dan dengan fasilisat KITE sesuai Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-000402.WBC.07/2010 tanggal 10 Juni 2010 bukanlah termasuk kategori kesalahan kecil (minor discrepancies), sehingga atas Form D dan fasilitas KITE tersebut tidak dapat dipergunakan, sehingga atas impor Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) tidak mendapat fasilitas preferensi tarif CEPT skema AFTA dan berlaku tarif umum (MFN) dan tidak mendapat fasilitas KITE, sehingga dipungut PPN 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 tidak mendapat preferensi tarif Skema AFTA dan tidak mendapat fasilitas KITE, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN (BM 10%) dan PPN 10% tetap dipertahankan, sehingga atas impor Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM (Pos 1-2) dengan PIB Nomor: 263499 tanggal 05 Agustus 2010 dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) 10% dan PPN 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025340/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 12 Agustus 2010, dan menetapkan atas barang impor Hot Rolled Wire Rod for Drawing Suitable for Mechanical Descalling: SSD80M 5.50MM dan SAE 1018 5.5MM dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) 10% dan PPN 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9391/KPU.01/2010 tanggal 04 November 2010 sebesar Rp.269.137.000,00;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA