Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36434/PP/M.II/16/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar Rp. 284.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36434/PP/M.II/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar
Rp. 284.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 berupa penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri. |
||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan boleh dikreditkan apabila dari hasil jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab "ada dan sesuai", oleh karena itu atas 1 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi pemeriksa dengan jawaban "Tidak ada" tidak boleh dikreditkan, senilai Rp.2.061.344,00 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan tersebut diatas Diusulkan untuk ditolak. | ||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 2.061.344,00 dari CV. XX disebabkan karena Faktur pajak tersebut setelah dilakukan konfirmasi pada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi memberikan jawaban konfimasi pajak masukan tersebut “tidak ada”. | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang
terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa menurut Terbanding
koreksi pajak masukan sebesar Rp. 2.061.344,00 adalah koreksi yang
berasal dari Klarifikasi Data Pajak Keluaran Ulang atas Data Pajak
Masukan a.n. CV. XX melalui surat nomor S-7444/WPJ.07/BD.05/2010
tanggal 25 Oktober 2010, dan KPP Pratama Surabaya Sawahan telah
merespon dengan surat pengantar SP-1812/Konf/WPJ.11/KP.0603/2010
tanggal 11 Nopember 2010 dengan jawaban ”tidak ada”
sehingga dikoreksi tidak boleh dikreditkan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 2.061.344,00 dari CV. XX disebabkan karena Faktur pajak tersebut setelah dilakukan konfirmasi pada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi memberikan jawaban konfimasi pajak masukan tersebut tidak ada. bahwa dalam berkas persidangan dilampirkan dokumen-dokumen berupa : - Faktur Pajak Standar dari CV.XX Nomor : 010.000-09.00000002, - SPT Masa PPN Juni 2009 atas nama CV. XX, - Payment Voucher Nomor : DBS.621/09 tanggal 16 Juni 2009, - Kwitansi dari CV. X No. 010/K/MRT/06/09 tanggal 9 Juni 2009, - Surat Keterangan No. 003/MRT/KT/XI/97 tanggal 3 Nopember 1997, - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanggal 8 Juni 2009. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas data-data dan keterangan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti kwitansi pembayaran Pemohon Banding kepada CV. XX sebesar Rp. 22.674.786,00 sudah termasuk PPN, Pemohon Banding mendapatkan Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000002 tanggal 10 Juni 2009 sebagai pajak masukan sebesar Rp. 2.061.344,00 yang kemudian oleh Pemohon Banding dikreditkan pada Masa Pajak Juni 2009. bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 atas nama CV. XX sudah dilaporkan yang terlihat dalam formulir 1107 A tercatat nama pembeli PT. XXX dengan Faktu Pajak Nomor : 010.000-09.00000002 tanggal 10 Juni 2009 DPP sebesar Rp.20.618.442,00 dengan PPN sebesar Rp. 2.061.344,00. bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, koreksi dari Terbanding atas klarifikasi dari KPP Pratama Surabaya Sawahan yang dijawab dengan Surat Pengantar Nomor: SP-1812/Konf//WPJ.11/KP.0603/2010 tanggal 11 Nopember 2010 dengan jawaban tidak ada, bukan kesalahan dari Pemohon Banding dan memang pembelian yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan kondisi sesungguhnya, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi dari Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 2.061.344,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dan sesuai dengan permintaan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Rp. 645.903.817,00 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas. | ||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruh
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak nomor : KEP-597/WPJ.07/ 2011 tanggal 16 Maret 2011 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00247/407/09/057/10
tanggal 25 Agustus 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan
Nilainya menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.