Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.934.493,00; | ||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP, KKP dan surat permohonan banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.934.493,00 karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan karet sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu PT YYY oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun; | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk vane difual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (CPO) dan Intl Sawit/Paim Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak pemah menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet; | ||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
pokok sengketa banding adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa September
2010 sebesar Rp5.934.493,00; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan karet yang kegiatan usaha utamanya adalah melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik Karet yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun. bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak pada saat persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) untuk dijual. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Kelapa Sawit dan Karet yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS)/Getah Karet telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 2 ayat (2d) disebutkan "Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan". bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet untuk dijual kepada pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet yang Pemohon Banding hasilkan merupakan bahan baku, yang diolah melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN. bahwa berdasarkan argumentasi serta bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis dapat meyakini keterangan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim". bahwa penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.934.493,00. |
||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2492/WPJ.07/2012 tanggal 28
Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
September 2010 Nomor 00022/207/10/058/12 tanggal 25 Januari 2012,
dengan perhitungan sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.