Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36691/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010.
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon : bahwa banding tersebut Pemohon Banding ajukan karena barang impor Pemohon Banding yaitu LML Star Deluxe 150CC 4 Stroke With ES AOM and Disk Brake ditetapkan total Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 289694 tanggal 24 Agustus 2010 sebesar CIF USD48,818.00 sedangkan Pemohon Banding tidak menyetujui harga yang ditetapkan Terbanding karena harga barang yang Pemohon Banding impor sesuai dengan nilai transaksi yaitu sebesar CIF USD45,500.00, harga tersebut diatas dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung..
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan Bukti Kirim Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 pada persidangan terakhir pada tanggal 19 Oktober 2011 Terbanding menyerahkan bukti kirim Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 berupa fotokopi Buku Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan yang dikirim pada tanggal 04 November 2010 yang ditandatangani dan dimeteraikan oleh PT. Pos Indonesia.

bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Bukti Tanda Terima Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010, namun sampai dengan sidang terakhir Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada di persidangan diketahui bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 November 2010 dan dikirim kepada Pemohon Banding tanggal 4 November 2020, sehingga dari tanggal 4 November 2010 sampai dengan tanggal 10 Januari 2011 adalah 68 (enam puluh delapan) hari, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa terbukti Surat Banding Nomor Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011 tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka pengajuan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sehingga terhadap persyaratan formal lainnya dan materi sengketa banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menyatakan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011 tidak dapat diterima.
Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan Perundang - undangan Perpajakan Lainnya.
Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA