Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68069/PP/M.VIIIA/10/2016Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp61.704.288.212,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp61.704.288.212,00 berdasarkan ekualisasi biaya dan pos neraca dengan Objek PPh Pasal 21 kewajiban di KPP PMA Lima; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa biaya-biaya yang terdapat pada pos neraca-akun plantation (additional development expenditures) bukanlah semata-mata merupakan biaya gaji/upah saja, akan tetapi terdiri dari bermacam-macam unsur biaya, seperti biaya material, biaya upah/gaji, biaya kendaraan dan biaya lainnya. Oleh karena itu, tidak tepat jika biaya tersebut dianggap seluruhnya sebagai objek PPh Pasal 21; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas
banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam
persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara
banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan
Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp61.704.288.212,00 yang
dilakukan berdasarkan equalisasi Biaya pada pos Neraca dengan Objek PPh
Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding; bahwa selisih sebesar Rp61.704.288.212,00 tersebut berasal dari Akun Plantations (Additional Development Expenditures) dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya yang terdapat pada pos neraca-akun Plantation (additional development expenditures) tersebut di atas bukanlah semata-mata merupakan biaya gaji/upah saja, akan tetapi terdiri dari bermacam-macam unsur biaya, seperti biaya material, biaya upah/gaji dan biaya lainnya, sehingga tidak tepat jika seluruh biaya tersebut dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21; bahwa biaya gaji tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang terdapat pada pos neraca akun Plantation (additional development expenditures) telah diperhitungkan pada perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai pos biaya Labour Cost sebesar Rp26.626.988.302,00; bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan; Fakta dan Data Menurut Terbanding bahwa menurut Pemohon Banding Objek PPh Pasal 21 adalah dari akun dalam Laba/Rugi sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding Objek PPh Pasal 21 adalah dari akun dalam Laba/Rugi dan Neraca sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa adalah objek dalam akun neraca sebesar Rp61.704.288.212,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding dalam akun neraca tersebut bukan objek PPh Pasal 21 karena sebagian merupakan nilai material, contract, transport, dan sebagian lagi merupakan upah tenaga kerja/labor cost sebesar Rp26.626.988.302,00 yang sudah dilaporkan PPh Pasal 21-nya; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti diketahui fakta sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta dan pembuktian tersebut Terbanding menyatakan:
Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan bersama-sama dengan Terbanding, maka Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa:
Pendapat Majelis berdasarkan hasil uji bukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Kena Pajak (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding di dalam nilai koreksi sebesar Rp61.704.288.212,00 tersebut di atas tidak semuanya merupakan unsur penambahan biaya tenaga kerja (labor cost), tetapi di dalamnya ada juga penambahan biaya material, biaya kontrak, biaya kendaraan dan tenaga kerja dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding menurut Pemohon Banding nilai Labor Cost-Biaya Alokasi dan Additional sebesar Rp14.900.467.591,00 tersebut masuk dalam nilai sebesar Rp26.626.988.302,00. Dan nilai sebesar Rp26.626.988.302,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 KPP Pratama Sampit sebesar Rp47.815.046.295,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 21 KPP Pratama Sampit diketahui bahwa jumlah pembayaran Biaya Tenaga Kerja/Gaji adalah sebesar Rp47.815.046.295,00 yang terdiri dari Pegawai Tetap sebesar Rp8.206.514.764,00 dan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp39.608.531.531,00 dan tidak ada pencatatan lain yang dapat membuktikan bahwa nilai Labor Cost-Biaya Alokasi dan Additional sebesar Rp14.900.467.591,00 telah diperhitungkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding, bahwa karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai Labor Cost-Biaya Alokasi dan Additional sebesar Rp14.900.467.591,00 tersebut telah dilaporkan dan termasuk di dalam SPT PPh Pasal 21 di KPP Sampit; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar perhitungan koreksi pemeriksa tidak jelas karena hanya berdasarkan equalisasi antara Biaya pada pos Neraca dengan Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding sehingga tidak diketahui rincian objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding. Namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data-data yang ada dalam berkas banding Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah merinci objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Pemeriksa sesuai dengan akun yang terdapat dalam G/L Pemohon Banding dan koreksi-koreksi tersebut hanyalah terkait dengan pembuktian saja, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung sehingga Majelis tidak dapat meyakini sanggahan Pemohon Banding; bahwa selanjutnya ketentuan perpajakan yang terkait dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”; Pasal 28 ayat (11) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak Badan”; Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (11) “Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan”; Pasal 29 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Memori Penjelasan Pasal 29 avat (1) “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”; bahwa ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp61.704.288.212,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1861/WPJ.07/2013 tanggal 13 September 2013
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor
00033/201/10/058/12 tanggal 26 Juni 2012 atas nama XXX. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaaan terakhir pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.