Nomor Putusan:
Put.36050/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melakukan importasi potassium hiydroxide flakes 90% dan pos tarif 2815.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (bebas) dengan menggunakan fasilitas ACFTA.

Menurut Pemohon:

bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 093/JM/IMP/III/2011 tanggal 24 Maret 2011, dengan meletakkan jaminan tunai sejumlah Rp37.366.000,00 tanggal 24 Maret 2011 (Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor: 001471/JT/KBR/2011).

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.

Pendapat Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, ditandatangani oleh Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 April 2011, sehingga pengajuan banding adalah 40 (empat puluh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp37.366.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 216217 tanggal 18 Mei 2011 melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp37.366.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.423/SP/Pg.34/2011 tanggal 2 November 2011, Und.470/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dan Und.518/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011.

bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Penandatangan, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011, tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan penadatangan sebagai Direktur Utama.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.423/SP/Pg.34/2011 tanggal 2 November 2011, Und.470/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dan Und.518/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011.

bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penadatangan sebagai Direktur Utama karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Penandatangan menjabat sebagai Direktur Utama atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 099/JM/IMP/06/2011 tanggal 7 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004360/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Januari 2011, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA