Menurut Majelis |
: |
bahwa
Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
SUB-206/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis
Nomor S-2690/PJ/07/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan penjelasan tertulis dan
lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa
dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju, hanya atas 3
(tiga) materi yang diperiksa oleh Terbanding yaitu:
a.
Koreksi atas Office Supplies |
sebesar |
Rp
342.011.489,00; |
b.
Material Purchase |
sebesar |
Rp
4.564.008.074,00; |
c.
Outsourcing Employee |
sebesar |
Rp
90.801.421,00; |
Jumlah |
|
Rp
4.996.820.984,00; |
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat atas hasil
koreksi diluar ketiga akun tersebut, Pemohon Banding dianggap
menyetujui, sehinga Terbanding hanya memeriksa 3 (tiga) akun/biaya
sebagaimana tercantum dalam Surat Keberatan Pemohon Banding; |
2. |
bahwa
berdasarkan data sandingan antara daftar rincian akun yang
menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding
dengan hasil pemeriksaan, terdapat akun/biaya yang belum dijadikan
objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.462.681.936,00; |
3. |
Koreksi
atas Biaya Material Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00
bahwa
berdasarkan penelitian atas dokumen dasar (faktur/invoice, bukti
pembayaran, dan lainlain) diketahui bahwa dalam biaya tersebut
didalamnya terdapat biaya transportasi, Inspection Fee, Management
Service, Handling Fee, Storage, Custom Clearance, Reimbustment dan
lainlain, sehingga disimpulkan bahwa biaya Material Purchase yang
merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp6.188.892.290,00;
bahwa
berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding sebagai tindak lanjut
dari Surat Terbanding Nomor S-127/WPJ.22/BD.0602/2014 tanggal 14
Februari 2014, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp1.624.884.216,00 dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa;
bahwa
atas akun-akun tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bukti
pendukung, maka Terbanding berpendapat seluruh biaya tersebut merupakan
objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
4. |
Koreksi
Biaya Office Supplies sebesar Rp342.011.489,00
bahwa biaya
koreksi biaya Office Supplies yang dikoreksi pemeriksa sebesar
Rp373.078.664,00 sedangkan menurut peneliti keberatan sebesar
Rp31.067.175,00 yang berasal dari biaya sewa mesin fotokopi dan jasa
pemasangan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas Pajak
Penghasilan terutang sebesar Rp31.067.175,00 sudah dilaporkan dalam SPT
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa
dan atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp342.011.489,00 telah dikabulkan di
tingkat keberatan; |
5. |
Koreksi
biaya Outsourcing Employee
bahwa berdasarkan penelitian atas
dokumen dasar dapat disimpulkan dalam biaya tersebut didalamnya
merupakan biaya pembayaran ke jasa penyedia tenaga kerja. Hasil
penelitian menyimpulkan biaya Outsourcing Employee yang merupakan objek
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp95.013.421,00 karena Pemohon
Banding tidak dapat memberikan:
- Kontrak kerja dengan PT BBB;
- Daftar Pembayaran gaji/upah dan bukti
penerimaan gaji/upah kepada tenaga kerja;
Dengan
demikian transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan
SE-50/PJ/2009, sehingga seluruh jumlah bruto yang dibayarkan merupakan
objek Pajak Penghasilan Pasal 23, walaupun Pemohon Banding menyatakan
dalam penjelasan tertulisnya bahwa di dalam biaya tersebut terdapat
objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.212.000,00 dan telah
dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, namun dikarenakan
tidak dilengkapi data pendukung, Terbanding berpendapat bahwa objek
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas koreksi sebesar Rp95.013.421,00; |
6. |
bahwa
berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-2960/PJ.07/2015 tanggal 19
Mei 2016 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2015,
antara lain menyatakan:
- bahwa tidak semua hasil pemeriksaan diajukan
keberatan, tetapi kemudian diajukan banding;
- bahwa
koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diproses pada tingkat
banding, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- bahwa
koreksi yang diajukan banding terdiri dari koreksi atas Material
Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00 dan Outsourcing Employee Expense
sebesar Rp90.801.421,00;
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor
022/ACC.HSSI/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan tanpa nomor
tanggal 8 Desember 2014, penjelasan tertulis dan lisan serta
bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding yang
terdiri dari:
a. |
Koreksi
atas akun 7210,2 Repair & Maintenance Service Exp. Sebesar
Rp349.484.171,00 bahwa Terbanding memperhitungkan dua kali koreksi
yaitu koreksi atas service charge dalam akun 4201,1 A/E dan atas akun
7210,2 Repair & Maintenance; |
b. |
Koreksi
akun 7210,3 Security Fee sebesar Rp36.721.102,00 bahwa di dalam
akun 7210,3 Security Service Fee terdapat pembayaran jasa keamanan
kepada PT CCC. Mulai bulan Oktober 2011 atas pembayaran kepada PT CCC
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya atas jasa Management Fee saja
tidak termasuk gaji personal keamanannya, sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009; |
c. |
Koreksi
atas Travelling Cost Administration sebesar Rp81.146.850,00
bahwa Pemohon Banding hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
jasa pengurusan dokumen, sedangkan atas biaya pembuatan dokumen ke
instansi pemerintah tidak dilakukan pemotongan; |
d. |
Koreksi
atas biaya Recruitment & Advertising sebesar
Rp19.976.309,00 bahwa biaya iuran keanggotaan E Business Directory
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena tidak termasuk
dalam kategori jasa penyediaan tempat/waktu media masa, media luar
ruang atau media lain sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) huruf x PMK
No 244/PMK.03/2008; |
e. |
Koreksi
atas biaya Rental Car sebesar Rp17.493.126,00 bahwa Terbanding
melakukan dua kali koreksi atas sewa mobil Avanza yaitu pada akun
prepaid dan pada akun rental car yang merupakan amortisasi dari akun
prepaid; |
f. |
Koreksi
atas Profesional Fee sebesar Rp 72.152.858,00 bahwa Terbanding
melakukan 2 (dua) kali koreksi yaitu pada akun prepaid dan pada akun
Professional Fee; |
g. |
Koreksi
atas biaya Material Purchase (Transportation) sebesar
Rp4.564.008.074,00 bahwa di dalam akun Material Purchase tidak
seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya
sebesar Rp4.564.008.074,00 merupakan biaya administrasi, Custom
Clearence, Port Charges, dan pembelian material yang tidak terutang
Pajak Penghasilan Pasal 23; |
h. |
Koreksi
atas biaya Outsourcing Employee sebesar Rp90.801.421,00 bahwa
Pemohon Banding hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
manajemen, sedangkan gaji pegawai bukan merupakan objek Pajak
Penghasilan Pasal 23; |
i. |
Koreksi
Management Fee For Outsourcing sebesar Rp2.492.755,00; bahwa di
dalam akun Management Outsourcing Employee terdapat gaji pegawai
outsourcing yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
j. |
Koreksi
atas Repair & Maintenance Expense sebesar Rp48.650.669,00;
bahwa dalam akun ini terdapat biaya untuk pembelian material dan part
yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
k. |
bahwa
Terbanding dalam proses keberatan menambahkan jumlah koreksi
objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.930.387.569,00. Hal
tersebut disebabkan Terbanding memperhitungkan akun prepaid dan biaya
sebenarnya yang merupakan amortisasi dari Prepaid Expense, sehingga
terjadi 2 kali perhitungan; |
l. |
bahwa
Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak membahas seluruh
akun yang disebutkan pada huruf a sampai dengan j, karena pada awalnya
tidak menjadi sengketa, namun dalam surat keberatan Pemohon Banding
keberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa; |
m. |
bahwa
dalam Surat Bantahan Pemohon Banding tidak menambahkan atau
mengubah substansi sengketa yang telah disampaikan dalam Surat
Permohonan Banding; |
PENDAPAT MAJELIS
Dasar Hukum
- |
Pasal
23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
- |
Pasal
31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
- |
Pasal
1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
bahwa di dalam akun Material Purchase tidak seluruhnya merupakan objek
Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya sebesar Rp4.564.008.074,00
merupakan biaya administrasi, Custom Clearence, Port Charges, dan
pembelian material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa
angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009
tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf
C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008;
1. |
bahwa
dari 10 (sepuluh) koreksi yang diajukan Pemohon Banding, 7
(tujuh) koreksi tidak diajukan keberatan dan satu koreksi telah
dikabulkan di tingkat keberatan, sehingga yang menjadi pokok sengketa
dalam tingkat banding ini menurut Majelis terdiri dari 2 (dua) koreksi
yaitu:
a. |
Koreksi
atas Material Purchase (Transportation) sebesar |
Rp
4.564.008.074,00; |
b. |
Koreksi atas
Outsourcing Employee Expense sebesar |
Rp
90.801.421,00; |
|
Jumlah |
Rp
4.654.809.495,00; |
bahwa dasar hukum yang dipergunakan Majelis untuk menetapkan sengketa
banding ini hanya terdiri dari 2 (dua) koreksi adalah Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
menyatakan: “Pengadilan
Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan
memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
2. |
Koreksi
atas Material Purcahase (Transportation) sebesar
Rp4.564.008.074,00 bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan di dalam
akun Material Purchase tidak seluruhnya merupakan objek Pajak
Penghasilan Pasal 23 karena biaya sebesar Rp4.564.008.074,00 merupakan
biaya administrasi, Custom Clearence, Port Charges, dan pembelian
material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 namun
berdasarkan penelitian Majelis baik dalam Surat Permohonan Banding,
Surat Bantahan, maupun di persidangan, Pemohon Banding hanya memberikan
catatan tanpa didukung bukti dari pihak ketiga, sehingga Majelis tidak
memperoleh keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon Banding, sehingga
Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; |
3. |
Koreksi
atas Outsourcing Employee Expense sebesar Rp90.801.421,00 bahwa
dalil Pemohon Banding yang menyatakan hanya memotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 terhadap Management Fee dan tidak memotong gaji pegawai/tenaga
kerja, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti berupa Kontrak
Tenaga Kerja maupun daftar pembayaran gaji/upah kepada tenaga kerja
dari PT BBB, sehingga dalil Pemohon banding tidak dapat meyakinkan
Majelis, yang pada akhirnya Majelis berpendapat untuk mempertahankan
koreksi Terbanding; |
|
Memutuskan |
: |
Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-542/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 3 Juni 2014,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2011 Nomor 00030/203/11/431/13 tanggal 24 April 2013, atas nama Pemohon
Banding;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16
Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang
ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
Pen.01247/PP/PM/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014, dengan susunan Majelis
dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1.
Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. GHI, S.H., M.Hum.
4. JKL, S.E., M.M.
|
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor Put.73687/PP/M.XVIIIA/12/2016 diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus
2016, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan
susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1.
Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.
4. JKL, S.E., M.M.
|
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |