Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73687/PP/M.XVIIIA/12/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp5.282.927.312,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:

Nama Akun Jumlah
Repair & Maintenance Service Expense Rp 349.484.171
Security Service Fee Rp 36.721.102
Travelling Cost Administration (Kitas, VKU, MERP, KIMS) Rp 81.146.850
Recruitment & Advertising Expense Rp 19.976.309
Rental Car Rp 17.493.126
Profesional Fee Rp 72.152.858
Material Purchase (Transportation) Rp 4.564.008.074
Outsourcing Employee Expenses Rp 90.801.421
Management Fee For Outsourcing Rp 2.492.755
Repair & Maintenance Service Expense Rp 48.650.669
Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan, materi pokok sengketa antara PT AAA (Pemohon Banding) dengan pemeriksa adalah Pemohon Banding tidak menyetujui 3 (tiga) akun/biaya sebagai hasilekualisasi biaya yang dilakukan pemeriksa. Adapun ketiga akun buku besar tersebut meliputi: Material Purchase, Office Supplies, dan Outsourcing Employee. Berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas akun/biaya hasil koreksi pemeriksa diluar 3 (tiga) akun tersebut, Pemohon Banding dianggap menyetujuinya. Sehingga Terbanding hanya akan memproses pokok sengketa hanya atas 3 (tiga) akun/biaya sebagaimana tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan memang tidak membahas seluruh akun sebagaimana disebutkan pada butir 1 s/d 10 di atas, karena pada awalnya tidak menjadi sengketa. Namun dalam Surat Keberatan tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-206/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis Nomor S-2690/PJ/07/2015 tanggal 19 Mei 2015 dan penjelasan tertulis dan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju, hanya atas 3 (tiga) materi yang diperiksa oleh Terbanding yaitu:
a. Koreksi atas Office Supplies sebesar Rp 342.011.489,00;
b. Material Purchase sebesar Rp 4.564.008.074,00;
c. Outsourcing Employee sebesar Rp 90.801.421,00;
Jumlah Rp 4.996.820.984,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat atas hasil koreksi diluar ketiga akun tersebut, Pemohon Banding dianggap menyetujui, sehinga Terbanding hanya memeriksa 3 (tiga) akun/biaya sebagaimana tercantum dalam Surat Keberatan Pemohon Banding;
2. bahwa berdasarkan data sandingan antara daftar rincian akun yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan, terdapat akun/biaya yang belum dijadikan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.462.681.936,00;
3. Koreksi atas Biaya Material Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dasar (faktur/invoice, bukti pembayaran, dan lainlain) diketahui bahwa dalam biaya tersebut didalamnya terdapat biaya transportasi, Inspection Fee, Management Service, Handling Fee, Storage, Custom Clearance, Reimbustment dan lainlain, sehingga disimpulkan bahwa biaya Material Purchase yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp6.188.892.290,00;
bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding sebagai tindak lanjut dari Surat Terbanding Nomor S-127/WPJ.22/BD.0602/2014 tanggal 14 Februari 2014, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.624.884.216,00 dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa;
bahwa atas akun-akun tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung, maka Terbanding berpendapat seluruh biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
4. Koreksi Biaya Office Supplies sebesar Rp342.011.489,00
bahwa biaya koreksi biaya Office Supplies yang dikoreksi pemeriksa sebesar Rp373.078.664,00 sedangkan menurut peneliti keberatan sebesar Rp31.067.175,00 yang berasal dari biaya sewa mesin fotokopi dan jasa pemasangan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp31.067.175,00 sudah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sebagai objek sewa dan pemanfaatan jasa dan atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp342.011.489,00 telah dikabulkan di tingkat keberatan;
5. Koreksi biaya Outsourcing Employee
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dasar dapat disimpulkan dalam biaya tersebut didalamnya merupakan biaya pembayaran ke jasa penyedia tenaga kerja. Hasil penelitian menyimpulkan biaya Outsourcing Employee yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp95.013.421,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan:
  • Kontrak kerja dengan PT BBB;
  • Daftar Pembayaran gaji/upah dan bukti penerimaan gaji/upah kepada tenaga kerja;
Dengan demikian transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan SE-50/PJ/2009, sehingga seluruh jumlah bruto yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, walaupun Pemohon Banding menyatakan dalam penjelasan tertulisnya bahwa di dalam biaya tersebut terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.212.000,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, namun dikarenakan tidak dilengkapi data pendukung, Terbanding berpendapat bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas koreksi sebesar Rp95.013.421,00;
6. bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-2960/PJ.07/2015 tanggal 19 Mei 2016 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Juni 2015, antara lain menyatakan:
  • bahwa tidak semua hasil pemeriksaan diajukan keberatan, tetapi kemudian diajukan banding;
  • bahwa koreksi yang tidak diajukan keberatan tidak dapat diproses pada tingkat banding, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  • bahwa koreksi yang diajukan banding terdiri dari koreksi atas Material Purchase sebesar Rp4.564.008.074,00 dan Outsourcing Employee Expense sebesar Rp90.801.421,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 022/ACC.HSSI/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 8 Desember 2014, penjelasan tertulis dan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding yang terdiri dari:
a. Koreksi atas akun 7210,2 Repair & Maintenance Service Exp. Sebesar Rp349.484.171,00 bahwa Terbanding memperhitungkan dua kali koreksi yaitu koreksi atas service charge dalam akun 4201,1 A/E dan atas akun 7210,2 Repair & Maintenance;
b. Koreksi akun 7210,3 Security Fee sebesar Rp36.721.102,00 bahwa di dalam akun 7210,3 Security Service Fee terdapat pembayaran jasa keamanan kepada PT CCC. Mulai bulan Oktober 2011 atas pembayaran kepada PT CCC dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya atas jasa Management Fee saja tidak termasuk gaji personal keamanannya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009;
c. Koreksi atas Travelling Cost Administration sebesar Rp81.146.850,00 bahwa Pemohon Banding hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengurusan dokumen, sedangkan atas biaya pembuatan dokumen ke instansi pemerintah tidak dilakukan pemotongan;
d. Koreksi atas biaya Recruitment & Advertising sebesar Rp19.976.309,00 bahwa biaya iuran keanggotaan E Business Directory bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena tidak termasuk dalam kategori jasa penyediaan tempat/waktu media masa, media luar ruang atau media lain sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) huruf x PMK No 244/PMK.03/2008;
e. Koreksi atas biaya Rental Car sebesar Rp17.493.126,00 bahwa Terbanding melakukan dua kali koreksi atas sewa mobil Avanza yaitu pada akun prepaid dan pada akun rental car yang merupakan amortisasi dari akun prepaid;
f. Koreksi atas Profesional Fee sebesar Rp 72.152.858,00 bahwa Terbanding melakukan 2 (dua) kali koreksi yaitu pada akun prepaid dan pada akun Professional Fee;
g. Koreksi atas biaya Material Purchase (Transportation) sebesar Rp4.564.008.074,00 bahwa di dalam akun Material Purchase tidak seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya sebesar Rp4.564.008.074,00 merupakan biaya administrasi, Custom Clearence, Port Charges, dan pembelian material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
h. Koreksi atas biaya Outsourcing Employee sebesar Rp90.801.421,00 bahwa Pemohon Banding hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa manajemen, sedangkan gaji pegawai bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
i. Koreksi Management Fee For Outsourcing sebesar Rp2.492.755,00; bahwa di dalam akun Management Outsourcing Employee terdapat gaji pegawai outsourcing yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
j. Koreksi atas Repair & Maintenance Expense sebesar Rp48.650.669,00; bahwa dalam akun ini terdapat biaya untuk pembelian material dan part yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
k. bahwa Terbanding dalam proses keberatan menambahkan jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.930.387.569,00. Hal tersebut disebabkan Terbanding memperhitungkan akun prepaid dan biaya sebenarnya yang merupakan amortisasi dari Prepaid Expense, sehingga terjadi 2 kali perhitungan;
l. bahwa Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak membahas seluruh akun yang disebutkan pada huruf a sampai dengan j, karena pada awalnya tidak menjadi sengketa, namun dalam surat keberatan Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa;
m. bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding tidak menambahkan atau mengubah substansi sengketa yang telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding;

PENDAPAT MAJELIS

Dasar Hukum
- Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa di dalam akun Material Purchase tidak seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya sebesar Rp4.564.008.074,00 merupakan biaya administrasi, Custom Clearence, Port Charges, dan pembelian material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

1. bahwa dari 10 (sepuluh) koreksi yang diajukan Pemohon Banding, 7 (tujuh) koreksi tidak diajukan keberatan dan satu koreksi telah dikabulkan di tingkat keberatan, sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam tingkat banding ini menurut Majelis terdiri dari 2 (dua) koreksi yaitu:
a. Koreksi atas Material Purchase (Transportation) sebesar Rp 4.564.008.074,00;
b. Koreksi atas Outsourcing Employee Expense sebesar Rp 90.801.421,00;
Jumlah Rp 4.654.809.495,00;
bahwa dasar hukum yang dipergunakan Majelis untuk menetapkan sengketa banding ini hanya terdiri dari 2 (dua) koreksi adalah Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
2. Koreksi atas Material Purcahase (Transportation) sebesar Rp4.564.008.074,00 bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan di dalam akun Material Purchase tidak seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena biaya sebesar Rp4.564.008.074,00 merupakan biaya administrasi, Custom Clearence, Port Charges, dan pembelian material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 namun berdasarkan penelitian Majelis baik dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, maupun di persidangan, Pemohon Banding hanya memberikan catatan tanpa didukung bukti dari pihak ketiga, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
3. Koreksi atas Outsourcing Employee Expense sebesar Rp90.801.421,00 bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan hanya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap Management Fee dan tidak memotong gaji pegawai/tenaga kerja, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti berupa Kontrak Tenaga Kerja maupun daftar pembayaran gaji/upah kepada tenaga kerja dari PT BBB, sehingga dalil Pemohon banding tidak dapat meyakinkan Majelis, yang pada akhirnya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 3 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00030/203/11/431/13 tanggal 24 April 2013, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01247/PP/PM/XI/2014 tanggal 2 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. GHI, S.H., M.Hum.
4. JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.73687/PP/M.XVIIIA/12/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.
2. Drs. DEF, M.Sc.
3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.
4. JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA