Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73758/PP/M.VI.B/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.300.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terkait alasan dalam pemeriksaan, pengajuan keberatan, dan banding serta tidak ada bukti pendukung/catatan bahwa arus uang masuk tersebut adalah bukan penghasilan, sehingga Terbanding telah benar menetapkan bahwa arus uang masuk dalam rekening AAA adalah penghasilan Pemohon Banding; | |||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan PT dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty); | |||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Desember 2011 yang disebabkan:
bahwa atas koreksi sebesar Rp2.903.581.445,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp1.300.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Desember 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp1.300.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank DDD dengan pengirim dana adalah FFF; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp1.300.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari FFF; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp1.300.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada FFF yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp1.300.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada FFF yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui FFF; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari FFF yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Pasal 7
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari FFF tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp1.300.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp4.203.581.445,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank EEE sebesar Rp1.300.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp.2.903.581.445,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty; bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan Royalty sebesar Rp.2.903.581.445,00 yang menjadi penghasilan Pemohon Banding dan karenanya tidak ada objek PPN yang harus dipungut; bahwa meskipun Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan dan dalam pemeriksaan di persidangan banding telah menyetujui objek PPN atas pendapatan fee royalty, namun berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta azas keadilan, Majelis berpendapat tidak terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai baik berupa Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang harus dipungut Pemohon Banding sehingga menurut Majelis DPP PPN Masa Pajak Desember 2011 adalah Nihil; bahwa hal ini juga sejalan dengan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yang menyatakan jumlah DPP PPN dan jumlah yang masih harus dibayar adalah Nihil, sehingga secara implisit Pemohon Banding berpendapat tidak ada objek PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 menjadi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | |||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-228.K/WPJ.14/2014 tanggal
16 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor:
00065/207/11/722/13 tanggal 31 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas
nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan Putusan Nomor: Put-73758/PP/M.VIB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untukumum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.