Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29864/PP/M.IV/18/2011Jenis Pajak | : | PBB; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp 187.644.083.800,00 yang tidak disetujui Pemohon banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Sengketa Nilai Jual Objek
Pajak sebesar Rp 187.644.083.800,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa berdasarkan penelitian dilapangan, keadaan Kebun Kwala Piasa ditanami mayoritas tanaman kelapa sawit, areal perkebunan ada yang memiliki kontur tanah yang rata dan tidak rata, akan tetapi keadaan tanah di areal perkebunan bisa dikatakan baik dan tidka mempengaruhi kesuburan tanaman di atasnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
nilai tanah di atas sebesar Rp. 1.672,00/M2 maka dengan
mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangannya kelas dan nilai
tanah per M2 secara keseluruhan sesuai peruntukkannya yang pantas
ditetapkan untuk Kebun Serbangan Estate adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak untuk objek
pajak Bumi dan Bangunan milik Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan dasar perhitungan NJOP Bumi untuk Kebun Serbangan Estate milik Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa klasifikasi dan NJOP Bumi menurut Terbanding telah sesuai dengan keadaan di lapangan dan sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-006/WPJ.26/BD.05/2007 tanggal 5 Januari 2007 sehingga Terbanding menetapkan kelas tanah untuk Kebun Serbangan Estate sebagai berikut:
bahwa dasar penetapan klasifikasi tanah untuk Kebun Serbangan Estate adalah Laporan Analisis Nilai Indikasi Rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-115/PJ/2002 tanggal 4 Maret 2002 sebagai berikut:
bahwa berdasar hasil penilaian Lembaga Penilai Independen PT. ABC Nomor: 032.1.1/SA-APP/MDN-III/200 tanggal 2 Maret 2007 yang dilakukan berdasarkan permintaan Pemohon Banding diketahui nilai pasar kebun milik Pemohon Banding adalah sebesar Rp 814.663.397.000 sehingga nilai dan kelas tanah Kebun Serbangan Estate untuk tahun 2007 dapat dihitung sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 perihal penentuan klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan PBB bahwa untuk nilai jual sebesar Rp 312,19,00 semestinya masuk kelas A47 atas tanah yang nilai jualnya berada diantara Rp 310,00 sampai dengan Rp 410,00 dengan NJOP sebesar Rp 350,00; bahwa selanjutnya kelas untuk tanah yang belum/tidak ditanami, dan tanah tidak produktif atau tanah lainnya ditetapkan lebih rendah sesuai dengan alur SPPT dimana kelas untuk jenis tanah ini ditetapkan lebih rendah daripada kelas tanah sudah ditanami komoditas perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan kelas dan nilai tanah per m2 secara keseluruhan sesuai peruntukannya yang pantas ditetapkan untuk Kebun Serbangan Estate adalah sebagai berikut :
bahwa hasil penilaian Lembaga Penilai Independen PT. ABC berupa Laporan Nomor: 032.1.1/SA-APP/MDN-III/2007 tanggal 2 Maret 2007 dapat disampaikan antara lain sebagaimana berikut: Tujuan Penilaian bahwa untuk menentukan Nilai Pasar dari aktiva tetap Pemohon Banding berupa kebun/tanah untuk keperluan pajak; Tanggal Pemeriksaan dan Tanggal Penilaian bahwa tanggal pemeriksaan lapangan adalah tanggal 21-23 Februari 2007 dan tanggal penilaian adalah 29 Desember 2006 dengan asumsi tidak ada perubahan sejak tanggal pemeriksaan di lapangan; Proses penilaian Penilaian Tanah bahwa metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai pasar tanah adalah Metode Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach), dalam hal ini penilaian tanah didasarkan pada perbandingan secara langsung objek yang dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisa dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian (adjustment); Penilaian Bangunan bahwa metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai pasar bangunan adalah Metode Pendekatan Biaya (Cost Approach), yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung dan aspek penyusutan fisik, fungsional dan ekonomis; Penilaian Tanaman Menghasilkan bahwa metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai pasar tanaman menghasilkan adalah Pendekatan Pendapatan dimana pendapatan bersih (Net Operating Income) dari tanaman tersebut diproyeksikan beberapa tahun kedepan (sesuai umur tanaman) dengan asumsi-asumsi yang diambil dari beberapa faktor yang berpengaruh dalam penilaian tanaman yang dimaksud, selanjutnya hasil penilaian Tanaman Menghasilkan tersebut diatas dikurangi dengan indikasi Nilai Pasar Tanah dan Bangunan serta Sarana lainnya yang ada didalam area perkebunan; Penilaian Mesin dan Peralatan bahwa metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai pasar mesin/peralatan adalah Metode Pendekatan Biaya (Cost Approach), yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung dan aspek penyusutan fisik, fungsional dan ekonomis; Gambaran Umum Uraian Singkat bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan perkebunan sawit dan karet yang terletak di kota Kisaran, aktiva tetap tersebut terdiri dari:
bahwa berdasarkan hasil survey di lapangan dan sesuai dengan sertifikat, luas tanah adalah 45.616,5m2, lokasi tanah terletak di Jl. Ir. H. Juanda Kisaran, bentuk tanah adalah segi banyak tidak beraturan dengan kontur tanah rata dan mempunyai ketinggian elevasi sama dengan jalan sekitarnya, fasilitas yang tersedia meliputi jaringan listrik, telepon dan fasilitas lainnya; Penggunaan Terbaik dan Tertinggi (Highest and Best Use) bahwa berdasarkan pada peruntukan penggunaan tanah, letak dan keadaan lingkungan sekitar lokasi yaitu pusat kota dan keadaan fisik dari tanah tersebut serta ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, Penilai berpendapat bahwa penggunaan tanah pada saat ini untuk perkebunan karet dan perkebunan kelapa sawit adalah merupakan penggunaan terbaik dan tertinggi; Gambaran Umum Perkebunan Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet Analisa Harga CPO bahwa data harga CPO dunia selama 6 tahun menunjukkan adanya fluktuasi walaupun masih di atas 456 US$/MT, gambaran situasi selama 6 tahun adalah sebagai berikut: 1994 : 536,9 US$/MT 1997 : 545,0 US$/MT 1995 : 647,3 US$/MT 1998 : 678,1 US$/MT 1996 : 531,8 US$/MT 1999 : 456,8 US$/MT bahwa harga CPO tertinggi dicapai sebesar 678,1 US$/MT pada tahun 1998, harga ini sangat ditentukan oleh suplay minyak nabati lain seperti kedelai, bunga matahari dan rape seed. Pada saat produksi ketiga komoditi tersebut turun maka harga minyak kelapa sawit akan mengalami peningkatan, oleh karena itu walaupun harga CPO pada waktu-waktu selanjutnya diperkirakan akan meningkat; bahwa harga TBS sebagai bahan baku CPO terus mengikuti harga CPO pada saat harga CPO berkisar 500-600 US$/MT harga TBS di Indonesia sekitar Rp 500,00/Kg, demikian pula saat harga CPO antara 250-300 US$/MT harga TBS pun sekitar Rp 250,00/Kg namun dalam perhitungan ini diasumsikan harga akan terus membaik; Penilaian Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet bahwa tanaman yang dinilai dalam laporan ini adalah tanaman kelapa sawit dan karet yang terdapat di perkebunan Pemohon Banding, yang ditanam di atas tanah dengan Sertifikat Tanah Hak Guna Usaha Nomor: 2 Desa Kisaran Timur, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan; bahwa untuk Tanaman yang Belum Menghasilkan, penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Biaya, yaitu dengan menghitung biaya yang dikeluarkan sampai dengan dilakukannya penilaian, biaya tersebut meliputi biaya pembibitan dan biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan; bahwa untuk Tanaman Menghasilkan, penilaian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dimana pendapatan bersih (Net Operating Income) dari tanaman terebut diproyeksikan beberapa tahun ke depan (sesuai umur tanaman) dengan asumsi-asumsi yang diambil dari beberapa faktor yang berpengaruh dalam penilaian tanaman yang dimaksud; bahwa selanjutnya hasil penilaian Tanaman Menghasilkan tersebut di atas dikurangi dengan indikasi Nilai Pasar Tanah dan Bangunan serta sarana lainnya yang ada di dalam area perkebunan; Perhitungan Nilai Tanaman Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet bahwa dalam rangka penilaian Tanaman Menghasilkan, Indikasi Nilai Pasar dari tanaman kelapa sawit dan karet adalah merupakan hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan, unsur utama yang harus diketahui dalam Pendekatan Pendapatan ini adalah sebagai berikut: - Aliran Kas Bersih bahwa aliran kas bersih adalah merupakan selisih dari Cash In Flow dan Cash Out Flow selama 25 tahun, Cash In Flow terdiri dari pendapatan penjualan buah kelapa sawit dan karet sedangkan Cash Out Flow terdiri dari biaya operasional dan biaya pemeliharaan tanaman; - Sumber Kas (Cash In Flow) bahwa sumber pendapatan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah berupa penjualan TBS (Tandan Buah Segar), dengan menggunakan asumsi nilai jual yang berlaku saat survei, maka hasil panen dapat dijual dengan harga pada tahun 2006 diasumsikan rata-rata Rp 899,00 per Kg (dari TBS), dan untuk tahun selanjutnya harga per Kg dari TBS kelapa sawit diprediksikan akan meningkat sebesar 1%. Besarnya produksi tiap ha, diasumsikan bahwa lahan Pemohon Banding termasuk golongan VI sehingga produksi kelapa sawit (TBS) diperkirakan sama dengan rata-rata perusahaan perkebunan lainnya; bahwa sumber pendapatan dari usaha perkebunan karet adalah berupa penjualan latex, dengan menggunakan asumsi nilai jual dengan harga pada tahun 2006 diasumsikan rata-rata Rp 13.000,00 per Kg, dan untuk tahun selanjutnya harga ini diprediksikan akan meningkat sebesar 3%. Besarnya produksi dari setiap ha, diasumsikan bahan lahan Pemohon Banding termasuk golongan VI sehingga produksi latex diperkirakan sama dengan rata-rata perusahaan perkebunan lainnya; - Pengeluaran Kas (Cash Out Flow) bahwa Cash Out Flow terdiri dari biaya operasional (di luar penyusutan) dan biaya pemeliharaan tanaman, yang terdiri dari: pembibitan, pemeliharaan TBM, pemeliharaan Tanaman Menghasilkan, biaya konsesi, biaya administrasi dan umum, discount rate dan biaya penjualan; - Nilai Kini Aliran Kas Bersih bahwa dari hasil perhitungan Cash In Flow dan Cash Out Flow, serta melalui penerapan rumus Present Value sehingga diperoleh nilai kini aliran kas bersih untuk Tanaman Belum Menghasilkan dan Tanaman Menghasilkan; - Nilai Kebun Sawit dan Karet bahwa nilai kini aliran kas bersih mencerminkan nilai kekayaan perusahaan dari hasil penjualan produksi tanaman secara keseluruhan, untuk memperoleh hasil tanaman dilakukan dengan mengurangkan Nilai Kini Aliran Kas Bersih dengan Nilai Kekayaan Non Tanaman; Rekapitulasi Nilai Pasar Rekap Nilai Perkebunan
Rekapitulasi Nilai Tanah dan Bangunan Pemohon Banding
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penilaian Terbanding karena Terbanding dalam menghitung nilai Tanah hanya berdasarkan pada analisis perbandingan dengan objek sekitar yang tidak sejenis dengan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai tanah yang benar adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan Penilaian dari PT. ABC yang merupakan pihak appraisal yang independen; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan pendapat sebagai berikut: bahwa Laporan Penilaian dari PT. ABC tidak dapat menunjukkan klasifikasi tanah sesuai dengan kegunaan, laporan tersebut hanya dapat menunjukkan rekapitulasi nilai perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari: Tanah sebesar Rp 712.568.497.000,00 dan Bangunan sebesar Rp 102.094.900.000,00, kemudian Pemohon Banding menjumlahkannya seluruh nilai tersebut sehingga didapatkan nilai perkebunan sebesar Rp 814.663.397.000,00; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menetapkan nilai untuk masing-masing kebun berdasarkan luasnya, untuk Kebun Kwala Piasa Estate yang memiliki luas 2.655 Ha ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 63.966.157.492,00 sehingga Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan nilai kebun dan tidak dapat memperinci klasifikasinya berdasarkan kegunaan tanah; bahwa hasil penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menetapkan nilai Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Kebun Serbangan Estate Tahun 2007 berdasar penilaian per tanggal 1 Januari 2006 dengan menggunakan data jual beli tanah pada tahun 2004 dan 2005; bahwa menurut pendapat Majelis penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Kebun Serbangan Estate Tahun 2007 berdasar penilaian per tanggal 1 Januari 2006 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994, yang menyatakan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya; bahwa menurut pendapat Majelis penggunaan data jual beli tanah pada tahun 2004 dan 2005 untuk menentukan nilai tanah tahun 2007 tidak akan merugikan Pemohon Banding karena pada umumnya perkembangan harga tanah akan meningkat dari tahun ke tahun dan bukannya semakin menurun; bahwa menurut Majelis terdapat ketidaktepatan dalam perhitungan nilai kebun Pemohon Banding yang berdasar pada Laporan Penilaian Aktiva Tetap yang dilakukan oleh PT ABC sebagai berikut: bahwa bidang usaha Pemohon Banding yang pertama adalah perkebunan kelapa sawit yang meliputi perkebunan dan pabrik PKS yang terintegrasi sehingga produk akhirnya adalah CPO dan produk turunan TBS lainnya dan kedua adalah perkebunan karet yang meliputi perkebunan dan pabrik crumb rubber yang terintegrasi sehingga produk akhirnya adalah lateks dan produk turunan lateks lainnya; bahwa dalam melakukan penilaian terhadap aktiva tetap Pemohon Banding yang terdiri dari perkebunan dan pabrik PKS beserta bangunan dan mesin serta sarana pendukung lainnya seperti kantor pusat dan rumah sakit, secara garis besar Penilai memisahkan antara penilaian kebun (termasuk tanah, bangunan dan mesin lama) dengan penilaian pabrik PKS (termasuk bangunan dan mesin baru); bahwa metode yang digunakan oleh Penilai untuk menghitung nilai kebun adalah menggunakan Pendekatan Pendapatan yakni dimana pendapatan bersih (Net Operating Income) dari tanaman tersebut diproyeksikan beberapa tahun kedepan (sesuai umur tanaman) dengan asumsi-asumsi yang diambil dari beberapa faktor yang berpengaruh dalam penilaian tanaman yang dimaksud, selanjutnya hasil penilaian Tanaman Menghasilkan tersebut diatas dikurangi dengan indikasi Nilai Pasar Tanah dan Bangunan serta Sarana lainnya yang ada di dalam area perkebunan; bahwa sumber pendapatan Pemohon Banding yang digunakan oleh Penilai sebagaiman terdapat pada Laporan Penilaian Aktiva Tetap adalah sebagai berikut: bahwa sumber pendapatan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah berupa penjualan TBS (Tandan Buah Segar), dengan menggunakan asumsi nilai jual yang berlaku saat survei, maka hasil panen dapat dijual dengan harga pada tahun 2006 diasumsikan rata-rata Rp 899,00 per Kg (dari TBS), dan untuk tahun selanjutnya harga per Kg dari TBS kelapa sawit diprediksikan akan meningkat sebesar 3%. Besarnya produksi tiap ha, diasumsikan bahwa lahan Pemohon Banding termasuk golongan VI sehingga produksi kelapa sawit (TBS) diperkirakan sama dengan rata-rata perusahaan perkebunan lainnya; bahwa sumber pendapatan dari usaha perkebunan karet adalah berupa penjualan latex, dengan menggunakan asumsi nilai jual dengan harga pada tahun 2006 diasumsikan rata-rata Rp 13.000,00 per Kg, dan untuk tahun selanjutnya diasumsikan akan meningkat sebesar 3%. Besarnya produksi dari setiap ha, diasumsikan bahan lahan Pemohon Banding termasuk golongan VI sehingga produksi latex diperkirakan sama dengan rata-rata perusahaan perkebunan lainnya; bahwa menurut Majelis metode Pendekatan Pendapatan yang digunakan oleh Penilai tidak tepat karena dasar yang digunakan adalah penjualan TBS untuk sumber pendapatan dari usaha perkebunan kelapa sawit, seharusnya dasar yang digunakan adalah penjualan produk akhir Pemohon Banding yakni CPO dan produk turunan TBS lainnya karena Pemohon Banding tidak menjual TBS namun mengolahnya lebih lanjut hingga menjadi CPO dan produk turunan TBS lainnya; bahwa demikian juga untuk perkebunan karet dimana dasar yang digunakan oleh Penilai adalah penjualan lateks untuk sumber pendapatan dari usaha perkebunan karet, seharusnya dasar yang digunakan adalah penjualan produk akhir Pemohon Banding yakni produk turunan lateks lainnya karena Pemohon Banding tidak menjual lateks namun mengolahnya lebih lanjut hingga menjadi produk turunan lateks lainnya; bahwa hasil penilaian tersebut di atas akan menghasilkan nilai pasar aktiva tetap Pemohon Banding yang lebih rendah karena harga CPO lebih tinggi dibandingkan dengan harga TBS hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Penilai pada Laporan Penilaian Aktiva Tetap bagian Analisa Harga CPO sebagai berikut: bahwa data harga CPO dunia selama 6 tahun menunjukkan adanya fluktuasi walaupun masih di atas 456 US$/MT, gambaran situasi harga CPO selama 6 tahun adalah sebagai berikut:
bahwa harga CPO tertinggi dicapai sebesar 678,1 US$/MT pada tahun 1998, harga ini sangat ditentukan oleh suplay minyak nabati lain seperti kedelai, bunga matahari dan rape seed. Pada saat produksi ketiga komoditi tersebut turun maka harga minyak kelapa sawit akan mengalami peningkatan, oleh karena itu walaupun harga CPO pada waktu-waktu selanjutnya diperkirakan akan meningkat; bahwa harga TBS sebagai bahan baku CPO terus mengikuti harga CPO pada saat harga CPO berkisar 500-600 US$/MT harga TBS di Indonesia sekitar Rp 500,00/Kg, demikian pula saat harga CPO antara 250-300 US$/MT harga TBS pun sekitar Rp 250,00/Kg namun dalam perhitungan ini diasumsikan harga akan terus membaik; bahwa demikian pula hasil penilaian tersebut di atas akan menghasilkan nilai pasar aktiva tetap Pemohon Banding yang lebih rendah karena harga produk turunan lateks lainnya lebih tinggi dibandingkan dengan harga lateks; bahwa penilaian yang dilakukan oleh Penilai telah menghasilkan nilai pasar yang timpang antara nilai pasar tanah untuk Kantor Pusat, Pabrik Bunut, RS Ibu Kartini dan Pabrik PKS Kisaran dengan nilai rata-rata seluruh kebun yang terdiri dari tanah dan tanaman di atasnya meskipun berdasar peta yang disertakan seluruhnya berada pada lokasinya dan saling berdekatan sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
bahwa hal ini bertentangan dengan pendapat Penilai mengenai Penggunaan Terbaik dan Tertinggi sebagaimana berikut: bahwa berdasarkan pada peruntukan penggunaan tanah, letak dan keadaan lingkungan sekitar lokasi yaitu pusat kota dan keadaan fisik dari tanah tersebut serta ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, Penilai berpendapat bahwa penggunaan tanah pada saat ini untuk perkebunan karet dan perkebunan kelapa sawit adalah merupakan penggunaan terbaik dan tertinggi; bahwa berdasar pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Nilai Jual Objek Pajak menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan nilai pasar yang sesungguhnya sehingga Majelis berpendapat terdapat alasan yang kuat untuk mempertahankan penetapan Terbanding dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WPJ.26/ BD.05/2008 tanggal 18 April 2008 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 Nomor: 12.06.100.000.000-0025.1 tanggal 2 April 2007 karena itu Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Sengketa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 6.000.000,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2007 menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Kebun Sei Baleh Estate sebesar nol rupiah, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersebut baik dalam Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan maupun Surat Uraian Banding Terbanding serta tidak pula memberikan penjelasan dalam persidangan banding ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memperhitungkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Kebun Sei Baleh Estate sebesar Rp 6.000.000,00 pada perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2007 baik dalam Surat Keberatan, Surat Banding dan Surat Bantahannya, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan alasannya ketidak-setujuannya terhadap perhitungan Terbanding baik dalam surat-suratnya tersebut di atas maupun dalam persidangan banding ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 disebutkan: Pasal 3 ayat (3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; bahwa berdasar Surat Banding Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding memiliki beberapa objek pajak antara lain sebagai berikut: Kantor Pusat, RS Ibu Kartini, Pabrik Bunut, Pabrik PKS Kisaran dan perkebunan seperti Kebun Serbangan Estate, Kebun Sei Baleh Estate, Kebun Gurakh Batu Estate, Kebun Tanah Raja Estate, Kebun Kwala Piasa Estate, Kebun Aek Salabat Estate; bahwa di dalam persidangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding tidak memberikan penjelasan terkait sengketa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; bahwa menurut pendapat Majelis meskipun Terbanding tidak menyebutkan objek pajak mana yang telah diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak namun semestinya Terbanding telah mengenakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada objek pajak yang terbesar sehingga kemudian Terbanding mengenakan secara penuh terhadap objek pajak yang lain tanpa dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak termasuk untuk Kebun Aek Salabat Estate; bahwa berdasar pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang kuat untuk membatalkan penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-41/WPJ.26/2007 tanggal 18 April 2008 mengenai
Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan Tahun 2007, sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai
berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.