Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31363/PP/M.VI/16/2011Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai; | |||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007; | |||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi nilai Pajak Masukan sebesar Rp.280.942.149,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 7 sampai dengan 15 pada putusan ini; | |||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 7 serta yang tertulis dalam Surat Bantahan di halaman 15 sampai dengan 17 pada putusan ini; | |||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif yang dilakukan pada
proses pemeriksaan sehubungan dengan Permohonan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Restitusi) yang diajukan oleh
Pemohon Banding adalah tidak diakuinya Pajak Masukan sebesar
Rp.280.942.149,00 sebagai pajak yang dapat dikreditkan yang disebabkan
tidak diserahkannya bukti dan/atau dokumen yang terkait dengan jangka
waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data/bukti/dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Pemohon Banding tidak memenuhi kelengkapan bukti atau dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan restitusi; bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur bahwa terhadap keberatan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007, diproses penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari Pihak Ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa dalam proses keberatan, segala bukti atau dokumen yang berkaitan dengan restitusi yang seharusnya disampaikan pada proses pemeriksaan tetapi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap SKPLB PPN Barang dan Jasa nomor 00073/407/07/308/08 tanggal 22 Desember 2008 Masa Pajak Desember 2007; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Joint Operation yang dibentuk untuk membangun peningkatan Jalan Sekayu Mangunjaya di Sumatera Selatan dengan pihak Penerima Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kegiatan Peningkatan Jalan Sekayu Mangunjaya (Pemda Sumatera Selatan); bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007 terdapat 4 (empat) tagihan dari Pemohon Banding ke Penerima Jasa, dan karena Penerima Jasa adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai maka Pemohon Banding tidak mempunyai Pajak Keluaran, tetapi semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sudah disetorkan ke Kas Negara; bahwa oleh karena Pemohon Banding hanya memiliki Pajak Masukan, maka mengajukan Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 pada tanggal 17 April 2008 dengan dokumen/data disusulkan; bahwa menurut Pemohon Banding, adanya alasan bahwa dikarenakan jangka waktu pemberian dokumen melewati 1 bulan oleh karena itu semua dokumen Pajak Masukan yang diberikan tidak dapat dipakai dan kemudian dikoreksi fiskal (dianggap tidak ada) adalah suatu kesimpulan yang tidak berdasarkan suatu keadilan, sangat merugikan Pemohon Banding, dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan karena menyalah-artikan apa yang dikandung dalam Pasal 17B dan 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan; bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen-dokumen yang disengketakan kepada Terbanding untuk dilakukan pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding memberikan data/bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.286.258.593,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Majelis berpendapat jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2007 dapat diakui/diterima; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.280.942.149,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :; Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
|
|||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; | |||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-671/PJ.07/2009 tanggal 10
Agustus 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Masa Pajak Desember 2007, Nomor: 00073/407/07/308/08, tanggal 22
Desember 2008, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.