Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31363/PP/M.VI/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai;

Tahun Pajak : 2007;

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi nilai Pajak Masukan sebesar Rp.280.942.149,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


Menurut Terbanding :
bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 7 sampai dengan 15 pada putusan ini;
Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 7 serta yang tertulis dalam Surat Bantahan di halaman 15 sampai dengan 17 pada putusan ini;
Menurut Majelis : bahwa bahwa menurut Terbanding, koreksi positif yang dilakukan pada proses pemeriksaan sehubungan dengan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Restitusi) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak diakuinya Pajak Masukan sebesar Rp.280.942.149,00 sebagai pajak yang dapat dikreditkan yang disebabkan tidak diserahkannya bukti dan/atau dokumen yang terkait dengan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ/2006;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta data/bukti/dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Pemohon Banding tidak memenuhi kelengkapan bukti atau dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan restitusi;

bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengatur bahwa terhadap keberatan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007, diproses penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari Pihak Ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa dalam proses keberatan, segala bukti atau dokumen yang berkaitan dengan restitusi yang seharusnya disampaikan pada proses pemeriksaan tetapi tidak disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap SKPLB PPN Barang dan Jasa nomor 00073/407/07/308/08 tanggal 22 Desember 2008 Masa Pajak Desember 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Joint Operation yang dibentuk untuk membangun peningkatan Jalan Sekayu Mangunjaya di Sumatera Selatan dengan pihak Penerima Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kegiatan Peningkatan Jalan Sekayu Mangunjaya (Pemda Sumatera Selatan);

bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007 terdapat 4 (empat) tagihan dari Pemohon Banding ke Penerima Jasa, dan karena Penerima Jasa adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai maka Pemohon Banding tidak mempunyai Pajak Keluaran, tetapi semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sudah disetorkan ke Kas Negara;

bahwa oleh karena Pemohon Banding hanya memiliki Pajak Masukan, maka mengajukan Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 pada tanggal 17 April 2008 dengan dokumen/data disusulkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, adanya alasan bahwa dikarenakan jangka waktu pemberian dokumen melewati 1 bulan oleh karena itu semua dokumen Pajak Masukan yang diberikan tidak dapat dipakai dan kemudian dikoreksi fiskal (dianggap tidak ada) adalah suatu kesimpulan yang tidak berdasarkan suatu keadilan, sangat merugikan Pemohon Banding, dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan karena menyalah-artikan apa yang dikandung dalam Pasal 17B dan 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan;

bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen-dokumen yang disengketakan kepada Terbanding untuk dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/bukti pendukung berupa:
  1. SPM PPN Masa Januari s.d. Desember 2007, dan Pembetulan-pembetulannya (17 set SPM);
  2. Faktur Pajak Masukan:
    1. Masa Januari – November 2007 ada 12 lembar dengan jumlah PM Rp.2.286.258.593,00
    2. Masa Desember 2007 ada 1 lembar dengan jumlah PM sebesar Rp.280.942.149,00;
  3. Faktur Pajak Keluaran, 4 lembar ke Pemungut PPN dan 4 lembar SSP Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN dan juga 4 lembar SSP PPh Pasal 23 pemotongan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
  4. Bukti-bukti Pembayaran oleh Bendaharawan Pemda Sumsel berupa:
    1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    2. Kwitansi;
    3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan;
    4. Perincian pajak-pajak untuk pembayaran 4 Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding;
  5. Kontrak-kontrak antara Pemohon Banding dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel (ada 8 set) Kontrak yang disebutkan dalam 4 Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding;
  6. Kontrak-kontrak antara Pemohon Banding dengan para Subkontraktor Pemohon Banding (ada 3 set) yang disebutkan dalam Faktur-faktur Pajak Masukan Pemohon Banding;
  7. Rekening Koran asli periode Januari s.d. Desember 2007 untuk Rekening Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor Akun/Rek: 140-30-54462 (Rupiah) atas nama J.O. Jaya Gragasi;
bahwa menurut Terbanding:
  1. SPT Masa PPN Jan – Des 2007 atas FP Keluaran yang telah disetor oleh pemungut;
    catatan: terjadi kesalahan penulisan kode jenis setor, seharusnya 900, oleh pemungut ditulis 100 (storan masa);
  2. Faktur Pajak Masukan:
    a. Masa Maret 2007
    bahwa atas FP No. 0027, 0028, 0029 dari Jaya Konstruksi ada bukti pelunasan pokok melalui Bank Sumsel pada tanggal 8 Maret 2007;
    bahwa atas FP No. 0073 dari Gragasi BS ada bukti pelunasannya tanggal 07 Maret 2007;
    bahwa atas pelunasan PPN No. 0027, 0028, 0029 dari Jaya Konstruksi dan No. 0073 dari Gragasi BS digabung pada tanggal 4 April 2007, namun belum ada perincian bukti setoran untuk tiap supplier karena pelunasan untuk supplier yang berbeda;
    b. Masa Mei 2007
    bahwa FP No. 0020 dari Trisna Negara, 0074 dari Gragasi BS, 0069 dari Jaya Konstruksi MP, bukti pelunasan PPNnya digabung dan belum ada bukti rinciannya, karena disetor untuk supplier yang berbeda;
    bahwa FP No. 0074 dan 0069 disetor dengan SSP tersendiri (pembayaran dimuka) oleh supplier;
    bahwa FP No. 0020, 0069, 0074, belum terdapat bukti pelunasan DPP dari transaksi tersebut;
    c. Masa Juni 2007
    bahwa FP No. 0023 dari Trisna Negara, 0075 dari Gragasi BS, 0093 dari Jaya Konstruksi MP, dilunasi pada tanggal 2 Juli 2007. Seluruhnya dilunasi melalui SSP;
    bahwa belum ditemukan bukti pelunasan DPPnya atas seluruh transaksi tersebut;
    d. Masa Oktober 2007
    bahwa FP 0076 dari Gragasi BS, dan 0026 dari Trisna Negara ada bukti penyetoran/pelunasan PPN dan dilunasi melalui SSP;
    bahwa tidak ditemukan bukti pelunasan DPP atas seluruh transaksi;
    catatan: FP 0028 merupakan sewa atas mobil kijang yang tidak boleh dikreditkan;
    e. Masa Desember 2007
    bahwa FP 0232 dari Jaya Konstruksi MP ditemukan bukti pelunasan PPN dan DPP pada tanggal 3 Desember 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding:
  1. bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan, sangat jelas Pemohon Banding melakukan transaksi pemberian jasa konstruksi kepada Pemda Sumsel yang merupakan Pemungut PPN, dan atas seluruh Pajak Keluaran sebesar Rp.3.252.545.454,00 atas 4 Faktur Pajak Keluaran telah disetorkan ke Kas Negara;
  2. bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan, sangat jelas bahwa 13 lembar Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Januari s.d. Desember 2007 dengan jumlah Rp.2.567.200.742,00 adalah telah memenuhi persyaratan formal dan materiil pengkreditkan Faktur Pajak Masukan dan tidak cacat penerbitan Faktur Pajak Masukan, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan atas seluruh PPN Masukan telah disetor dan dibayarkan ke supplier/pemberi jasa;
  3. bahwa dari penjelasan-penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan Restitusi PPN Masukan seluruhnya sejumlah Rp.2.567.200.742,00 yaitu:
    a. Masa Januari – November 2007 Rp.2.286.258.593,00
    b. Masa Desember 2007 Rp. 280.942.149,00
    Total Restitusi Rp.2.567.200.742,00;
bahwa Dasar Hukum:
  1. Pasal 1 angka 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  3. Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  4. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-97/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat Terbanding telah memeriksa bukti/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa bahwa FP 0232 dari Jaya Konstruksi MP dan ditemukan bukti pelunasan PPN dan DPP pada tanggal 3 Desember 2007 serta menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang disengketakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.286.258.593,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Majelis berpendapat jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2007 dapat diakui/diterima;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.280.942.149,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :;

Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
Menurut Terbanding Rp. 0,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.280.942.149,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 280.942.149,00

Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-671/PJ.07/2009 tanggal 10 Agustus 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007, Nomor: 00073/407/07/308/08, tanggal 22 Desember 2008, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00
Pajak Keluaran Rp. 0,00
Penghitungan PPN Lebih Bayar:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 280.942.149,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp. 280.942.149,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA