Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33158/PP/M.VII/99/2011
Jenis Pajak |
: |
Gugatan; |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2004; |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-801/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2004 Nomor : 00013/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010 |
|
|
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-801/WPJ.20/ 2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-801/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa CCC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010;
bahwa dalam persidangan, Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT AAA , Nomor : 11, tanggal 26 April 1999, yang dibuat oleh dan di hadapan BBB, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa CCC sebagai Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Penggugat Nomor : 242/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 9 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
- Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-801/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2004 Nomor : 00013/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.