Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 35200/PP/M.VIII/99/2011
Jenis Pajak |
: |
Gugatan; |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2006; |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Tahun Pajak 2006 Tergugat Nomor : 00025/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Tergugat |
: |
bahwa Surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 20011, Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|
|
|
Menurut Penggugat |
: |
bahwa Surat Ketetapan Pajak. (SKP) Kurang Bayar PPN. Nomor 00025/206/06/ 904/10 tanggal 15 September 2010 penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa dalam Surat Gugatan tanggal 20 Oktober 2010, Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana dinyatakan bahwa gugatan terhadap penerbitan SKPKB PPh Badan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;
bahwa dalam Surat Bantahan Penggugat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Bab XL Ketentuan Peralihan, Pasal 36 ayat 2 g, isinya sebagai berikut;
Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan, berlaku ketentuan berdasarkan Undang Undang No 28 tahun 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdd Undang-undang nomor : 16 Tahun 2000 dinyatakan “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya Pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) KUP menyatakan “Jumlah Kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutang Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar’
bahwa berdasarkan bukti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2006 nomor : 00025/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 yang diserahkan Penggugat diketahui bahwa penerbitan SKPKB PPh Badan tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdd Undang-undang nomor : 16 Tahun 2000 terbukti dari sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP, dimana sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) menunjukkan kepada SKPKB PPh Badan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a;”
bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang disediakan oleh Undang-undang apabila Wajib Pajak tidak setuju atas materi ketetapan Pajak tersebut adalah dengan mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-undang KUP atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP, sedangkan untuk Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang pemeriksaannya dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan;
bahwa dalam Surat Gugatan maupun dalam persidangan yang diselenggarakan, Penggugat menyatakan bahwa yang menjadi sengketa atau perbedaan pendapat adalah alat keterangan lain yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 diperoleh Terbanding dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar;
bahwa Terbanding menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, sedangkan Penggugat berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar belum mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
bahwa dalam Surat Gugatan, Surat Bantahan, Penjelasan tambahan maupun dalam persidangan, Penggugat tidak secara tegas dapat menunjukkan bagian prosedur yang mana yang tidak dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas nama Penggugat;
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa utama adalah adanya keterangan lain sebagai dasar penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 , dalam hal ini sengketa tersebut pada dasarnya adalah merupakan sengketa mengenai materi dari SKPKB bukan sengketa mengenai prosedur penerbitan SKPKB;
bahwa Majelis berpendapat bahwa alat keterangan lain yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berkedudukan hukum sama dengan novum dalam SKPKBT, Novum SKPKBT adalah substansi dari penerbitan SKPKBT yang diperiksa dalam persidangan materi sengketa;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2006 nomor : 00025/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 yang diterbitkan Tergugat bukan merupakan keputusan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan penggugat; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
- Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 00025/206/06/904/10 tanggal 15 September 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.