Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64294/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.10.300.000
Menurut Terbanding : bahwa sesuai penelitian atas rekening koran dan rekapitulasi buku bank diketahui bahwa setiap ada pencairan proyek/uang masuk ke rekening Pemohon Banding selalu dilakukan penarikan sejumlah yang sama, dengan cara tunai kecuali pengeluaran ke PT AAA Industri dilakukan dengan cara tranfer sehingga Peneliti menyimpulkan bahwa rekening Pemohon Banding hanya digunakan sebagai wadah pencairan proyek saja sedangkan pengeluaran perusahaan tidak dapat diketahui dari rekening tersebut karena saldonya mendekati habis;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding nyata-nyata melakukan pembelian barang dari CV CCC untuk keperluan inventaris/peralatan keija mengingat pekerjaan Pemohon Banding adalah rekanana pemerintah dan PT BBB (perbaikan -pemaliharaan jaraingan listrik). Adanya kesalahan dan kekurangan dalam system administrasi tidak menjadikan tidak adanya transaksi pembelian. Apalagi PPN yang telah dibayar oleh Pemohon telah dilaporkan oleh PKP Penjual melalui SPT Masa PPN-nya dalam konfirmasi yang telah dilakukan juga menyatakan ada;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Nomor: LA P-00001 /W P J. 3 2/K P. 05 05/RIK. SIS/2013 tanggal 8 Januari 2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 10.300.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada CV CCC sebesar Rp.113.300.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai, baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi terjadinya hutang;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut:
  1. Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000002 tanggal : 31 Juli 2008
  2. Kwitansi No. : 124. A/KWT/RTN-SKA/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008,
  3. Surat Jalan Nomor : 124.B/SJ/RTN-SKA/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008,
  4. Pemesanan Order tanggal 24 Juli 2008
  5. Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008
  6. Buku Kas 2008
  7. Aliran Uang Proyek Tahun 2008
  8. SPT Masa PPN CV. CCC Masa Juli 2008 dan Bukti Penerimaan Surat
bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000002, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu CV. CCC alamat Surakarta, tanggal 31 Juli 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Travo 3 O 50 KVA, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.103.000.000,00 dan PPN sebesar Rp. 10.300.000,00 Jumlah Unit : 1 unit dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Ir. M. XXX selaku Direktur CV CCC;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi No. : 124.A/KWT/RTN-SKA/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008, diketahui bahwa CV CCC mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Travo 3 O 50 KVA, dengan jumlah harga yang ditagih sebesar Rp.113.300.000,00 (sudah termasuk PPN);
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan Nomor : 124.B/SJ/RTN-SKA/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008, diketahui bahwa CV. CCC telah mengirimkan barang berupa Travo 3 O 50 KVA, dengan jumlah 1 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. YYY selaku pegawai Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 24 Juli 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa Travo 3 O 50 KVA, dengan jumlah 1 unit;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan CV CCC, diketahui bahwa CV. CCC bersedia menjual barang berupa Travo 3 O 50 KVA, dengan jumlah 1 unit kepada Pemohon Banding dengan harga sebesar Rp. 113.300.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 31 Juli 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada CV. CCC sebesar Rp.113.300.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 31 Juli 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada CV.
  • CCC sebesar Rp.l 13.300.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN CV. CCC Masa Juli 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00099967/PPN107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 19 Agustus 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Juli 2008 atas nama CV. CCC;
  • bahwa dan berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Masa Pajak Juli 2008 di SPT Masa PPN CV. CCC Masa Juli 2008, diketahui bahwa CV. CCC telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.103.000.000,00 dan PPN sebesar Rp. 10.300.000,00 Jumlah Unit;
  • bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti CV. CCC telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Juli 2008;
  • bahwa seluruh penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN telah disetorkan dan dilaporkan melalui mekanisme SPM - SP2D;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan CV. CCC beralamat di Surakarta terdapat hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur :

bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan A tas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak CV CCC terbukti tidak cacat dan telah memenuhi memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 10.300.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding.... Rp1.184.542.350,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 10.300.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis .. Rp1.194.842.350,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1244/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 20 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00004/207/08/525/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terulang PPN
- Ekspor Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ... Rp 0,00
Jumlah Rp 0,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan ........... Rp 0,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Dikurangi:
-PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.194.842.350,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
- Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Rp 1.194.842.350,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.194.842.350,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp 1.194.842.350,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.194.842.350,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar NIHIL

Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, MM sebagai Hakim Anggota,
GHI, SH sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA