Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1011/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
AAA, tempat kedudukan di Jalan BBB, Nomor X, RT.0X0, RW.00X, Kota Baru
Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113, dalam
hal ini memberi kuasa kepada: Drs. CCC, Ak., S.H., BKP., Kuasa Hukum,
berkantor di Jalan DDD, Nomor XX, RT.XX, Simp EEE VIII, Banjarmasin,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterima pada tanggal 27
Juli 2012 menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan
Pemohon
Banding terhadap SKPKB Nomor 00017/207/04/734/11 tanggal 12 Mei 2011,
maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya
hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor
KEP-762/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku;
Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:
Menurut Terbanding
(sesuai Surat Keputusan Keberatan):
PPN
Kurang Bayar
Sanksi
Administrasi :
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh dibayar |
Rp
62.405.299,00
Rp 9.597.571,00
Rp
42.410.359,00
Rp114.413.229,00 |
Menurut Pemohon Banding:
Jumlah
PPN ymh dibayar |
Rp
0,00 (NIHIL) |
ALASAN PENGAJUAN BANDING;
I. |
Pokok
Sengketa (Formal);
Menurut Terbanding:
Bahwa pada bagian konsideran “mengingat” angka 1,
angka 2,
dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012
tanggal 25 Juli 2012 yang berbunyi:
1. |
Pasal
26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
2. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000; |
3. |
Keputusan
Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Terbanding
Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
diubah terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010
tanggal 26 Maret 2010; |
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan
Terbanding
Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan
dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan
Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
1. |
Pasal
26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000; |
3. |
Pasal
36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
4. |
Keputusan
Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010; |
Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan
Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan
sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur
tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, sehingga
berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat
hukum”,
dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur, maka Surat
Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum; |
|
|
II. |
Pokok
Sengketa (Materi);
Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April
2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana
Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar
Pengadilan Pajak memberika putusan sebagai berikut:
1. |
Membatalkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Nomor 00017/207/04/734/11 tertanggal 12 Mei 2011; |
2. |
Membatalkan
Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli
2012; |
3. |
Mengabulkan
Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 Nomor 00017/207/04/734/11
tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan
Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012
tanggal 14 Juni 2012, atas nama AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000,
beralamat di Jalan BBB, Nomor X, RT.0X0, RW.00X, Kota Baru Tengah,
Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014, tanggal 18 Maret 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2092/5.2/PAN.Wk/2014 yang
dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Juni
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban
sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara
Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP-762/WPJ.29/2012
tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya: (terlampir);
Tertulis:
1. |
Pasal
26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
2. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; |
3. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26
Maret 2010; |
Seharusnya:
1. |
Pasal
26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; |
3. |
Pasal
36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
4. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010; |
Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan
Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (kekurangan)
sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur
tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga
berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat
hukum”,
dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat
Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM:
(Sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 s.d. 24 dari 34
halaman Alenia 9 dan Alenia 10);
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
3. |
Pemenuhan
Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:
- |
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang
diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka
pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding
Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telahmemenuhi ketentuan
formal penerbitan keputusan; |
- |
Bahwa
Keputusan Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012
memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan;
|
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding):
- |
Bahwa
sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16 dari 34 halaman,
Bantahan Pemohon Banding:
Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah
mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan
(kekurangan) dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan
Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum; |
- |
Bahwa
sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 34 halaman,
Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal:
“Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan
peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah
pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”; |
- |
Bahwa
sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 halaman 18 s.d. 24 dari 34 halaman
Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan
Keputusan Terbanding:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa
dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan
Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah
memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahuimemang terdapat suatu
kesalahan/kekeliruan (kekurangan)dalam penerapan dasar hukum pada Surat
Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(d.h. Termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan
pemeriksaan Materi sengketa pajak; |
- |
Bahwa
ada sengketa formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan
Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak dimana konsideran seharusnya menggunakan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu:PER-52/PJ/2010
tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3; |
- |
Serta
Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 11 dari
28halaman sebagai berikut:
- |
Bahwa
selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) paragraf ke-2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 dijelaskan bahwa “apabila kesalahan atau
kekeliruan
ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka
kesalahan ataukekeliruan tersebut harus dibetulkan”; |
- |
Bahwa
berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat
Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka harus dibetulkanpada saat
diketahui kesalahan atau kekeliruan tersebut; |
|
- |
Sedangkan
pada Surat Pembetulan Nomor KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni
2012 tidak membetulkan kesalahan dalam Surat Keputusan Keberatan di
bagian KONSIDERAN “Mengingat“ atas PER-52/PJ/2010
tanggal
26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan:
“Bahwa Keputusan Terbanding KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25
Juli
2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan”; |
|
SEHARUSNYA:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-762/WPJ.29/2012
tanggal 25
Juli 2012 tidak memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan
Keputusan”;
Dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Pendapat Majelis:
(Sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 dari halaman 31 s.d. 32 dari 34
halaman):
Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data
pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah
mengikuti sunset policy;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan
Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon
Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (Pemeriksa)
walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan
lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar
penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang
menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat
Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses
keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang
dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang
tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan
yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka hal-hal
yang telah dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam
sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan
yang berlaku;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa
Pajak April 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding
untuk Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp624.052.980,00;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk
perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor
258/KMK.03/2002;
Bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari
perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam
musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding
sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak
permohonan banding dari Pemohon Banding;
Bantahan Pemohon
Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding):
- |
Bahwa
perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih)
dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL; |
- |
Bahwa
menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Surat Bantahan,
penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik
yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui
Sekretariat Pengadilan Pajak, pada pokoknya menyatakansebagai berikut:
1. |
Bahwa
Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa April 2004 dan telah
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding
juga telah mengikuti SunsetPolicy; |
2. |
Bahwa
terdapat “perbedaaan” dasar penetapan penyerahan
PPN
pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan; |
3. |
Bahwa
terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan
PPN
pemeriksa hingga penerbitan Surata Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan; |
4. |
Bahwa
pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau
“Fundamental” bukan alpa atau culva sehingga tidak
ada
kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadapdasar
penetapan maupun dasar perhitungan; |
5. |
Bahwa
pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang
masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas
margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa/fungsional mengkoreksi
tidak berdasarkan buktibukti otentik serta dasar hukum yang digunakan
tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksa dalam menghitung PPN
yang masihharus dibayar; |
6. |
Bahwa
peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih
harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas Pajak Masukan
SPT PPN Pemohon Banding adalah karena peneliti/penelaah mengkoreksi
tidak sesuai dengan dasarhukum dalam menghitung PPN yang masih harus
dibayar; |
7. |
Bahwa
dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara
menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah
terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harus
dibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa
digunakan sebagai dasar penetapansekaligus dasar perhitungan PPN yang
masih harus dibayar; |
8. |
Bahwa
berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak
April 2004 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai
berikut:
DPP
PK |
=
Rp 592.417.177,00 |
DPP
(80/100 x DPP PK) |
=
Rp 473.933.742,00 |
Selisih |
=
Rp 118.483.435,00 |
PPN |
=
Rp 11.848.344,00 |
|
|
KESIMPULAN:
- |
Bahwa
sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014pada halaman 16 dari 34 halaman,
Bantahan Pemohon Banding:
Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah
mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan
(kekurangan) dalam penerapan dasar hukum, sehingga Surat Keputusan
Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum; |
- |
Bahwa
sesuai Put.51362/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 34 halaman,
Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal: |
- |
“Menimbang,
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan
materi sengketa banding dilakukan setelahpemeriksaan atas pemenuhan
ketentuan-ketentuan formal”; |
- |
Bahwa
sesuai Put.51352/PP/M.XVIIIA/16/2014 halaman 18 s.d. 24 dari 34 halaman
Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan
Keputusan Terbanding:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa
dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan
Terbanding Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah
memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu
kesalahan/kekeliruan (kekurangan) dalam penerapan dasar hukum pada
Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (d.h. Termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap
melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak; |
- |
Bahwa
ada sengketa formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan
Nomor KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak dimana konsideran seharusnya menggunakan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010
tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3; |
- |
Bahwa
seharusnya untuk Sengketa Pajakterhadap pemeriksaan materi banding
tidak lagi diperiksa; |
- |
Bahwa
didalam penerapan dasar hukum apabila terdapat suatu
kesalahan/kekeliruan (kekurangan) sehingga menjadi ketidakcermatan di
dalam Surat Keputusan tersebut, maka seharusnya dibetulkan agar
memiliki kepastian hukum dan apabila tidak dibetulkan dapat disebut
sebagai Surat Keputusanyang cacat hukum serta mengakibatkan batal demi
hukum; |
- |
Adanya
Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung. |
- |
Sehingga
Jumlah PPN Masa April 2004 yang sebesar Rp0,00 (NIHIL); |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-762/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, mengenai Keberatan Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
April 2004 Nomor 00017/207/04/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana
telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor
KEP-76/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama Pemohon
Banding NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp624.052.980,00 tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak memenuhi
permintaan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk
meminjamkan buku/catatan/dokumen pendukung lainnya pada saat
pemeriksaan pajak dilakukan, sehingga secara prosedural penerbitan
objek sengketa sudah tepat dan benar. Lagi pula Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat membuktikan atas pemanfaatan Program Pemerintah
atas kebijakan perpajakan berupa Sunset Policy dan tidak melakukan
pembetulan atas SPT serta tidak membuktikan LPAD atas penyerahan SPT OP
Sunset Policy dalam perkara a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tetap
dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
(3) Undang-Undang KUP jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN jo Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: AAA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr.
EML, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CYQ, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.