Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46412/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 273.464.650,00;
Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi pemeriksa sebagaimana disebutkan dalam LPP Nomor LAP-23/WPJ.14/KP.0505/2011 tanggal 14 Februari 2011 adalah pembayaran kepada Koperasi AA sebesar Rp.273.464.650 merupakan royalti, karena Pemohon Banding memberikan imbalan berkenaan dengan pemanfaatan/penggunaan hak aktiva tidak berwujud dari pihak ketiga;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memiliki bukti yang jelas menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli kayu, yaitu bukti kwitansi yang diterbitkan oleh Koperasi AA sebagai bukti pembayaran dari Pemohon Banding, dan dalam kwitansi tersebut tertulis jelas bahwa pembayaran adalah pembayaran untuk harga kayu bulat;
Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding didasarkan kepada hasil penelitian keberatan yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp. 273.464.650,00 kepada Koperasi AA merupakan pembayaran “Royalti” atas penggunaan aktiva tidak berwujud yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sebagaimana tertuang dalam pembahasan sengketa perpajakan No.BA-01/V.23/WPJ.14/BD.06/12 tanggal 13 Januari 2012 dimana ditegaskan bahwa pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran atas penyerahan aktiva tidak berwujud karena esensinya adalah merupakan pemakaian atau pemanfaatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik Koperasi AA oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran sebesar Rp. 273.464.650,00 kepada Koperasi AA oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran atas "Jual Beli Kayu" yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tanggal 1 Maret 2007 antara Koperasi AA dengan Pemohon Banding beserta adendumnya dimana untuk memperoleh kayu tersebut Pemohon Banding melakukan sendiri proses penebangannya.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain surat perjanjian kerja sama, kuitansi pembayaran dan faktur angkutan kayu bulat dapat terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penyerahan aktiva berwujud berupa kayu tebangan dan bukan atas penyerahan aktiva tidak berwujud yaitu IPK.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang KUP dinyatakan bahwa :
“Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak”.

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa IPK yang terkait dengan sengketa tidaklah beralih kepemilikan dan masih tetap dimiliki oleh koperasi AA sebagai mitra kerja sama Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan anggapan adanya penyerahan aktiva tidak bewujud adalah tidak sesuai dan tidak berdasarkan pada kondisi yang ada sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
Rp. 469.201.426,00
Rp. 273.464.650,00
Rp. 195.736.776,00
Rp. 3.914.735,00
Rp. 3.914.735,00
Rp. 0,00

Rp. 0,00
Rp. 0,00
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08.K/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 30 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00029/203/09/725/11 tanggal 23 Februari 2011, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm Majelis
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
Rp. 195.736.776,00
Rp. 3.914.735,00
Rp. 3.914.735,00
Rp. 0,00

Rp. 0,00
Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA