Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Dasar
Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2006 sebesar Rp.51.049.366.275,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp. 51.049.366.275,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan
yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.51.049.366.275 dengan
perincian sebagai berikut :
Retur Penjualan Mobil Rp 7.069.752.076 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
pada saat pemeriksaan telah diberikan tabel yang memuat daftar
faktur pajak yang memuat penjualan pertama, no chasis, no mesin dan
faktur pajak dari penjualan kedua (setelah retur) atas mobil-mobil yang
diretur diatas. Namun daftar tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan
dalam proses keberatan yang diajukan. Transaksi Hubungan Istimewa Rp 23.701.623.501 Bahwa berdasarkan tanda terima yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah memberikan seluruh data price list tersebut tanggal 31 Oktober 2008 - via email dan tanggal 1 Desember 2008. dan tanggal 28 Juli 2009 pada saat keberatan. Rekonsiliasi Omzet PPh Badan dan PPN Rp 354.387.328 bahwa dalam berita acara pembahasan berkas keberatan Pemohon Banding nomor BA-893/PJ.07/2009 telah dijelaskan bahwa penjualan kepada PT. Angkasa Bakti bukan tipe Sonata melainkan 7 unit Accent dengan nilai DPP sebesar Rp 407.578.090 (dilaporkan dalam SPM Februari 2006), sedangkan untuk penjualan Sonata di bulan tersebut adalah ke HMI senilai Rp 280.624.717. Atas Penjualan kepada PT. Angkasa Bakti dan Penjualan tersebut telah dibukukan dalam buku besar Penjualan Januari 2006 dan dilaporkan dalam SPT Masa Februari 2006, sedangkan atas penjualan Hyundai Grace kepada Bapak Wisnu Suhardono telah dibukukan dalam GL Penjualan bulan Juli dan dilaporkan dalam SPT Masa Agustus 2006 (menggunakan faktur pajak sederhana). Potongan Penjualan Rp 18.118.587.259,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi potongan penjualan sebesar Rp18.118.587,259 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding berpendapat telah melakukan pencatatan atas potongan harga (potongan penjualan) dengan semestinya. Potongan harga merupakan suatu kelaziman dalam setiap perusahaan sesuai dengan adat kebiasaan perdagangan yang baik dan merupakan suatu cara untuk menaikan jumlah penjualan apalagi pada tahun 2006 tersebut, penjualan automotive secara nasional turun drastis sebagai dampak dari kenaikan harga BBM di bulan Oktober 2005. Dalam invoice yang diterbitkan memang mencatat harga netto namun pada saat membukukan pada buku besar penjualan dicatat dengan nilai bruto dan sekaligus membukukan adanya potongan penjualan pada akun potongan harga. Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.724.140.149,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.724.140.149 dengan alasanTerbanding mengkoreksi seluruh sisi debet akun penjualan aksesoris yang merupakan retur penjualan aksesoris. Retur penjualan aksesoris berkaitan dengan retur/pembatalan penjualan unit kendaraan kepada perusahaan angkutan taxi. Dalam kontrak penjualan unit kendaraan kepada perusahaan angkutan taxi (fotokopi kontrak penjualan terlampir) harga jual dibagi kepada 2 kategori yaitu harga unit mobil serta harga aksesoris. Retur Penjualan Optional Rp 80.875.962,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi retur sebesar Rp. 80.875.962 dengan alasan koreksi sebesar Rp. 80.875.962 tersebut bukan merupakan retur penjualan melainkan merupakan hanya reklasifikasi jurnal atas pencatatan penjualan/pendapatan service body repair. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
Terbanding telah melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar
Rp.51.049.366.275 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa ini berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas sebab-sebab koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding sebab koreksi adalah adanya retur yaitu batalnya penjualan jenis kenderaan taxi, karena operator taxi tidak mendapatkan pembiayaan dari bank/leasing dan karena adanya penyesuaian harga dalam rangka sales program; bahwa menurut Pemohon Banding kenderaan tidak jadi dikirim ke operator taxi karena belum adanya faktur dari kepolisian dimana syarat untuk terbitnya faktur dari kepolisian tersebut adalah adanya pelunasan pembayaran., namun belakangan karena fihak operator taxi tidak berhasil mendapatkan pembiayaan dimaksud maka kenderaan tidak jadi dikirim ke perusahaan taxi dan penjualan tidak jadi dilakukan; bahwa disamping itu menurut Pemohon Banding dari koreksi Terbanding atas retur penjualan ini terdapat koreksi pencatatan atas penjualan kenderaan jenis Grace sebesar Rp. 113.173.382,- yang dianggap Terbanding sebagai retur penjualan padahal hal itu merupakan koreksi pencatatan yang sudah tercatat dalam buku besar akun 3101.051.001 yang sudah disampaikan kepada Terbanding; bahwa alasan lain koreksi Terbanding yang menyebutkan faktur pajak dan nota retur hanya mencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yang diretur, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan tempat dalam lembaran faktur pajak dan nota retur. Namun Pemohon Banding menyatakan keterangan-keterangan mengenai rincian dan spesifikasi mobil yang diretur dapat dilihat dari lampiran faktur pajak dan lampiran nota retur dimaksud; bahwa menurut Pemohon Banding, untuk memastikan apakah unit kenderaan yang di retur sama dengan unit penjualan yang telah dilakukan, dapat melihat mutasi stock yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2008. Di dalam dokumen mutasi stock tersebut terdapat spesifikasi nomor chasis dan nomor kenderaan yang merupakan nomor unik setiap kenderaan. Menurut penelitian Majelis terhadap tanda terima dokumen dimaksud memang terdapat keterangan mengenai penyerahan dokumen mutasi stock tahun 2006 tersebut; bahwa atas retur penjualan tersebut, Pemohon Banding telah mencatat di buku besar dengan jurnal :
bahwa Terbanding mengoreksi seluruh sisi debet akun penjualan mobil pada buku besar dimana sisi debet tersebut merupakan retur penjualan mobil. Seharusnya dari jurnal tersebut di atas, Terbanding juga melihat kepada akun persediaan mobil dimana terdapat penambahan nilai persediaan pada akun persediaan mobil. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun buku 2006 telah diaudit akuntan publik HHH dan Rekan dengan pendapat Wajar. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas retur penjualan mobil ini tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga disimpulkan koreksi atas retur penjualan mobil sebesar Rp. 7.069.578.694,- tidak dapat dipertahankan.
bahwa selanjutnya untuk penjualan Januari 2006 Terbanding menggunakan price list Februari 2006 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan price list Desember 2005; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyerahkan data price list ketika pemeriksaan yaitu price list bulan Agustus 2005, Februari 2006 dan Juli 2006. Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan data price list bulan Desember 2005 sehingga untuk penjualan Januari 2006 digunakan data price list Agustus 2005; bahwa Pemohon Banding juga menambahkan keterangan mengenai alasan harga jual terhadap related party dimana harga jual dalam invoice lebih kecil dari price list adalah karena adanya potongan penjualan dalam rangka Sales Program. Pemohon Banding telah mencatat potongan penjualan ini di dalam Buku Besar; bahwa menurut Majelis, dasar koreksi Terbanding adalah karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai agen tunggal pemegang merk (ATPM) dengan PT. YYY Indonesia sebagai distributor, dimana dalam invoice penjualan nilainya lebih kecil dari price list, yang menurut Pemohon Banding hal itu disebabkan adanya potongan penjualan dalam rangka Sales Program. Namun apabila Terbanding ingin menilai kewajaran harga jual dari Pemohon Banding maka seharusnya Terbanding melakukan perbandingan antara harga jual menurut Terbanding tersebut dengan harga jual dari distributor kepada konsumen akhir atau harga pasar jenis kenderaan tersebut, namun faktanya perbandingan ini tidak dilakukan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan tidak ada price list yang dikeluarkan pada Bulan Desember 2005 dan lebih kecilnya nilai invoice dari pada price list adalah disebabkan adanya potongan penjualan dalam rangka Sales Program, yang telah dicatat dalam Buku Besar dan tidak ada sanggahan dari Terbanding mengenai pencatatan di dalam Buku Besar tersebut; bahwa Majelis berpendapat, dengan anggapan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YYY Indonesia, Terbanding melakukan koreksi harga penjualan bulan Januari 2006 dengan menggunakan price list bulan Februari 2006 adalah langkah yang tidak tepat, karena sebelumnya. Pemohon Banding telah mengemukakan tidak mengeluarkan price list bulan Desember 2005, yang ada adalah data price list bulan Agustus 2005 sehingga seharusnya yang digunakan adalah data price list Agustus 2005 tersebut; bahwa di dalam koreksi transaksi hubungan istimewa sebesar Rp. 23.701.623.501,- terdapat di dalamnya koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap potongan penjualan sebesar Rp. 18.118.587.261 sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak cermat melakukan koreksi karena melakukan koreksi ganda atas obyek yang sama yaitu potongan penjualan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak jelas dan hanya merupakan asumsi belaka sehingga Majelis berkesimpulan atas koreksi hubungan istimewa sebesar Rp.23.701.623.501,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan dalam berita acara pembahasan berkas keberatan Pemohon Banding nomor BA-893/PJ.07/2009 telah dijelaskan bahwa penjualan kepada PT. AAA bukan tipe Sonata melainkan 7 unit Accent dengan nilai DPP sebesar Rp.407.578.090 (dilaporkan dalam SPM Februari 2006); bahwa sedangkan untuk penjualan Sonata di bulan tersebut adalah ke HMI senilai Rp 280.624.717. Atas Penjualan kepada PT. AAA dan Penjualan tersebut telah dibukukan dalam buku besar Penjualan Januari 2006 dan dilaporkan dalam SPT Masa Februari 2006; bahwa sedangkan atas penjualan YYY Grace kepada Bapak WWW telah dibukukan dalam GL Penjualan bulan Juli dan dilaporkan dalam SPT Masa Agustus 2006 (menggunakan faktur pajak sederhana); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah keliru mengidentifikasi jenis kenderaan yang dijual serta pembelinya dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa atas penjualan mobil jenis Sonata dan Grace tersebut di atas sudah dilaporkan sebagai penjualan di buku besar dan SPM PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak berdasar sehingga Majelis berkesimpulan atas koreksi rekonsiliasi omzet PPh badan dan PPN sebesar Rp. 354.387.328,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan dalam invoice yang diterbitkan memang mencatat harga netto namun pada saat membukukan pada buku besar penjualan dicatat dengan nilai bruto dan sekaligus membukukan adanya potongan penjualan pada akun potongan harga; bahwa jurnal akuntansi atas transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding:
bahwa dari pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari konsumen nilainya adalah sebesar harga jual dikurangi dengan potongan harga (harga netto sebagaimana tercantum dalam faktur pajak). bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding seharusnya tidak begitu saja melakukan koreksi atas potongan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya karena nilai potongan penjualan tidak tercantum dalam faktur pajak dan invoice. Lagipula Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa jumlah yang tercantum di dalam faktur pajak dan invoice komersial adalah jumlah netto dan Pemohon Banding menerima pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam faktur dan invoice. Terbanding dapat menelusuri pencatatan dan jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding lalu membandingkannya dengan dokumen faktur dan invoice serta pembayaran yang diterima; bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan koreksi potongan harga Rp. 18.118.587.529,00 ini merupakan bagian dari koreksi positif penjualan hubungan istimewa sebesar Rp. 23.272.317.001,00 sehingga terjadi koreksi ganda yang dilakukan oleh Terbanding. Untuk koreksi atas penjualan hubungan istimewa sebesar Rp. 23.272.317.001,00 Majelis telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun buku 2006 telah diaudit akuntan publik HHH dan Rekan dengan pendapat Wajar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan atas koreksi potongan penjualan sebesar Rp. 18.118.587.529,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa nota retur yang dipinjamkan pemohon banding hanya mencantumkan kata optional tanpa mencantumkan rincian yang diretur; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini karena terjadinya retur penjualan aksesories terkait dengan pembatalan penjualan unit kenderaan kepada perusahaan taxi; bahwa Pemohon Banding mencatat retur aksesories tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Ini berarti retur yang dilakukan Pemohon Banding pada saat yang sama telah dicatat sebagai menambah persediaan; bahwa menyangkut nota retur yang pencatatannya tidak lengkap, Pemohon Banding menjelaskan bahwa rincian mengenai barang yang diretur terdapat pada lampiran nota retur, bukan pada nota returnya karena keterbatasn ruang penulisan; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan fotocopy perjanjian yang diminta Terbanding pada tanggal 2 Desember 2008 dan 28 Juli 2009; bahwa menurut pendapat Majelis koreksi ini berhubungan dengan koreksi Terbanding atas retur penjualan mobil yang disimpulkan Majelis koreksi tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena itu menurut pendapat Majelis, berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding telah dapat menyanggah dasar koreksi Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi atas retur penjualan aksesories sebesar Rp. 1.724.140.149,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan transaksi tersebut bukan retur penjualan melainkan reklasifikasi jurnal atas pencatatan penjualan/pendapatan service bodi repair. Sebelumnya (periode Feb s/d Agst 2006), pencatatan atas pendapatan service body repair tersebut (yang terdiri atas jasa dan material) di masukkan ke dalam akun 3401.010.010 yaitu penjualan service, namun di bulan Sept 2006 dilakukan reklas jurnal, dimana untuk bagian jasanya dimasukkan dalam akun yang bersangkutan yaitu 3401.010.010 sedangkan bagian materialnya masuk dalam akun 3401.010.020 yaitu pendapatan service komersial service sparepart. Koreksi pemeriksa sebesar Rp.80.875.962 merupakan selisih dari jurnal koreksi pendapatan service di sisi debet sebesar Rp. 138.312.046 dengan pendapatan service sparepart di sisi kredit sebesar Rp. 57.436.084. Penjelasan, jurnal dan GL terkait yang menjabarkan hal tersebut telah diberikan pada saat keberatan pada tanggal 19 Nopember 2009 dan 5 Januari 2010; bahwa dari uraian diatas menurut pendapat Majelis Pemohon Banding telah menyanggah dasar koreksi Terbanding dan telah menyerahkan pembukuan seperti yang diminta oleh Terbanding, sehingga koreksi atas retur penjualan optional sebesar Rp. 80.875.962,- tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian setelah Majelis memeriksa masing-masing koreksi dari unsur-unsur peredaran usaha, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha keseluruhan sebesar Rp. 51.049.366.275,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dari pemeriksaan sebab-sebab koreksi DPP PPN Barang dan Jasa tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 51.049.366.275,00 tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak
terutang atau kredit pajak. bahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebelum penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai, yang dapat meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
perkembangan sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.114.055.741,00) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.276.243.872,00), sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah Rp.162.188.131,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan semula yang menggunakan kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp. 22.114.055.741,00), selanjutnya Pemohon Banding mengajukan keberatan dan menyatakan secara implisit besarnya kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.276.243.872,00), sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan keberatan adalah Rp. 162.188.131,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon yang menyatakan kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.276.243.872,00) selanjutnya Terbanding menerbitkan keputusan keberatan dengan menggunakan nilai kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.114.055.741,00), sehingga nilai sengketa kredit pajak sebelum banding adalah Rp.162.188.131,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menggunakan kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.114.055.741,00), selanjutnya Pemohon mengajukan banding dan menyatakan secara eksplisit besarnya kredit pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.276.243.872,00), sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan banding adalah Rp.162.188.131,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Banding Pemohon yang menyatakan nilai kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar (Rp.22.276.243.872,00) Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat nilai kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah (Rp. 22.114.055.741,00), sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp. 162.188.131,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa nilai kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah (Rp. 22.114.055.741,00), Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai kredit pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp.22.276.243.872,00), sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp162.188.131,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini
adalah koreksi kredit pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.162.188.131,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding: Tabel nilai sengketa atas kredsit pajak sampai dengan Surat Banding:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 162.188.131,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp. 115.090.538 karena Pemohon Banding menggunakan sendiri beberapa kenderaan yang sedianya untuk diperdagangkan sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dan koreksi sebesar Rp. 47.097.593 dilakukan karena berdasarkan penelitian SPT PPN terdapat pajak masukan impor atas kenderaan Santa Fe namun berdasarkan data ”Summary Inventory Finished Goods” tidak terdapat penambahan kenderaan Santa Fe dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa atas koreksi tersebut di atas Terbanding tidak memberikan perinciannya. Pemohon Banding berusaha menemukan, namun hanya sebesar Rp.161.909.338,00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar
Rp.162.188.131,00 terdiri dari koreksi sebesar Rp. 115.090.538 karena
Pemohon Banding menggunakan sendiri beberapa kenderaan yang sedianya
untuk diperdagangkan sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c
UU PPN, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dan koreksi sebesar
Rp. 47.097.593 dilakukan karena berdasarkan penelitian SPT PPN terdapat
pajak masukan impor atas kenderaan Santa Fe namun berdasarkan data
”Summary Inventory Finished Goods” tidak terdapat
penambahan kenderaan
Santa Fe dimaksud. bahwa atas koreksi tersebut di atas Terbanding tidak memberikan perinciannya. Pemohon Banding berusaha menemukan, namun hanya sebesar Rp.161.909.338,00 yang dapat ditemukan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 162.188.131,- diidentifikasi oleh Pemohon Banding di dalam pembukuannya sebesar Rp. 161.909.338 atau terdapat selisih sebesar Rp. 278.793 menurut pendapat Majelis selisih jumlah tersebut dianggap tidak material. bahwa dalam persidangan tanggal 30 Mei 2011, Pemohon Banding mengakui bahwa kenderaan-kenderaan tersebut di atas memang merupakan pemakaian sendiri atau pemakaian cuma-cuma dan terdapat faktur pajaknya; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak Masukan sebesar Rp. 162.188.131, tetap dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor: KEP-96/PJ.07/2010 tanggal 23 Februari 2010
mengenai Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2006 Nomor 00056/207/06/092/08 tanggal 09 Desember
2008, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai masa Januari sampai
dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.