Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | pokok
sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding
terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding
dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 berupa 51 jenis barang
sebagai berikut:
yang disebabkan Form E Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat adanya ketentuan tentang prosedur penerbitan SKA yang tidak dipenuhi berupa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum PPN 10% PPh 2,5%; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dengan demikian SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 143525 tanggal 6 Mei 2010 yang Pemohon Banding lampirkan dengan nomor E104401804480082 tanggal 12 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 16 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding Form E nomor: E104401804480082 tanggal 12
April 2010 diterbitkan sebelum tangggal B/L nomor APLU 051143776 EE
000208 tanggal 16 April 2010; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Appendix A Operational Certification Procedures for the ROO of AC-FTA, didapat keterangan sebagai berikut: Rule 10 menyatakan :
bahwa menurut Terbanding mengingat hal di atas dan berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010 serta Peraturan Menteri Pedagangan Republik Indonesia nomor: 43/M-DAG/PER/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007 maka disimpulkan atas importasi dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum PPN 10% PPh 2,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-161BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan pada butir 2 sebagai berikut :
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 143525 tanggal 6 Mei 2010 dengan nomor E104401804480082 tanggal 12 April 2010 yang diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 16 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat disimpulkan:
bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding yang menetapkan tarif bea masuk dengan tarif yang berlaku umum (MFN) atas barang yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 143525 tanggal 6 Mei 2010, tidak dapat dipertahankan |
||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”; | ||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5801/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga besarnya tarif bea masuk adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu berdasarkan Skema ASEAN-China Free Trade Area. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.