Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36125/PP/M.I/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 berupa 51 jenis barang sebagai berikut:

Pos Pemberitahuan Ditetapkan
BM AC-FTA BM
1,2,3,4,5,6,7,8,9,18,19,20,21,46,47 0% 5%
11,12,13,14,15,16,25,26,27,28,29,35,36,37,38,39,42,43,44,48,49,50 5% 12.5%

yang disebabkan Form E Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa mengingat adanya ketentuan tentang prosedur penerbitan SKA yang tidak dipenuhi berupa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal B/L maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum PPN 10% PPh 2,5%;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan demikian SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 143525 tanggal 6 Mei 2010 yang Pemohon Banding lampirkan dengan nomor E104401804480082 tanggal 12 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 16 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Form E nomor: E104401804480082 tanggal 12 April 2010 diterbitkan sebelum tangggal B/L nomor APLU 051143776 EE 000208 tanggal 16 April 2010;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Appendix A Operational Certification Procedures for the ROO of AC-FTA, didapat keterangan sebagai berikut:

Rule 10 menyatakan :
a) The Certificate of Origin shal be issued by the relevant Goverment authhorities of the exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that party within the meaning of the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;

bahwa menurut Terbanding mengingat hal di atas dan berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010 serta Peraturan Menteri Pedagangan Republik Indonesia nomor: 43/M-DAG/PER/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007 maka disimpulkan atas importasi dengan PIB Nomor : 143525 tanggal 6 Mei 2010 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum PPN 10% PPh 2,5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-161BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan pada butir 2 sebagai berikut :

(2). Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1072/MDAG/ SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tariff preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengertian "by the time of shipment" sebagaimana dimaksud pada Operational Certification Procedures (OCP) IJEPA adalah "menjelang sampai dengan pada saat" pengapalan. Pengertian "menjelang" belum dapat ditentukan jangka waktunya, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, yang akan ditentukan melalui perundingan dengan pemerintah Jepang, sehingga penerbitan SKA Form JIEPA sebelum tanggal pengapalan dapat diterima.
b. Pengertian "at the time of shipment" terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :
1). SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan. Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;
2.). Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
3). Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 143525 tanggal 6 Mei 2010 dengan nomor E104401804480082 tanggal 12 April 2010 yang diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 16 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat disimpulkan:
  1. Form E nomor E104401804480082 diterbitkan tanggal 12 April 2010 atau sebelum tanggal Bill of Lading nomor EE 000208 yang diterbitkan tanggal 16 April 2010;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: PIB Nomor : 143525 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 6 Mei 2010;
bahwa Majelis berpendapat meskipun Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading, namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 143525 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 6 Mei 2010 atau sebelum tanggal 31 Juli 2010 sehingga berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 butir 2 huruf b angka 2, SKA dapat diterima dan atas importasi dengan PIB Nomor: 143525 tanggal 6 Mei 2010 tersebut dapat diberikan tarif preferensi;

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding yang menetapkan tarif bea masuk dengan tarif yang berlaku umum (MFN) atas barang yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 143525 tanggal 6 Mei 2010, tidak dapat dipertahankan
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;
Menimbang : bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan-peraturan yang terkait lainnya;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5801/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga besarnya tarif bea masuk adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu berdasarkan Skema ASEAN-China Free Trade Area.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA