Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36148/PP/M.XIV/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Masa Pajak : April s.d Nopember 2006
Pokok Sengketa : koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut adalah Rp 1.688.693.495,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi omzet PPh badan dari Terbanding berupa penelusuran arus kas dan piutang, yang menyebabkan terjadinya koreksi DPP PPN pada masa pajak April dan November tahun 2006 sebesar 80% (persentase ditentukan dari pembebanan koreksi DPP secara merata untuk setiap masa pajak, masa pajak yang mendapat pembebanan koreksi positif sebanyak 10 bulan) dari jumlah koreksi. Hal ini yang menyebabkan Peredaran PPN pada masa tersebut mengalami koreksi positif;
Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh peredaran usaha berupa penjualan ekspor telah dilaporkan didalam SPM PPN dan tidak terdapat penjualan lokal;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding atas objek PPN, menurut Terbanding, karena adanya penjualan/penyerahan kena pajak yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2006 melalui pengujian arus kas/bank;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena seluruh penjualan dilakukan secara ekspor dan tidak ada penjualan lokal, menurut Pemohon Banding inti koreksi Terbanding berasal dari pinjaman pemegang saham yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan;

bahwa koreksi sebesar Rp 1.688.693.495,00 bersumber dari koreksi DPP PPN Keluaran hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi Peredaran Usaha Rp 2.110.866.869,00
Peredaran Usaha Proporsional 8 bulan Rp 1.688.693.495,00;

bahwa penelitian dilaksanakan untuk mentrasir nilai Rp 2.110.866.869,00 yang merupakan jumlah exclude PPN, adapun jumlah include PPN adalah sebesar Rp2.321.953.556,00 terdiri dari :
a. Tolakan Kliring AAA Rp 100.252.106,00
b. Ayat Silang AAA US$ Rp 452.250,00
c. Pinjaman Pemegang Saham Rp 2.128.856.656,00
d. Lain-lain Rp 92.392.543,00

bahwa terhadap jumlah tolakan kliring sebesar Rp 100.252.106,00, berdasarkan penelitian Rekening Koran Asli AAA 0200010012 (Rp), tampak transaksi tolakan kliring sebagai berikut :
- Rp 50.000.000,00 : debit 27-01-2006, kredit 27-01-2006;
- Rp 2.815.175,00 : debit 02-02-2006, kredit 03-02-2006;
- Rp 1.144.000,00 : debit 02-02-2006, kredit 02-02-2006;
- Rp 4.299.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 02-03-2006;
- Rp 35.000.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 01-03-2006;
- Rp 7.000.000,00 : debit 20-09-2006, kredit 20-09-2006;
Jumlah sebesar Rp 100.258.175,00;

bahwa dari jumlah tersebut terdapat selisih sebesar Rp 6.069,00, yang sesuai dengan Buku Besar Biaya merupakan pemotongan Administrasi Bank;

bahwa terhadap ayat silang AAA US$ sebesar Rp 452.250,00, berdasarkan penelitian terhadap Rekening Koran AAA US$ Nomor : 0200010001, terdapat mutasi debet sebesar US$ 50 tanggal 12-12-2006, serta pada tanggal yang sama terdapat kredit pada Rekening Koran (Rp) Nomor : 0200010012 sebagai rekening penerima (kredit) sebesar Rp 452.250,00;

pinjaman pemegang saham sebesar Rp 2.128.856.656,00

bahwa terhadap jumlah pinjaman Pemegang Saham Pemohon Banding menunjukkan rekapitukasi penerimaan pinjaman senilai total Rp4.450.115.280,00;

bahwa berdasarkan bukti voucher jurnal, surat perjanjian, Rekening Koran, Slip Setoran Bank, fotokopi cek, diketahui bahwa pemegang saham memberikan pinjaman secara rutin untuk biaya operasional, dimana transaksi tersebut berulang setiap bulan sampai dengan 130 kali transaksi;

bahwa total 130 kali transaksi, Pemohon Banding menunjukkan bukti adanya pinjaman pemegang saham sebesar Rp 3.879.048.523,00, sementara sisanya sebesar Rp 571.066.757,00 dengan perincian sebagai berikut :

bahwa atas pinjaman MMM tertanggal 20 Februari 2006 sebesar Rp500.000.000,00

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa : bukti penyetoran RTGS ke MMM, Buku Tahapan BBB a/n WWW, Instruksi pengiriman uang dari MMM kepada Pemohon Banding, Surat perjanjian pinjam meminjam antara Sdr. WWW dengan PT. ABC, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan hutang pribadi Sdr. WWW ke MMM, akan tetapi uang tersebut langsung disetor ke Rekening Pemohon Banding, yang mana oleh Pemohon Banding dianggap hutang Pemohon Banding ke WWW (Pemegang Saham);

bahwa terdapat bukti pelunasan hutang dari WWW ke MMM pada tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp 3.100.000.000,00;

bahwa atas reklas PM 079 sebesar Rp 1.973.089,00 dan reklas PM 100 sebesar Rp3.348.000,00 Pemohon Banding menerima koreksi untuk tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait dengan transaksi tersebut;

bahwa atas reklas PM 109 sebesar Rp 21.745.668,00, berdasarkan penelitian terhadap : pengeluaran kas no. 001, perhitungan gaji bulan Juni 2006, Buku Besar Hutang Direksi, diketahui bahwa dari pembayaran gaji bulan Juni 2006 sebesar Rp 30.242.472,00 hanya dibayarkan sebesar Rp 8.496.804,00, sementara sisanya sebesar Rp 21.745.668,00 merupakan gaji WWW dan NNN (Pemegang Saham) yang belum dibayarkan, sehingga terdapat jurnal reklas per 31 Desember 2006 di akun Hutang Direksi;

bahwa reklas PM 111 sebesar Rp 44.000.000,00

bahwa berdasarkan penelitian terhadap perhitungan pembayaran A/P nomor 002255-06 & 002831-06, buku besar hutang direksi, buku besar uang muka pembelian, perjanjian pembelian, kuitansi pembayaran dari Bapak WWW, bukti pengeluaran uang, dan rekening AAA No. 0200010012, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian 2 unit mobil dengan total DP sebesar Rp68.291.750,00 (yaitu Rp 34.199.750,00 + Rp 34.091.441,00) dengan dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :

- 31-08-2006 Rp 5.000.000,00
- 30-09-2006 Rp 5.000.000,00
- 10-11-2006 Rp 14.291.191,00
Jumlah Rp 24.291.191,00

bahwa atas sisa DP sebesar Rp 44.000.000,00 dibayar oleh WWW (Pemegang Saham) dan dimasukkan dalam jurnal Reklas di Hutang Direksi;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas pinjaman pemegang saham sebesar Rp4.450.115.280,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti sebesar Rp4.444.794.191,00, sementara untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung;

lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00

bahwa atas lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : bukti kas keluar, buku besar kas, bukti setor bank, buku besar bank, bukti kas masuk dan Rekening Koran;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut diatas, diketahui bahwa sebesar Rp 69.094.000,00 merupakan penerimaan bank yang berasal dari kas perusahaan, sebesar Rp 12.338.138,00 merupakan penerimaan kas yang berasal dari kelebihan gaji yang dimasukkan kembali ke kas perusahaan, sementara untuk nilai sebesar Rp 10.960.405,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat atas koreksi pinjaman terhadap pemegang saham sebesar Rp 2.128.856.656,00, terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk mangabulkan koreksi sebesar Rp 2.123.535.567,00 (Rp 4.444.794.191,00 – Rp 2.321.258.624,00) sementara untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat atas koreksi Peredaran Usaha Masa Pajak April s/d Nopember 2006 sebesar Rp1.688.693.495,00, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp3.547.393,00 {8 bln X (Rp 5.321.089,00 : 12)}, dan membatalkan koreksi sebesar Rp 1.685.146.102,00 (Rp1.688.693.495,00 – Rp 3.547.393,00);
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan penghitungan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d Nopember 2006, sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor 18.307.616.963
Penyerahan kepada pihak lain cfm. Terbanding 1.688.693.495
koreksi yang tidak dapat dipertahankan 1.685.146.102
Penyerahan kepada pihak lain cfm. Majelis 3.547.393
Jumlah DPP 18.311.164.356
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 354.739
Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 150.201.819
Pajak masukan dibayar sendiri 581.597.721
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu -
Pajak yang dapat diperhitungkan 731.799.540
PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 731.444.801)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 762.763.348
PPN Kurang (Lebih) Bayar 31.318.547
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 31.318.547
PPN Yang Masih Harus Dibayar 62.637.094
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
4. Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-049/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 13 Februari 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Nopember 2006 Nomor : 00046/207/06/415/08, tanggal 01 April 2008, Atas Nama. PT.XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d Nopember 2006, sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor 18.307.616.963
Penyerahan kepada pihak lain cfm. Terbanding 1.688.693.495
koreksi yang tidak dapat dipertahankan 1.685.146.102
Penyerahan kepada pihak lain cfm. Majelis 3.547.393
Jumlah DPP 18.311.164.356
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 354.739
Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 150.201.819
Pajak masukan dibayar sendiri 581.597.721
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu -
Pajak yang dapat diperhitungkan 731.799.540
PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 731.444.801)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 762.763.348
PPN Kurang (Lebih) Bayar 31.318.547
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 31.318.547
PPN Yang Masih Harus Dibayar 62.637.094

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA