Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37543/PP/M.XII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.9.600.800,00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara PEnyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya;

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadilai perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.600.800,00 berupa 21 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006;

bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa:
- Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
- Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”;

bahwa menurut Majelis, 21 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006;

bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.600.800,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak 22.615.323.777,00 22.615.323.777,00 22.615.323.777,00 0,00
Pajak Keluaran 1.196.120.259,00 1.196.120.259,00 1.196.120.259,00 0,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan 11.909.090.390,00 11.899.489.590,00 11.909.090.390,00 (9.600.800,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar (10.712.970.131,00) (10.703.369.331,00) (10.712.970.131,00) 9.600.800,00
Dikompensasikan ke Masa berikut 10.728.113.869,00 10.728.113.869,00 10.728.113.869,00 0,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 15.143.738,00 24.744.538,00 15.143.738,00 9.600.800,00
Sanksi Administrasi 15.143.738,00 24.744.538,00 15.143.738,00 9.600.800,00
PPN ymh (lebih) dibayar 30.287.476,00 49.489.076,00 30.287.476,00 19.201.600,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-292/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00392/207/08/052/10 tanggal 16 April 2010, atas nama PT. YYY, NPWP 01.002.842.1-052.000, beralamat di Jl. RR Km. YY Telaga Asih Bekasi 17xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 22.615.323.777,00
Pajak Keluaran 1.196.120.259,00
Kredit Pajak Pertambahan Nilai 11.909.090.390,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (10.712.970.131,00)
Dikompensasikan ke Masa berikut 10.728.113.869,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 15.143.738,00
Sanksi Administrasi 15.143.738,00
PPN ymh (lebih) dibayar 30.287.476,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA