Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.9.600.800,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan,
Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara PEnyampaian dan Tata Cara
Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006
tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap
tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang
tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak
tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi
syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
dengan azas hukum “lex superior derogate legi
inferiori” yakni
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,
mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan
demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur
Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di
atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadilai perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp
9.600.800,00 berupa 21 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi
ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak
lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian
“Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 21 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.600.800,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | Menimbang,
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi
administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-292/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00392/207/08/052/10 tanggal 16 April
2010, atas nama PT. YYY, NPWP 01.002.842.1-052.000, beralamat di Jl. RR
Km. YY Telaga Asih Bekasi 17xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Mei 2008 menjadi:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.