Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38795/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 7.918.360.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding,;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan hasil penelitian atas sengketa Peredaran Usaha berupa jasa manajemen sebesar Rp1.706.363.467,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/08/053/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Pemeriksa atas tambahan pendapatan dividen sehubungan dengan PT YYY sebesar Rp7.918.000.000,00. Hal ini dikarenakan menurut Pemohon Banding, pendapatan tersebut seharusnya bukan merupakan penghasilan dari Pemohon Banding;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi dikarenakan :

- terdapat bukti potong PPh Pasal 23 nomor 1257/FNC/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008 yang diterbitkan YYY (PT YYY), sehingga pemeriksa melakukan koreksi positif atas pendapatan dividen yang diterima Pemohon Banding dari YYY;
- jawaban konfirmasi dari KPP WP Besar Satu menerangkan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham 2% PT YYY dan telah sesuai lampiran V SPT 1771 tahun pajak 2008;
- pada tahun 2008 PT YYY melakukan pembayaran kas dividen ke pemegang saham sebanyak dua kali sebesar Rp. 395.918.000.000;
- bahwa besarnya dividen yang diperoleh Pemohon Banding dari PT YYY adalah 2% x Rp. 395.918.000.000 = Rp. 7.918.360.000;

bahwa menurut Pemohon Banding adapun dasar ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding adalah :

- bahwa pada dasarnya saham YYY sebesar 2% selama tahun 2008 adalah kepemilikan murni MMC Japan dan Pemohon Banding tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan saham atau melakukan analisis atas saham tersebut;
- bahwa dividen yang dibayarkan YYY ke MMC Japan tidak dapat dianggap sebagai penghasilan dari Pemohon Banding;
- bahwa penghasilan dividen yang diterima MMC Japan dari Indonesia akan dikenakan pajak di Pemohon Banding jika Pasal 10(4) atas P3B Jepang – Indonesia dapat diterapkan;
- bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengetahui keberadaan bukti potong tersebut hingga pada saat pemeriksaan dan tidak pernah mengakui kredit pajak terkait bukti potong tersebut dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2008;

bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan bahwa PT YYY sudah melaporkan bukti potong atas nama Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 23 PT YYY;

bahwa menurut Terbanding sudah jelas menyebutkan dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 PT YYY bahwa Pemohon Banding adalah pemilik 2% saham PT YYY;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Pemohon meminta PT YYY melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2008, namun karena PT YYY sedang dilakukan pemeriksaan pajak maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PT YYY hanya dapat memberikan Surat Pernyataan sehubungan dengan kesalahan pengisian Lampiran V SPT PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding pada tahun 2008 PT YYY melakukan pembayaran kas dividen ke pemegang saham sebanyak dua kali sebesar Rp. 395.918.000.000, sehingga menurut Terbanding besarnya dividen yang diperoleh PT YYY adalah 2% x Rp. 395.918.000.000 = Rp. 7.918.360.000;

bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon tidak pernah menerima pembayaran dividen dari PT YYY, Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran dividen dari PT YYY langsung ke MMC Japan, bukti tersebut Pemohon Banding dapatkan dari MMC Japan;

bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding apakah dipembukuan Pemohon Banding ada penerimaan dividen dari PT YYY;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada pencatatan penerimaan dividen dari PT YYY, bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan PT YYY atas nama Pemohon Banding baru diketahui pada saat pemeriksaan, dan hal tersebut terjadi karena ada kesalahan PT YYY menerbitkan bukti potong seharusnya atas nama MMC Japan;

bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah kepemilikan saham tersebut dapat dibuktikan dari laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menjelaskan, Terbanding memiliki beberapa alat bukti yang menguatkan bahwa Pemohon Banding merupakan pemilik 2% saham PT YYY sebagai berikut:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2005 PT YYY,
  2. Bukti potong PT YYY Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran dividen tahun 2008 kepada Pemohon Banding,
  3. konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT YYY terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu) dan jawabannya benar Pemohon Banding memiliki 2% saham PT YYY
  4. untuk tahun 2008 kepada PT YYY telah diterbitkan SKPN Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008;
bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding dokumen apa yang dimiliki Pemohon Banding untuk memperkuat argumennya;

bahwa Pemohon Banding mengatakan data yang dimiliki Pemohon Banding untuk memperkuat argumen Pemohon adalah :
  1. bukti transfer pembayaran dividen dari PT YYY ke MMC Japan tanggal 18 Agustus 2008 sebesar 14.971.343 yen,
  2. Surat Pernyataan dari AAA, jabatan Direktur yang menyatakan salah satu pemegang saham PT YYY pada tahun 2008 adalah MMC Japan dengan alamat 33-8, Shiba 5- chome, Minato-ku, Tokyo, Jepang;
  3. Surat dari PT YYY dengan nomor 1878/KTB/IV/2010 tanggal 14 April 2010 yang menyatakan bahwa pemegang saham PT YYY dengan porsi kepemilikan sebesar 2% adalah XXX Jepang;
  4. SPT PT YYY (YYY) Tahun 2009
  5. Akta yang diterbitkan notaris Jakarta SSS, SH nomor 104 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT YYY, yang menyebutkan bahwa pemegang saham adalah MMC Jepang,
  6. Company Profile MMC Jepang, yang menerangkan bahwa MMC Japan adalah pemegang saham 2% PT YYY;
  7. Lampiran V 1771 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 PT YYY yang menyebutkan MMC Japan sebagai pemegang saham;
  8. SPT PPh Badan BUT MMC yang menerangkan bahwa dalam Lampiran III – kredit pajak dalam negeri bahwa Pemohon tidak mengkreditkan bukti potong yang diterbitkan oleh PT YYY;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak membuktikan adanya kepemilikan saham PT YYY oleh Pemohon Banding dan karenanya penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT YYY juga tidak terbukti;

bahwa data yang diberikan Terbanding hanya bersumber dari sepihak yaitu data yang dikeluarkan atau berasal dari Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 7.918.360.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Negatif Kredit Pajak sebesar Rp. 220.158.000
Menurut Terbanding : bahwa untuk alasan bahwa PT YYY telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas dividen yang dibayarkan kepada Mitsubishi Motors Corporation, Japan berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 1257/FNC/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008, hal tersebut telah sesuai dengan article 10 tax treaty antara Republik Indonesia dan Jepang yang menetapkan tarif pajak untuk dividen shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. Lebih lanjut berdasarkan penelitian atas formulir 1771-III (Kredit Pajak Dalam Negeri) Pemohon Banding tahun 2008 diketahui bahwa atas PPh Pasal 23 sebesar Rp220.158.000,00 yang dipotong tersebut tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa seharusnya atas PPh Pasal 23 atas pembayaran dividen sebesar Rp220.158.000,00 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat penghitungan pajak penghasilan tahun 2008;
Pendapat Majelis : bahwa koreksi negative kredit pajak terkait dengan koreksi positif peredaran usaha PPh Badan;

bahwa dalam pemeriksaan materi PPh Badan koreksi positif peredaran usaha yang berasal dari penerimaan dividen dibatalkan oleh Majelis, maka koreksi negative kredit pajak oleh Terbanding juga dibatalkan oleh Majelis;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi negative kredit pajak sebesar Rp 220.158.000,00, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 2.580.442.091,00, dapat dikabulkan seluruhnya maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1672/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/08/053/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 atas nama BUT. XXX sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang terhutang sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak Rp. 21.882.222.999,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 6.547.166.600,00
Kredit Pajak (Rp. 7.374.103.817,00)
Pajak yang kurang (lebih) bayar (Rp. 826.937.217.00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA