Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 7.918.360.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding,; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan hasil penelitian atas sengketa Peredaran Usaha berupa jasa manajemen sebesar Rp1.706.363.467,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/08/053/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 diusulkan untuk tetap dipertahankan; | ||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Pemeriksa atas tambahan pendapatan dividen sehubungan dengan PT YYY sebesar Rp7.918.000.000,00. Hal ini dikarenakan menurut Pemohon Banding, pendapatan tersebut seharusnya bukan merupakan penghasilan dari Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi dikarenakan :
bahwa menurut Pemohon Banding adapun dasar ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding adalah :
bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan bahwa PT YYY sudah melaporkan bukti potong atas nama Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 23 PT YYY; bahwa menurut Terbanding sudah jelas menyebutkan dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 PT YYY bahwa Pemohon Banding adalah pemilik 2% saham PT YYY; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa Pemohon meminta PT YYY melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2008, namun karena PT YYY sedang dilakukan pemeriksaan pajak maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PT YYY hanya dapat memberikan Surat Pernyataan sehubungan dengan kesalahan pengisian Lampiran V SPT PPh Badan; bahwa menurut Terbanding pada tahun 2008 PT YYY melakukan pembayaran kas dividen ke pemegang saham sebanyak dua kali sebesar Rp. 395.918.000.000, sehingga menurut Terbanding besarnya dividen yang diperoleh PT YYY adalah 2% x Rp. 395.918.000.000 = Rp. 7.918.360.000; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon tidak pernah menerima pembayaran dividen dari PT YYY, Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran dividen dari PT YYY langsung ke MMC Japan, bukti tersebut Pemohon Banding dapatkan dari MMC Japan; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding apakah dipembukuan Pemohon Banding ada penerimaan dividen dari PT YYY; bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada pencatatan penerimaan dividen dari PT YYY, bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan PT YYY atas nama Pemohon Banding baru diketahui pada saat pemeriksaan, dan hal tersebut terjadi karena ada kesalahan PT YYY menerbitkan bukti potong seharusnya atas nama MMC Japan; bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah kepemilikan saham tersebut dapat dibuktikan dari laporan keuangan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menjelaskan, Terbanding memiliki beberapa alat bukti yang menguatkan bahwa Pemohon Banding merupakan pemilik 2% saham PT YYY sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengatakan data yang dimiliki Pemohon Banding untuk memperkuat argumen Pemohon adalah :
bahwa data yang diberikan Terbanding hanya bersumber dari sepihak yaitu data yang dikeluarkan atau berasal dari Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 7.918.360.000,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Negatif Kredit Pajak sebesar Rp. 220.158.000 |
||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa untuk alasan bahwa PT YYY telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas dividen yang dibayarkan kepada Mitsubishi Motors Corporation, Japan berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 1257/FNC/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008, hal tersebut telah sesuai dengan article 10 tax treaty antara Republik Indonesia dan Jepang yang menetapkan tarif pajak untuk dividen shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. Lebih lanjut berdasarkan penelitian atas formulir 1771-III (Kredit Pajak Dalam Negeri) Pemohon Banding tahun 2008 diketahui bahwa atas PPh Pasal 23 sebesar Rp220.158.000,00 yang dipotong tersebut tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa seharusnya atas PPh Pasal 23 atas pembayaran dividen sebesar Rp220.158.000,00 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat penghitungan pajak penghasilan tahun 2008; | ||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
koreksi negative kredit pajak terkait dengan koreksi positif peredaran
usaha PPh Badan; bahwa dalam pemeriksaan materi PPh Badan koreksi positif peredaran usaha yang berasal dari penerimaan dividen dibatalkan oleh Majelis, maka koreksi negative kredit pajak oleh Terbanding juga dibatalkan oleh Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi negative kredit pajak sebesar Rp 220.158.000,00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 2.580.442.091,00, dapat dikabulkan seluruhnya maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1672/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 mengenai
keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/08/053/10
tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 atas nama BUT. XXX sehingga
perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang terhutang sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.