Jenis
Pajak |
: |
PPN |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2008 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan Rp.1.462.360,00; |
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding |
: |
bahwa
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp.1.462.360 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur
Pajak dari KPP terkait yang menyatakan " Tidak Ada". |
|
|
|
Menurut
Pemohon Banding |
: |
bahwa
atas Faktur Pajak sebesar Rp.1.462.360 atas nama penerbit yaitu CV YYY
yang terdiri atas:
Faktur
Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar |
Rp.
951.500 |
Faktur
Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar |
Rp.
530.860 |
Total |
Rp.
1.462.360 |
yang di sengketakan telah diserahkan
oleh Pemohon Banding pada
peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor: 79/JT/PTTS/2010 tanggal 15
September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat
Nomor: 0001-JT-PTTS-2011 tanggal 9 Februari 2011 yang merupakan
pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat
Kepala Kantor Nomor: S-159/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 04 Februari
2011. Oleh karenanya, Pemohon Banding keberatan jika hal demikian
dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasarkan
alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada". |
|
|
|
Pendapat
Majelis |
: |
bahwa
sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.462.360,00,
dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebesar Rp.1.462.360,00;
bahwa
berdasar SUB a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
- |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.462.360 yang disebabkan
jawaban konfirmasi/klarifikasi faktur pajak menyatakan "Tidak Ada" yang
terdiri dari faktur pajak:
No. |
Nomor
dan tanggal Faktur
Pajak |
PPN
Rp |
PKP
Penjual Nama dan NPWP |
KPP |
1
2 |
010.000-08.00000xxx
07-Okt-08
010.000-08.00000xxx
07-Okt-08 |
931.500
530.860 |
CV.
YYY
02.454.400.xxxx
CV. YYY
02.454.400.xxxx |
Pratama
Surabaya Mulyorejo
Pratama Surabaya Mulyorejo |
|
Jumlah |
1.462.360 |
|
|
|
- |
bahwa
pada saat proses keberatan, Terbanding telah
mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut
klarifikasi data Pajak Keluaran (konfirmasi ulang) melalui surat Nomor
S-2189/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 10 Agustus 2010 (surat pertama) dan
nomor S-3387/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (surat kedua); |
- |
Berdasarkan
surat jawaban dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo
melalui surat pengantar nomor SP-1181/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 13
Desember 2010 diperoleh jawaban klarifikasi atas faktur pajak tersebut
yang menyatakan " G (Wajib Pajak lapor SPT Nihil"); |
- |
Atas
faktur pajak yang dijawab "Tidak Ada" sebesar Rp.1.462.360,
walaupun Wajib Pajak melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas
faktur pajak tersebut, namun Peneliti tidak melakukan uji arus uang dan
barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi
ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui
adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya
pada SPT Masa PPN pihak penjual. |
bahwa
sedangkan menurut Pemohon Banding berdasar surat bantahan a quo pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
- |
Bahwa
atas Faktur Pajak sebesar
Rp.1.462.360 atas nama penerbit yaitu CV YYY yang terdiri atas:
Faktur
Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar |
Rp.
951.500 |
Faktur
Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar |
Rp.
530.860 |
Total |
Rp.
1.462.360 |
yang di
sengketakan telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada
peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor: 79/JT/PTTS/2010 tanggal 15
September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat
Nomor: 0001-JTPTTS-2011 tanggal 9 Februari 2011 yang merupakan
pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat
Kepala Kantor Nomor: S-159/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 04 Februari
2011. Oleh karenanya, Pemohon Banding keberatan jika hal demikian
dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasarkan
alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada". |
- |
Bahwa
kewajiban Pemohon Banding, dalam hal ini sebagai "Pembeli" adalah
membayar sejumlah barang yang dibeli/diterima dan semua dokumen yang
terkait dengan pembelian ini oleh Pemohon Banding telah diserahkan
kepada Peneliti Keberatan sebagaimana tertulis dalam Bukti Pembanding
(Nomor P-8), untuk selanjutnya melaporkan Faktur Pajak Masukan dalam
SPT masa PPN. Dan semua ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh
karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan. |
bahwa
menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah
kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk
dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti
dengan Terbanding;
bahwa
atas permintaan Majelis
tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah
melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana
dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon
Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan:
Uraian
Sengketa
Koreksi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.462.360,00
Bukti
Yang Disampaikan Pemohon Banding
- Faktur
Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000xxx tgl 27 Okt 2008 a.n. VC. YYY
sebesar Rp931.500;
- PO Nomor
4510024023 tanggal 08 Juli 2008 sebesar Rp10.246.500,00;
- Nota
Nomor 000257 tanggal 07 Okt 2008 sebesar Rp10.246.500,00;
- Surat
Jalan 000257 tanggal 27 Sept 2008;
- Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 10.246.500,00;
- Jurnal
Voucher No. 1500006084 tanggal 13 Nov 2008;
- Slip
Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (AAA) sebesar Rp10.261.500,00;
- Jurnal pada saat barang/jasa diterima,
jurnal pada saat
Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi.
(6.1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Faktur
Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000067 tgl 07 Okt 2008 a.n. VC. YYY
sebesar Rp530.860;
- PO
Nomor 4510024617 tanggal 01 Agt 2008 Rp 5.839.460;
- Nota Nomor 000256
tanggal 07 Okt 2008
sebesar Rp 5.839.460;
- Surat Jalan 000256
tanggal 27 Sept 2008;
- Cash/Cheque
Reguisition sebesar Rp
7.093.460;
- Jurnal Voucher No.
1500005930 tanggal 07
Nov 2008;
- Slip Pengiriman
Uang Dalam/Luar
Negeri/Kliring (BRI) sebesar Rp 7.108.460;
- Jurnal pada saat
barang/jasa diterima, jurnal pada saat
Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi.
(6.2)
Menurut
Pemohon Banding
Bahwa
atas
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000xxx tgl 27 Okt 2008 a.n. CV.
YYY sebesar Rp 931.500 dan Faktur Pajak Standar Nomor
010.000.08.00000xxx tgl 07 Okt 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 530.860
yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada”
serta diperolehnya
melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip
Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal
pada saat Invoice+ Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat
pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai
Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK
MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam
Negeri pada urutan ke-17 dan 18 Masa Pajak Oktober 2008.
Oleh karenanya
Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang
menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi
objek PPN sebesar Rp1.462.360 dan menerima permohonan Pemohon Banding
yaitu koreksi objek PPN sebesar Rp 0.
Menurut
Terbanding
- Terbanding telah melihat bukti/dokumen
yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
- Bahwa pokok sengketa adalah koreksi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.462.360,00.
- Pajak
Masukan sebesar Rp1.462.360,00 tersebut terdiri atas 2
lembar faktur pajak a.n. CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000xxx
tanggal 27 Oktober 2008 dengan PPN sebesar sebesar Rp931.500,00 dan
faktur nomor 010.000-08.00000xxx tanggal 7 Oktober 2008 dengan PPN
sebesar Rp 530.860,00, yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual
terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”.
- Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah
mengirimkan surat
permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data
Pajak Keluaran (konfirmasi ulang) melalui surat Nomor
S-2189/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 10 Agustus 2010 (surat pertama) dan
nomor S-3387/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (surat kedua).
- Bahwa
berdasarkan surat jawaban dari KPP Pratama Surabaya
Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-1181/WPJ.11/KP.12/2010
tanggal 13 Desember 2010 diperoleh jawaban klarifikasi atas faktur
pajak tersebut yang menyatakan " G (Wajib Pajak lapor SPT Nihil").
Bahwa
sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001
tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam
Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan
dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan
bahwa:
- Faktur
Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh
Pengusaha Kena
Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Faktur
Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran
pada SPT Masa PPN.
- Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan
sebanyak 2 (dua) lembar Faktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada" senilai
Rp1.462.360,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan
- Dengan demikian Terbanding berpendapat
untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp1.462.360,00.
Pendapat
Majelis
bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001
tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :
“Apabila
dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal pengiriman
permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi
belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus
barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut
sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”
bahwa Terbanding dalam Berita Acara
Pengujian Bukti Yang
Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan
telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang
yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan a
quo sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding
telah memenuhi kewajibannya
membayar PPN yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam
faktur pajak masukan a quo;
bahwa
sehingga tidak
seharusnya Pemohon Banding harus menyetor lagi pajak masukan yang
sebelumnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa
oleh karenanya jumlah PPN sebesar Rp.1.462.360,00, yang telah
dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak a quo dapat
diperhitungkan sebagai pajak masukan;
bahwa
dengan
demikian Majelis berpendapat untuk tidak
mempertahankan koreksi positif
Terbanding atas pajak masukan PPN masa Oktober tahun 2008 sebesar
Rp.1.462.360,00;
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak PPN masa Oktober tahun 2008,
sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh
Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1 |
Dasar
Pengenaan
Pajak |
|
|
a.
Ekspor |
52.132.990.126 |
|
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri |
186.491.044.244 |
|
c.
Penyerahan yang PPN-nya tidak
dipungut |
993.537.818 |
|
d.
Jumlah |
239.617.572.188 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang
Bayar |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut
sendiri |
18.649.069.447 |
|
b.
Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Pemohon
Banding |
29.345.731.598 |
|
Koreksi
positif Terbanding |
1.462.360 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding |
29.344.269.238 |
|
Koreksi
Terbanding yang tidak dipertahankan |
1.462.360 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
29.345.731.598 |
|
c.
PPN Kurang (Lebih)
Bayar |
(10.696.662.151) |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
10.696.662.151 |
4 |
PPN
yang kurang
dibayar |
- |
5 |
Sanksi
kenaikan Pasal 13 (3)
KUP |
- |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus
dibayar |
- |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Memperhatikan
|
: |
Surat
Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding,
Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan,
hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan permohonan Pemohon Banding; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal
28 Februari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP, Nomor: 00143/207/08/092/10 tanggal 20
April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX sehingga
besarnya
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dengan perhitungan menjadi
sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
Rp
146.013.237.513 |
|
|
|
Pajak
Keluaran : |
|
|
Pajak
Keluaran Seluruhnya |
|
|
-
Tarif Umum |
Rp
9.900.274.729 |
|
Dikurangi
: |
|
|
-
PPN retur penjualan
menurut Majelis |
Rp
0 |
|
Jumlah
yang dipungut sendiri |
|
Rp
9.900.274.729 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
Rp
22.224.290.952 |
|
-
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu |
Rp
0 |
|
Dikurangi
: |
|
|
-
PPN retur pembelian |
Rp
0 |
|
Jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan |
|
Rp
22.224.290.952 |
Pajak
Pertambahan Nilai Lebih Bayar |
|
Rp
12.324.016.223 |
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
Dikompensasikan
ke Masa Berikutnya |
|
Rp
12.324.016.223 |
Pajak
Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar |
|
Rp
0 |
|