Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38862/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.1.462.360,00;
Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.462.360 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak dari KPP terkait yang menyatakan " Tidak Ada".
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp.1.462.360 atas nama penerbit yaitu CV YYY yang terdiri atas:

Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar Rp. 951.500
Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar Rp. 530.860
Total Rp. 1.462.360

yang di sengketakan telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor: 79/JT/PTTS/2010 tanggal 15 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat Nomor: 0001-JT-PTTS-2011 tanggal 9 Februari 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat Kepala Kantor Nomor: S-159/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 04 Februari 2011. Oleh karenanya, Pemohon Banding keberatan jika hal demikian dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasarkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada".
Pendapat Majelis : bahwa sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.462.360,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.1.462.360,00;

bahwa berdasar SUB a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.462.360 yang disebabkan jawaban konfirmasi/klarifikasi faktur pajak menyatakan "Tidak Ada" yang terdiri dari faktur pajak:

No. Nomor dan tanggal Faktur Pajak PPN Rp PKP Penjual Nama dan NPWP KPP
1

2
010.000-08.00000xxx
07-Okt-08
010.000-08.00000xxx
07-Okt-08
931.500

530.860
CV. YYY
02.454.400.xxxx
CV. YYY
02.454.400.xxxx
Pratama Surabaya Mulyorejo

Pratama Surabaya Mulyorejo
Jumlah 1.462.360
- bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran (konfirmasi ulang) melalui surat Nomor S-2189/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 10 Agustus 2010 (surat pertama) dan nomor S-3387/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (surat kedua);
- Berdasarkan surat jawaban dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-1181/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 13 Desember 2010 diperoleh jawaban klarifikasi atas faktur pajak tersebut yang menyatakan " G (Wajib Pajak lapor SPT Nihil");
- Atas faktur pajak yang dijawab "Tidak Ada" sebesar Rp.1.462.360, walaupun Wajib Pajak melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Peneliti tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.

bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding berdasar surat bantahan a quo pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp.1.462.360 atas nama penerbit yaitu CV YYY yang terdiri atas:
Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar Rp. 951.500
Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000xxx sebesar Rp. 530.860
Total Rp. 1.462.360
yang di sengketakan telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor: 79/JT/PTTS/2010 tanggal 15 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat Nomor: 0001-JTPTTS-2011 tanggal 9 Februari 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat Kepala Kantor Nomor: S-159/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 04 Februari 2011. Oleh karenanya, Pemohon Banding keberatan jika hal demikian dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasarkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada".
- Bahwa kewajiban Pemohon Banding, dalam hal ini sebagai "Pembeli" adalah membayar sejumlah barang yang dibeli/diterima dan semua dokumen yang terkait dengan pembelian ini oleh Pemohon Banding telah diserahkan kepada Peneliti Keberatan sebagaimana tertulis dalam Bukti Pembanding (Nomor P-8), untuk selanjutnya melaporkan Faktur Pajak Masukan dalam SPT masa PPN. Dan semua ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan.

bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.462.360,00

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
  1. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000xxx tgl 27 Okt 2008 a.n. VC. YYY sebesar Rp931.500;
  2. PO Nomor 4510024023 tanggal 08 Juli 2008 sebesar Rp10.246.500,00;
  3. Nota Nomor 000257 tanggal 07 Okt 2008 sebesar Rp10.246.500,00;
  4. Surat Jalan 000257 tanggal 27 Sept 2008;
  5. Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 10.246.500,00;
  6. Jurnal Voucher No. 1500006084 tanggal 13 Nov 2008;
  7. Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (AAA) sebesar Rp10.261.500,00;
  8. Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (6.1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000067 tgl 07 Okt 2008 a.n. VC. YYY sebesar Rp530.860;
  2. PO Nomor 4510024617 tanggal 01 Agt 2008 Rp 5.839.460;
  3. Nota Nomor 000256 tanggal 07 Okt 2008 sebesar Rp 5.839.460;
  4. Surat Jalan 000256 tanggal 27 Sept 2008;
  5. Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 7.093.460;
  6. Jurnal Voucher No. 1500005930 tanggal 07 Nov 2008;
  7. Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (BRI) sebesar Rp 7.108.460;
  8. Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (6.2)
Menurut Pemohon Banding

Bahwa atas Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000xxx tgl 27 Okt 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 931.500 dan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000xxx tgl 07 Okt 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 530.860 yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice+ Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-17 dan 18 Masa Pajak Oktober 2008.

Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek PPN sebesar Rp1.462.360 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek PPN sebesar Rp 0.

Menurut Terbanding
  1. Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
  2. Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.462.360,00.
  3. Pajak Masukan sebesar Rp1.462.360,00 tersebut terdiri atas 2 lembar faktur pajak a.n. CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000xxx tanggal 27 Oktober 2008 dengan PPN sebesar sebesar Rp931.500,00 dan faktur nomor 010.000-08.00000xxx tanggal 7 Oktober 2008 dengan PPN sebesar Rp 530.860,00, yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”.
  4. Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran (konfirmasi ulang) melalui surat Nomor S-2189/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 10 Agustus 2010 (surat pertama) dan nomor S-3387/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (surat kedua).
  5. Bahwa berdasarkan surat jawaban dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-1181/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 13 Desember 2010 diperoleh jawaban klarifikasi atas faktur pajak tersebut yang menyatakan " G (Wajib Pajak lapor SPT Nihil").
    Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
    1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
  6. Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan sebanyak 2 (dua) lembar Faktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada" senilai Rp1.462.360,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
  7. Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp1.462.360,00.
Pendapat Majelis

bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :

“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan a quo sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya membayar PPN yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur pajak masukan a quo;

bahwa sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding harus menyetor lagi pajak masukan yang sebelumnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya jumlah PPN sebesar Rp.1.462.360,00, yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas pajak masukan PPN masa Oktober tahun 2008 sebesar Rp.1.462.360,00;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak PPN masa Oktober tahun 2008, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor 52.132.990.126
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 186.491.044.244
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 993.537.818
d. Jumlah 239.617.572.188
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 18.649.069.447
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Pemohon Banding
29.345.731.598
Koreksi positif Terbanding 1.462.360
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding 29.344.269.238
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 1.462.360
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 29.345.731.598
c. PPN Kurang (Lebih) Bayar (10.696.662.151)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 10.696.662.151
4 PPN yang kurang dibayar -
5 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP -
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar -
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Nomor: 00143/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 146.013.237.513
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran Seluruhnya
- Tarif Umum Rp 9.900.274.729
Dikurangi :
- PPN retur penjualan menurut Majelis Rp 0
Jumlah yang dipungut sendiri Rp 9.900.274.729
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 22.224.290.952
- Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 0
Dikurangi :
- PPN retur pembelian Rp 0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 22.224.290.952
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp 12.324.016.223
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 12.324.016.223
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 0

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA