Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.475.278.012,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.475.278.012,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding telah terjadi penyerahan jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan perusahaan/pekerjaan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi negatif terhadap nilai
ekspor dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, data dan keterangan dari Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur:
bahwa menurut Terbanding Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditegaskan bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya; bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan maklon dan telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Maklon Internasional. Hal ini diketahui dari hasil analisis fungsi, aset dan resiko terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan akte notaris AAA, SH, Nomor 156 tanggal 26 Februari 1991, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 18 Juli 1991 Nomor: C2- 3097.HT.01.01. tahun 1991. Lokasi perusahaan saat ini berada di jalan Tanjungpura No.262, Karawang, yang mendapat fasilitas dari Menteri Keuangan berupa Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan keputusan Nomor: 1836/KM.4/2005 tanggal 16 September 2005; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri boneka dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; bahwa menurut Pemohon Banding Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia); bahwa menurut Pemohon Banding atas hasil produksi pakaian jadi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% X Rp.1.475.278.012,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor garment, dengan alasan karena penyerahan Jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan dalam lingkungan pekerjaan; bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan: “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas; bahwa menurut Pemohon Banding oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah atas barangnya sudah pasti diekspor dan Terbanding menjawab membenarkan pertanyaan Majelis, namun Terbanding menjelaskan bahwa yang dikenakan oleh Terbanding adalah jasanya; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa ini permasalahan yuridis yang selanjutnya diserahkan kepada Majelis dan Terbanding mengakui hal tersebut merupakan jasa maklon; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan pendapatnya; bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding hal ini memang bersifat yuridis; bahwa Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Terbanding menjawab benar dengan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa perdagangan; bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat keberatan dilakukan oleh pihak Pemohon Banding sendiri dan menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang benar adalah jasa maklon, sesuai kontrak; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.475.278.012,00 atas jasa maklon; bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri; bahwa bahan baku, quantity, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; bahwa sehubungan dengan sengketa banding Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis ketentuan peraturan perundang-undangan terkait adalah sebagai berikut : bahwa penjelasan umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dinyatakan bahwa ” “Sesuai dengan sistemnya, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa”; bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Tentang Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi menyatakan: Pasal 2 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (3) : Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan :
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa yang dimanfaatkan di daerah pabean Republik Indonesia; bahwa sesuai dengan prinsip destinasi pada Pajak Pertambahan Nilai yaitu bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah terhadap konsumsi dalam negeri, Majelis berkesimpulan atas penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak (jasa maklon) yang dilakukan di dalam daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia diluar ruang lingkup Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon periode September 2008 sebesar Rp 1.475.278.012,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerah pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak berupa Ekspor sebesar (Rp 1.475.278.012,00) dan penyerahan jasa maklon yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 1.475.278.012,00 tersebut tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ekspor dan
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa
Pajak September 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-253/WPJ.07/2011
tanggal 31 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00207/207/08/052/10 tanggal
4 Pebruari 2010 Masa Pajak September 2008, dengan perhitungan menjadi
sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.