Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.26.331.409,00; | ||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Contract Manufacturing tidak sama dengan maklon. Dengan memperhatikan kesimpulan substansi usaha Pemohon Banding sebagaimana disimpulkan oleh Pemeriksa baik dalam LHPSL-042/WPJ.07/KP.0205/2009 Tanggal 14 Januari 2010 terkait PPN maupun LAP- 513/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 14 Juli 2010 terkait PPh Badan, maka kesimpulan Pemeriksa atas substansi usaha Pemohon Bandingsebagai kegiatan usaha jasa maklon adalah tidak tepat. Berdasarkan klasifikasi substansi usaha di atas, usaha Pemohon Bandingadalah Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing); | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang
Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima
dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa
Desember 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar
atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan
uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah
diberikan pada proses pemeriksaan. Oleh karena itu, koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp26.331.409,00 harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak
Nomor: LHP-04/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 14 Januari 2010 diketahui
bahwa pemeriksa melakukan koreksi positf pajak masukan sebesar
Rp.1.352.477.237,00 yang terdiri dari: Koreksi positif pajak Masukan impor sebesar Rp510.055.278,00 dengan alasan koreksi: Karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik YYY Corp dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp sehingga atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada YYY Corp ( Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000); Koreksi pajak masukan dalam negeri Rp842.421.959,00 dengan alasan koreksi: Karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik YYY Corp dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp sehingga atas PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada YYY Corp (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui alasan koreksi positif pajak masukan yang tetap dipertahankan sebesar Rp26.331.409,00 koreksi positif atas pajak masukan dalam negeri dengan alasan: bahwa Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya belum dijawab, Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pajak Masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas pembelian impor dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 9 UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 18/2000) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 atas PPN; bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan/assembling alat musik piano; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah valid dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 18/2000; bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Desember 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah diberikan pada proses pemeriksaan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Berdasarkan
penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon
Banding diketahui bahwa terdapat 5 (lima) lembar Faktur Pajak dengan
nilai total PPN Rp454.369,00 yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal
9 ayat (8) huruf b UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta
perubahan-perubahannya, yaitu Faktur Pajak sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 9 UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 18/2000) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 atas PPN; bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan/assembling alat musik piano; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah valid dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 18/2000; bahwa secara substantif Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding atas faktur pajak tersebut dengan cara membayarkan nilai dasar pengenaan pajak ditambah 10% PPN kepada pihak penjual untuk disetorkan ke kas negara dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar pada SPT PPN Masa Desember 2008; bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan untuk uji bukti arus uang dan dokumen berupa:
bahwa koreksi positif pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp26.331.409,00 terdiri dari beberapa koreksi yaitu: Koreksi sebesar Rp250.000 karena tidak adanya nama dan jabatan penandatangan faktur pajak; bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2002 menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa meskipun kebenaran formal atas Faktur Pajak Standar tidak terpenuhi namum Majelis dapat membuktikan kebenaran materiil melalui uji bukti arus uang dan barang; bahwa dalam persidangan terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melihat uji arus uang dan barang dan menurut Terbanding uji tersebut telah benar; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp250.000,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi sebesar Rp454.369,00 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa pajak masukan sebesar Rp454.369,00 merupakan PPN Masukan atas biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreski Terbanding; Koreksi sebesar Rp3.525.037,00 karena PKP penjual tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Pasuruan. bahwa karena PKP penjual tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Pasuruan maka faktur Pajak Masukan tidak dapat diyakini kebenarannya,oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Koreksi sebesar Rp1.081.819,00 karena faktur pajak tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP penjual; bahwa terhadap pajak masukan a quo Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar dilakukan dan Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut dengan memberikan uji arus uang dan rekening koran sebagai bukti pembayaran kepada pihak penjual oleh karena itu koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan; Koreksi sebesar Rp21.020.184,00 karena konfirmasinya belum dijawab oleh KPP tempat PKP penjual terdaftar; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas, uji arus uang dan barang serta dokumen-dokumen pendukung uji arus uang dan barang diketahui bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembelian barang-barang dan menerima jasa dari Pihak Ketiga dan telah membayar Pajak Masukan atas barang-barang tersebut dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp21.020.184,00 tidak dapat dipertahankan; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif PPN Masukan dalam negeri sebesar Rp26.331.409,00 sejumlah Rp3.979.406,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp22.352.003,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2008
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan sebagian
permohonan Banding Pemohon banding
terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/WPJ.07/2011
tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008, Nomor:
00177/207/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan
perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.