Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39159/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.26.331.409,00;
Menurut Terbanding : bahwa Contract Manufacturing tidak sama dengan maklon. Dengan memperhatikan kesimpulan substansi usaha Pemohon Banding sebagaimana disimpulkan oleh Pemeriksa baik dalam LHPSL-042/WPJ.07/KP.0205/2009 Tanggal 14 Januari 2010 terkait PPN maupun LAP- 513/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 14 Juli 2010 terkait PPh Badan, maka kesimpulan Pemeriksa atas substansi usaha Pemohon Bandingsebagai kegiatan usaha jasa maklon adalah tidak tepat. Berdasarkan klasifikasi substansi usaha di atas, usaha Pemohon Bandingadalah Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing);
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Desember 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah diberikan pada proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp26.331.409,00 harus dibatalkan;
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-04/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 14 Januari 2010 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positf pajak masukan sebesar Rp.1.352.477.237,00 yang terdiri dari:

Koreksi positif pajak Masukan impor sebesar Rp510.055.278,00 dengan alasan koreksi:

Karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik YYY Corp dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp sehingga atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada YYY Corp ( Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);

Koreksi pajak masukan dalam negeri Rp842.421.959,00 dengan alasan koreksi:

Karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik berupa piano dimana barang yang diproduksi milik YYY Corp dan bahan baku disediakan oleh YYY Corp sehingga atas PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada YYY Corp (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui alasan koreksi positif pajak masukan yang tetap dipertahankan sebesar Rp26.331.409,00 koreksi positif atas pajak masukan dalam negeri dengan alasan:

bahwa Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya belum dijawab, Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pajak Masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas pembelian impor dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 9 UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 18/2000) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 atas PPN;

bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan/assembling alat musik piano;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah valid dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 18/2000;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban pajak terhutang Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima dari pihak penjual yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Desember 2008, dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen pendukungnya yang telah diberikan pada proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Standar;
  2. Bukti-bukti pendukung pembayaran yang berkaitan dengan pajak masukan;
bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding
  1. Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
  2. Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.331.409,00
  3. Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp26.331.409,00 tersebut terdiri dari:
    • Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya belum dijawab sebesar Rp21.020.184;
    • Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Rp454.369;
    • Pajak Masukan yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Rp250.000;
    • faktur pajak cacat Rp3.535.037; dan
    • tidak diaporkan oleh Penjual sebesar Rp1.081.819.
Adapun uraiannya sebagai berikut :
  1. terdapat 3 (tiga) lembar Faktur Pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu tidak adanya nama dan jabatan penandatangan.

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
    8. Ketiga lembar Faktur Pajak tersebut atas nama PKP Penjual PT ZZZ Indonesia dengan nomor 010-000-0800044788, 010-000-0800044789, dan 010-000-0800044790 dengan nilai total PPN Rp250.000,00
  1. terdapat 5 (lima) lembar Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
    1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
      (1) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
      (2) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      (3) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
      (4) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l3 ayat (5);
      (5) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
      (6) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
      (7) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang di ketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat 5 (lima) lembar Faktur Pajak dengan nilai total PPN Rp454.369,00 yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, yaitu Faktur Pajak sebagai berikut :
- 3 (tiga) lembar Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT AAA dengan nomor 010-000-0800000xxx, 010-000-0800000xxx dan 010-000-0800000xxx dengan nilai total PPN Rp396.365,00 yaitu atas jasa servive kendaraan DDD.
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT BBB dengan nomor 010-000-0800001216 dengan nilai PPN Rp23.984,00
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT CCC dengan nomor 010-000-0800002xxx dengan nilai PPN Rp34.020,00 yaitu atas pembelian susu coklat plastik.
  1. terdapat Pajak Masukan sebanyak 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang dijawab "lain-lain" senilai Rp3.525.037,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena PKP penjual tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Pasuruan. Dengan demikian faktur pajak tersebut bisa dianggap cacat karena salah mencantumkan kode KPP pada NPWP Penerbitnya.
  1. terdapat 2 (dua) Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual (Aplikasi SIDJP) dengan nilai total PPN Rp1.081.819,00 dengan uraian sebagai berikut :
    • 1 (satu) lembar Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT KKK dengan nomor 010-000-0800000828 dengan nilai PPN Rp570.039,00
    • 1 (satu) lembar Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT NNN Indonesia dengan nomor 010-000-0800014349 dengan nilai PPN Rp511.780,00
  1. terdapat Pajak Masukan sebanyak 12 lembar sebesar Rp21.020.184 yang konfirmasinya belum dijawab oleh KPP tempat PKP penjual terdaftar tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena terdapat keraguan atas kebenaran faktur pajak tersebut dan berdasarkan konfirmasi aplikasi PKPM juga tidak terdapat nilai PPN yang dilaporkan oleh PKP Penjual.
Dengan demikian Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 9 UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No. 18/2000) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 atas PPN;

bahwa seluruh pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan/assembling alat musik piano;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah valid dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 18/2000;

bahwa secara substantif Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding atas faktur pajak tersebut dengan cara membayarkan nilai dasar pengenaan pajak ditambah 10% PPN kepada pihak penjual untuk disetorkan ke kas negara dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar pada SPT PPN Masa Desember 2008;

bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan untuk uji bukti arus uang dan dokumen berupa:
  1. Faktur Pajak
  2. Invoice
  3. Surat Jalan, PO, DO, berita acara
  4. Bukti pembayaran/rekening koran
Menurut Majelis

bahwa koreksi positif pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp26.331.409,00 terdiri dari beberapa koreksi yaitu:

Koreksi sebesar Rp250.000 karena tidak adanya nama dan jabatan penandatangan faktur pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2002 menyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa meskipun kebenaran formal atas Faktur Pajak Standar tidak terpenuhi namum Majelis dapat membuktikan kebenaran materiil melalui uji bukti arus uang dan barang;

bahwa dalam persidangan terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah melihat uji arus uang dan barang dan menurut Terbanding uji tersebut telah benar;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp250.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi sebesar Rp454.369,00 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa pajak masukan sebesar Rp454.369,00 merupakan PPN Masukan atas biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreski Terbanding;

Koreksi sebesar Rp3.525.037,00 karena PKP penjual tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Pasuruan.

bahwa karena PKP penjual tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Pasuruan maka faktur Pajak Masukan tidak dapat diyakini kebenarannya,oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Koreksi sebesar Rp1.081.819,00 karena faktur pajak tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP penjual;

bahwa terhadap pajak masukan a quo Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar dilakukan dan Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut dengan memberikan uji arus uang dan rekening koran sebagai bukti pembayaran kepada pihak penjual oleh karena itu koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

Koreksi sebesar Rp21.020.184,00 karena konfirmasinya belum dijawab oleh KPP tempat PKP penjual terdaftar;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas, uji arus uang dan barang serta dokumen-dokumen pendukung uji arus uang dan barang diketahui bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembelian barang-barang dan menerima jasa dari Pihak Ketiga dan telah membayar Pajak Masukan atas barang-barang tersebut dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp21.020.184,00 tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif PPN Masukan dalam negeri sebesar Rp26.331.409,00 sejumlah Rp3.979.406,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp22.352.003,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding Rp. 1.326.145.828
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 22.352.003
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp. 1.348.497.831
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008, Nomor: 00177/207/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
a. 1. Ekspor Rp 19.263.992.527
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 4.642.760.680
3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 357.087.662
Jumlah seluruh penyerahan Rp 24.263.840.869
b. Penyerahan yg PPN harus dipungut Rp 464.276.068
c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.348.497.831
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Rp ( 884.221.763)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA