Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas barang impor Glydant-220Kgs, negara asal China, sesuai PIB Nomor 006111 tanggal 9 Januari 2009 diberitahukan sebesar CIF USD 28,336.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,754.56; |
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1692/KPU.01/2009 tanggal 5 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006111 tanggal 09 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 51,754.56; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang tercantum dalam Purchase Order, Invoice dan Bukti Pembayaran di Bank PPP adalah harga yang sebenarnya dibayar, yang berarti Pemohon Banding tidak melakukan manipulasi/kesalahan dalam mengimpor barang tersebut; |
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 0112/PPM/2008
tanggal 11 November 2008, mengajukan pembelian atas GLYDANT-220KGS
kepada Supplier AAA Pte.,Ltd., Singapure; bahwa Supplier AAA Pte.,Ltd., Singapure, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 dan Packing List; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : P9JACO168T tanggal 30 Desember 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 sesuai dengan Invoice Nomor: IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 yaitu GLYDANT-220KGS dari Lonza Guangzhou Ltd, Guangzhou, China dengan harga sebesar CIF USD 28,336.00; bahwa barang impor GLYDANT-220KGS dengan Invoice Nomor: IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Certificate of Insurance tanggal 23 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Baloise Insurance, Singapure denga nilai diasuransikan sebesar USD 28,336.00; bahwa barang impor GLYDANT-220KGS dengan Bill of Lading Nomor : SBJAC0994 tanggal 12 Nopember 2009 dan Invoice Nomor : 10712 & 10713 tanggal 11 Nopember 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 28,336.00; bahwa nilai pabean atas impor GLYDANT-220KGS dengan PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,754.56; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 adalah GLYDANT-220KGS dari AAA Ltd, Guangzhou, China, dengan harga CIF USD 28,336.00 sesuai dengan Invoice Nomor: IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor: P9JACO168T tanggal 30 Desember 2008; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 sebesar USD 28,336.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer (Transfer Application) Panin Bank tanggal 13 April 2009 sebesar Rp 314.904.632,00 (USD 28,336.00 x Rp 11.112,00 + biaya bank Rp 35.000,00) dan telah tercatat dalam Rekening Koran Panin Bank tanggal 13 April 2009 sebesar Rp 314.904.632,00; bahwa transaksi tersebut telah tercatat di dalam Buku Bank dan Jurnal Pembelian Pemohon Banding; |
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : IN-08-2992 tanggal 23 Desember 2008 sebesar CIF USD 28,336.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 sebesar CIF USD 28,336.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang GLYDANT-220KGS sebesar CIF USD 28,336.00 sesuai PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009; |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1692/KPU.01/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 000964/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2009, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang GLYDANT-220KGS sesuai PIB Nomor : 006111 tanggal 9 Januari 2009 sebesar CIF USD 28,336.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.